- Muslim ideal hendaknya melakukan jual beli dengan memenuhi syarat dan rukunnya sehingga jual beli menjadi sah menurut hukum Allah, “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)
- Senantiasa berusaha memenuhi semua akad, perjanjian, dan kesepakatan jual-beli, “Wahai orang-orang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS. Al-Maidah: 1)
- Menguatkan bukti-bukti penjualan atau pembelian dengan nota atau tulisan, apalagi jika jual-beli tidak secara tunai.
- Bersikap ramah dan tidak berbelit-belit pada saat berjual beli.
- Berlaku jujur dan tidak menyembunyikan cacat suatu barang yang dijualnya.
- Tidak banyak bersumpah dalam jual-bali, karena dapat menghapus berkahnya.
- Tidak memasang iklan bohong yang dapat memperdaya dan merugikan para pembeli.
- Tidak melakukan penipuan, kecurangan, kekeliruan, atau mengambil keuntungan yang berlebihan.
- Hendaknya tidak berjual beli barang-barang haram atau yang syubhat (meragukan antara kehalalan atau keharamannya).
- Hendaknya tidak berjual beli dengan cara-cara yang dilarang syariat Islam, seperti, “Rasulullah telah melarang kami menjual buah-buahan sebelum buah tersebut matang.” (HR. Bukhari-Muslim)
- Hendaknya memenuhi takaran dan timbangan, serta tidak menguranginya. “Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)! Yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dicukupkan, dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi.” (QS. Al-Muthaffifin: 1-3)
- Hendaknya menghindari segala bentuk riba
- Hendaknya tidak menimbun barang yang dapat mengganggu orang lain.
- Menghindari menjual atau membeli barang-barang hasil rampasan atau curian.
Sumber:
Choiruddin Hadhiri, Akhlak dan Adab Islami, Qibla: Jakarta