Agar Jual Beli Berkah


Agar proses perdagangan antara penjual dan pembeli saling menguntungkan, maka seorang muslim harus memperhatikan adab-adab jual beli sebagai berikut:

- Muslim ideal hendaknya melakukan jual beli dengan memenuhi syarat dan rukunnya sehingga jual beli menjadi sah menurut hukum Allah, “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)

- Senantiasa berusaha memenuhi semua akad, perjanjian, dan kesepakatan jual-beli, “Wahai orang-orang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS. Al-Maidah: 1)

- Menguatkan bukti-bukti penjualan atau pembelian dengan nota atau tulisan, apalagi jika jual-beli tidak secara tunai.

- Bersikap ramah dan tidak berbelit-belit pada saat berjual beli.

- Berlaku jujur dan tidak menyembunyikan cacat suatu barang yang dijualnya.

- Tidak banyak bersumpah dalam jual-bali, karena dapat menghapus berkahnya.

- Tidak memasang iklan bohong yang dapat memperdaya dan merugikan para pembeli.

- Tidak melakukan penipuan, kecurangan, kekeliruan, atau mengambil keuntungan yang berlebihan.

- Hendaknya tidak berjual beli barang-barang haram atau yang syubhat (meragukan antara kehalalan atau keharamannya).

- Hendaknya tidak berjual beli dengan cara-cara yang dilarang syariat Islam, seperti, “Rasulullah telah melarang kami menjual buah-buahan sebelum buah tersebut matang.” (HR. Bukhari-Muslim)

- Hendaknya memenuhi takaran dan timbangan, serta tidak menguranginya. “Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)! Yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dicukupkan, dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi.” (QS. Al-Muthaffifin: 1-3)

- Hendaknya menghindari segala bentuk riba

- Hendaknya tidak menimbun barang yang dapat mengganggu orang lain.

- Menghindari menjual atau membeli barang-barang hasil rampasan atau curian.

Sumber:
Choiruddin Hadhiri, Akhlak dan Adab Islami, Qibla: Jakarta

Pic: http://community.p-cd.net/


Related Posts
Previous
« Prev Post