Showing posts with label Belajar Islam. Show all posts
Showing posts with label Belajar Islam. Show all posts

Cara Nabi Mengobati Rasa Sakit

Cara Nabi Mengobati Rasa Sakit
Ibnul Qayyim menuliskan bahwa dalam suatu riwayat dari Utsman bin Abil Ash diceritakan bahwa ia pernah mengeluh kepada Rasulullah mengenai sakit yang dirasakan pada tubuhnya semenjak ia masuk Islam. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Letakkan tanganmu di atas bagian tubuhmu yang sakit, lalu ucapkanlah bismillah tiga kali, dan ucapkan doa berikut sebanyak tujuh kali.”


Dalam terapi ini terdapat beberapa hal, di antaranya: menyebut asma Allah, menyerahkan urusan kepada-Nya, memohon perlindungan dengan kemuliaan dan kekuasaan-Nya dari rasa sakit. Semua cara itu dapat menghilangkan rasa sakit, lalu diulang-ulang agar lebih manjur dan lebih mengena. 

Sama halnya dengan meminum obat yang juga harus berulang-ulang agar bisa mengeluarkan materi penyakit. Bilangan yang tujuh kali itu mengandung keistimewaan tersendiri yang tidak ditemukan pada bilangan lainnya.

Dalam Sahih Bukhari dan Muslim diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengobati sebagian keluarganya yang sedang sakit, beliau mengusap tubuhnya dengan tangan kanan beliau sambil membaca:


Dalam ruqyah terdapat tawasul kepada Allah dengan kesempurnaan rububiyah dan rahmat-Nya agar mendapat kesembuhan. Karena, memang Allah yang memberi kesembuhan. Sesungguhnya kesembuhan itu hanya berasal dari-Nya. Maka ruqyah ini sudah mengandung tawasul kepada Allah dengan tauhid, ihsan dan rububiyah-Nya


Read More

Sorogan dan Bandongan Metode Khas Pesantren

Sorogan dan Bandongan Metode Khas Pesantren
Sorogan dan Bandongan Metode Khas Pesantren

Pondok pesantren tradisional mempunyai metode tersendiri dalam mengajarkan agama Islam kepada santri, yaitu metode sorogan dan bandongan. Kedua istilah ini sangat populer di kalangan pesantren, terutama yang masih menggunakan kitab kuning sebagai sarana pembelajaran utama.

Kedua metode tersebut kerap digunakan santri  untuk menggali ajaran-ajaran Islam melalui kitab kuning. Secara bahasa, sorogan berasal dari kata Jawa sorog, yang artinya menyodorkan. Dengan metode ini, berarti santri dapat menyodorkan materi yang ingin dipelajarinya sehingga mendapatkan bimbingan secara individual atau secara khusus.

Sorogan merupakan metode pembelajaran yang diterapkan pesantren hingga kini, terutama di pesantren-pesantren salaf. Usia dari metode ini diperkirakan lebih tua dari pesantren itu sendiri. Karena metode ini telah dikenal semenjak pendidikan Islam dilangsungkan di langgar, saat anak-anak belajar Al-Quran kepada seorang ustadz di kampung-kampung.

Pada masa lalu, di langgar-langgar atau surau, seorang kiai akan membacakan ayat Alquran terlebih dahulu, kemudian muridnya mengikuti dan menirukannya secara berulang kali. Namun, lama-kelamaan metode ini dipraktikkan di dalam pesantren, yang merupakan satu-satunya lembaga pendidikan Islam terbesar di Indonesia.

Dengan menggunakan metode sorogan, setiap santri akan mendapat kesempatan untuk belajar secara langsung dengan ustadz atau kiai tertentu yang ahli dalam mengkaji kitab kuning, khususnya santri baru. Dengan metode ini, kiai tersebut dapat membimbing, mengawasi, dan menilai kemampuan santri secara langsung. Metode ini sangat efektif untuk mendorong peningkatan kualitas santri tersebut.

Dengan menggunakan metode sorogan, santri diwajibkan menguasai cara pembacaan dan terjemahan secara tepat dan hanya boleh menerima tambahan pelajaran bila telah berulang-ulang mendalami pelajaran sebelumnya.

Tak kalah menariknya, di pesantren juga kerap menggunakan metode bandongan atau bandungan. Istilah bandungan berasal dari bahasa Sunda ngabandungan yang berarti memperhatikan secara seksama atau menyimak. Dengan metode ini, para santri akan belajar dengan menyimak secara kolektif. Namun, dalam bahasa jawa, bandongan disebutkan juga berasal dari kata bandong yang artinya pergi berbondong-bondong. Hal ini karena bandongan dilangsungkan dengan peserta dalam jumlah yang relative besar.

Metode bandongan adalah metode transfer keilmuan atau proses belajar mengajar yang ada di pesantren yang mengajarkan khusus pada kitab kuning. Kiai membacakan, menerjemah, dan menerangkannya. Sedangkan santri atau murid mendengarkan, menyimak, dan mencatat apa yang disampaikan oleh kiai yang memberi pengajian tersebut.

Bandongan merupakan metode utama sistem pengajaran di lingkungan pesantren. Kebanyakan pesantren menyelenggarakan bermacam-macam kelas bandongan atau halaqah untuk mengajarkan kitab-kitab.


Republika 8 April 2016
Read More

Autopsi Dalam Pandangan Islam

Autopsi Dalam Pandangan Islam
Autopsi Dalam Pandangan Islam

Autopsi memang kerap muncul berkaitan dengan pengungkapan sebuah kasus yang melibatkan korban meninggal dunia. Secara mudah, autopsy dimaknai dengan pemeriksaan tubuh mayat dengan jalan pembedahan untuk mengetahui penyebab kematian, penyakit, dan sebagainya.

Dunia kedokteran mengenal tiga jenis autopsy. Pertama autopsy klinis yang dilakukan oleh dokter untuk memeriksa penyebab seseorang meninggal dunia. Alasan yang dipakai dalam autopsy klinis adalah murni kesehatan.

Kedua, autopsy anatomis. Autopsi anatomis jenis ini adalah pembedahan untuk proses belajar calon dokter dengan cara mempelajari anatomi tubuh manusia. Tujuannya jelas untuk proses pembelajaran.
Ketiga, autopsy forensic. Autopsi ini dilakukan oleh penegak hukum untuk menyelidiki penyebab kematian seseorang demi penuntasan sebuah kasus.

Lalu bagaimana pandangan ulama soal proses autopsy? Karena proses autopsy jelas melakukan tindakan kepada jenazah yang seharusnya dikubur atau bahkan sudah dikubur.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah mengeluarkan fatwa soal autopsy. Fatwa tersebut khusus menghukumi autopsy forensic dan klinik.

Komisi fatwa MUI memberikan tiga macam ketentuan hukum soal ini. Pertama, pada dasarnya setiap jenazah harus dipenuhi hak-haknya, dihormati keberadaannya dan tidak boleh dirusak.

Jenazah seorang muslim hendaknya segera diurus untuk segera ditunaikan haknya. Beberapa hak jenazah yang harus dipenuhi antara lain dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan.

Ketentuan kedua, meski pada dasarnya jenazah harus dihormati, MUI membolehkan proses autopsy jika ada kebutuhan yang ditetapkan oleh yang berwenang. Pada ketentuan ketiga, MUI menguraikan beberapa ketentuan yang harus diikuti dalam proses autopsy.

Pertama, autopsy jenazah didasarkan pada kebutuhan yang dibenarkan secara syariat seperti mengetahui penyebab kematian untuk penyelidikan hukum, penelitian, atau pendidikan kedokteran.

Kedua, autopsy merupakan jalan keluar satu-satunya dalam memenuhi tujuan sesuai ketentuan pertama. 

Ketiga, jenazah yang diautopsi harus segera dipenuhi hak-haknya seperti dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan. 

Terakhir, jenazah yang dijadikan objek autopsy harus mendapatkan izin dari dirinya sendiri saat masih hidup melalui wasiat ahli waris atau pemerintah sesuai peraturan yang berlaku.


Republika 8 April 2016
Read More

Wudhu, Penghapus Dosa

Wudhu, Penghapus Dosa
Wudhu, Penghapus Dosa

Wudhu bisa menggugurkan dosa ruas-ruas anggota tubuh.

Wudhu, sebuah amal yang kerap dianggap biasa, tetapi memiliki keutamaan yang amat besar. Wudhu kerap dimaknai hanya sebuah ritual membasuh anggota tubuh sebelum shalat. Padahal, maknanya jauh melebihi itu.

Wudhu mendapat tempat penting dalam kitab-kitab fikih. Biasanya ia diletakkan di awal pembahasan bersama dengan bahasan bersuci. Bersuci, khususnya wudhu, menjadi pembuka amaliah yang amat penting, yakni shalat. Tanpa bersuci, tidak akan sah shalat seorang muslim. Wudhu menjadi pembuka amal-amal lain yang terlihat lebih besar.

Makna wudhu secara spiritual juga amatlah membekas. Wudhu menjadi terminal seorang mukmin untuk membersihkan diri. Bersih baik secara fisik maupun suci secara batin. Basuhan air ke anggota tubuh saat berwudhu akan menghilangkan hadas. Basuhan yang sama juga akan menggugurkan dosa.

Siapakah makhluk yang bernama manusia yang berani mendeklarasikan diri bebas dari dosa? Hanya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yang memiliki sifat maksum. Selebihnya, termasuk kita, adalah gudangnya khilaf dan alpa. Dosa-dosa yang amat kotor jikalau ia tampak itu akan mengerak dalam hati. Menutup kalbu hingga hitam pekat. Sehingga, sebuah cahaya akan kesulitan menembus dindingnya.

Allah Ta’ala yang Maha Pengampun menyiapkan banyak sarana untuk mencuci dan membilas dosa-dosa kita agar tak makin legam. Wudhu adalah salah satu di antara sarana penyucian diri.

Adalah Amr bin Abasah yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sebuah hadis riwayat Imam Muslim. “Wahai Rasulullah, beri tahukan aku tentang wudhu.”
Pertanyaan Amr ini akan menjadi sejarah sekaligus kabar gembira bagi umat. Kabar gembira karena jawaban sang nabi nantinya akan mengurai panjang keutamaan wudhu dalam menggugurkan dosa-dosa dalam tubuh.

“Tidaklah salah seorang dari kalian mendekati air wudhunya, kemudian berkumur-kumur, memasukkan air ke hidungnya lalu mengeluarkannya kembali, melainkan gugurlah dosa-dosa di (rongga) mulut dan rongga hidungnya bersama air wudhunya.” Kata Rasulullah.

“Kemudian (tidaklah) ia membasuh mukanya sebagaimana yang Allah perintahkan, melainkan gugurlah dosa-dosa wajahnya melalui ujung-ujung janggutnya bersama tetesan air wudhu.”

Lanjut Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Kemudian (tidaklah) ia membasuh kedua tangannya sampai ke siku, melainkan gugurlah dosa-dosa tangannya bersama air wudhu melalui jari-jari tangannya.”

“Kemudian (tidaklah) ia mengusap kepalanya, melainkan gugur dosa-dosa kepalanya bersama air melalui ujung-ujung rambutnya, kemudian (tidaklah) ia membasuh kedua kakinya, melainkan gugur dosa-dosa kakinya bersama air melalui ujung-ujung jari kakinya.”


Republika 15 April 2016
Read More

Mushaf Utsmani, Kumpulan Ayat-Ayat Allah Ta’ala

Mushaf Utsmani, Kumpulan Ayat-Ayat Allah Ta’ala
Mushaf Utsmani, Kumpulan Ayat-Ayat Allah Ta’ala

Setelah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam wafat, Al-Quran hanya berada di dada-dada kaum muslimin. Ada juga yang ditulis di pelepah-pelepah daun kurma, batu putih yang tipis dan halus, dan lain-lain. Keadaan tersebut membuat kaum muslimin membaca Al-Quran dengan dialek yang berbeda.

Mungkin tidak setiap muslim mengetahui bahwa Al-Quran yang banyak dibaca saat ini, dulunya berasal dari ayat-ayat Al-Quran yang berserakan. Namun, akhirnya lembaran ayat-ayat yang berserakan tersebut dikumpulkan pada masa Khalifah Utsman bin Affan, yang kemudian disebut dengan mushaf Utsmani.

Istilah mushaf Utsmani sudah tidak asing lagi di telinga umat Islam. Istilah mushaf dibentuk dari kata ‘shahifah’, yaitu bentuk jamak dari kata ‘shaha’if’, ‘shuhuf’. Menurut Al-Jauhari dalam kitab Ash-Shihah fi Al-Lughah, shahifah berarti al-kitab. Secara bahasa, shahifah bisa diartikan sebagai lembaran-lembaran tulisan.

Mushaf Utsmani adalah mushaf dari ayat-ayat Allah Ta’ala yang dikumpulkan kaum muslimin pada zaman Khalifah Utsman bin Affan. Mushaf Al-Quran tersebut dibakukan penulisannya pada tahun 25 Hijriyah.

Pada masa kekuasaan Khalifah Utsman bin Affan, mushaf masih gundul, tidak berharakat atau tidak terdapat tanda baca. Untuk menghindarkan dari kesalahan baca, lalu ahli bahasa, Abu Al Aswad Zalim bin Sufyan Ad-Dhua’ali merumuskan tanda harakat dan titik atas perintah Khalifah Ali bin Abi Thalib.

Dalam hal bacaan, orang-orang yang mula-mula menaruh perhatian terhadap kemungkinan pertikaian yang terjadi di kalangan masyarakat Islam adalah Huzaifah bin Yaman. Keadaan tersebut kemudian disampaikan kepada Khalifah Utsman agar mendapatkan penyelesaian. Langkah awal yang dilakukan Khalifah Utsman adalah meminta kumpulan naskah Al-Quran yang disimpan Hafsah binti Umar, yaitu kumpulan tulisan yang berserakan pada zaman pemerintahan Abu Bakar.

Khalifah Utsman kemudian membentuk suatu badan atau panitia yang diketuai Zaid bin Sabit, sedangkan anggotanya adalah Abdullah bin Zubair dan Abdurrahman bin Haris. Tugas yang harus dilaksanakan oleh tim tersebut adalah membukukan lembaran-lembaran yang lepas dengan cara menyalin ulang ayat-ayat AlQuran ke dalam sebuah buku yang disebut mushaf.

Dalam pelaksanaannya, Khalifah Utsman mengintruksikan agar penyalinan tersebut harus berpedoman kepada bacaan mereka yang menghafalkan Al-Quran. Seandainya terdapat perbedaan dalam pembacaan, yang ditulis adalah yang berdialek Quraisy. Sebab, Al-Quran diturunkan dalam bahasa Quraisy. Bahasa Quraisy merupakan bahasa yang paling mulia, bahasa yang digunakan 
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahasa yang paling tinggi kedudukan tata bahasanya.

Salinan kumpulan Al-Quran yang dikenal dengan Al-Mushaf, oleh panitia tersebut diperbanyak sebanyak lima buah. Empat naskah dibawa ke Makkah, Suriah, Basrah, dan Kufah. Sementara, satu naskah lagi tetap berada di Madinah yang disebut mushaf Al-Imam.

Tujuan awal pengumpulan Al-Quran tersebut, yaitu untuk mempersatukan semua umat Islam yang sempat terpecah belah karena adanya perbedaan dalam pembacaan Al-Quran. Khalifah Utsman juga memerintahkan kepada semua gubernurnya untuk segera menghancurkan semua mushaf yang ada ditengah-tengah masyarakat dan digantikan dnegan mushaf yang kini disebut mushaf Utsmani tersebut.

Sejak saat itu, kaum muslim bersatu di atas satu mushaf Utsmani. Mushaf Utsmani dirumuskan dengan nukilan yang mutawatir, sehingga tidak ada perbedaan atau perselisihan sedikit pun dalam nukilan tersebut. Mushaf Al-Quran yang disebut sebagai mushaf Utsmani akan tetap terpelihara  di atas pemeliharaan Allah Ta’ala sampai hari kiamat.


Republika 15 April 2016
Read More

Perbedaan Ushul Fikih dengan Fikih

Perbedaan Ushul Fikih dengan Fikih
Perbedaan Antara Fikih dan Ushul Fikih

Lalu, apa bedanya antara ilmu fikih dan ushul fikih? Perbedaannya terlihat pada objek kedua ilmu tersebut. Objek ushul fikih adalah dali-dalil, sedangkan objek fikih adalah perbuatan seseorang yang telah mukalaf (dewasa dalam menjalankan hukum).

Jika ushuli (ahli ushul fikih) membahas dalil-dalil dan kaidah-kaidah yang bersifat umum, fukaha (ahli fikih) mengkaji bagaimana dalil-dalil juz’i (sebagian) dapat diterapkan pada peristiwa-peristiwa khusus.

Ilmu ushul fikih hadir dengan tujuan untuk mengetahui dalil-dalil syariat, baik yang menyangkut bidang akidah, ibadah, muamalah, akhlak, maupun sanksi (hukum yang berkaitan dengan masalah pelanggaran dan kejahatan).

Dengan begitu, ushul fikih bukanlah sebuah tujuan, melainkan sarana untuk mengetahui hukum-hukum Allah Ta’ala terhadap suatu peristiwa yang memerlukan penanganan hukum. Dengan adanya ilmu ushul fikih, agama akan terpelihara dari penyalahgunaan dalil.

Republika  26 April 2015


Read More

Hukum Haid Tidak Lancar

Hukum Haid Tidak Lancar
Haid Tidak Lancar, Bagaimana Hukumnya?

Sebagian wanita ada yang mengalami siklus haid tidak teratur. Disebabkan kondisi tubuh yang tidak stabil atau sakit, wanita bisa saja dalam beberapa bulan tidak haid. Misalkan, setelah melahirkan yang mungkin saja haid baru datang setelah enam bulan. Ada pula yang mengalami masa haid yang sudah berhenti, namun selang beberapa hari darah tersebut keluar lagi. Padahal, masih dalam satu fase haid dan pada bulan yang sama. Dalam kondisi tersebut, bagaimana solat mereka?

Wabuta yang mempunyai siklus haid teratur diistilahkan dengan mu’tadah. Walau setiap wanita berbeda-beda masa haidnya, masa siklus haidnya tetap sama. Misalnya, setiap masa haid ia mengalami haid selama enam hari, tujuh hari, dan seterusnya. Cara menyimpulkannya dengan mengalkulasikannya selama tiga kali haid. Jika lamanya haid selalu stabil dan teratur, ia tergolong pada wanita mu’tadah.

Siklus wanita mu’tadah inilah yang disepakati ulama fikih. Jika darah haidnya telah yakin berhenti, kewajiban solat langsung dibebankan kepadanya. Di akhir masa berakhirnya masa haid, si wanita harus teliti dengan darah haidnya agar tidak melalaikan solat. Yang menjadi perbedaan ulama adalah wanita yang tidak memiliki siklus haid teratur. Wanita seperti ini pada dasarnya dianjurkan untuk berobat agar bisa mengalami siklus haid sesuai sesuai fitrah kaum wanita. Dari segi kesehatan, haid yang tidak teratur bisa menjadi indikasi adanya gangguan reproduksi. Dari segi fikih, ia akan mudah menentukan masa suci dan haid yang bersangkutan dengan ibadahnya.

Beberapa kasus haid tidak teratur seperti wanita yang awalnya memiliki masa haid teratur, namun di fase berikutnya tidak teratur lagi. Ada yang mengalami berhentinya haid di tengah-tengah waktu kebiasannya. Setelah ia bersuci ternyata keluar lagi. Ada pula yang darahnya masih keluar, padahal sudah melewati jumlah hari kebiasaan haid.

Persoalan ini menuai berbagai pendapat para ulama fikih. Dalam mazhab Hanafi, istilah mu’tadah berpatokan pada kebiasaan masa hadi. Di luar kebiasaan tersebut, darah yang keluar disebut istihadhah. Darah istihadhah tetap mewajibkan wanita untuk solat dan tidak menghalanginya untuk beribadah. Istihadhah bisa disebabkan penyakit dan tidak akan bergenti mengalir sampai sembuh.

Mazhab Hanafi juga meyakini, darahnya yang keluar setelah masa kebiasaan haid termasuk darah istihadhah. Misalnya, bila ada wanita terbiasa haid tujuh hari setiap bulannya. Kemudian, pada satu masa haid selanjutnya darahnya masih tetap mengalir. Maka darah yang keluar setelah hari ketujuh tersebut dianggah istihadhah.

Jika masa haidnya si wanita lebih dari 10 hari setiap bulannya, mazhab Hanafi berpendapat bahwa haid hanya 10 hari pertama. Darah yang keluar pada hari ke-11 dan selanjutnya juga dihukum istihadhah. Mazhab Hanafi berdalil dari kebiasaan kaum wanita yang mana mas haidnya tidak akan lebih dari 10 hari 10 malam.

Bagaimana jika darah haid terputus di tengah-tengah masa haid kemudian keluar lagi? Menurut mazhab hanafi, darah yang keluar kedua juga dianggap darah haid, bukan istihadhah. Namun tetap berpatokan pada kaidah masa haid 10 hari. Jika darah kedua lewat dari 10 hari, hari ke-11 kembali dihukumi istihadhah.

Oada masa haid tersebut terputus, mazhab Hanafi tetap mewajibkan solat bagi wanita. Misalkan, haid dimulai tanggal 1-4 lalu darahnya berhenti pada tanggal 5-6. Tanggal 7-9 darah tersebut keluar lagi. Wanita tetap diwajibkan solat pada tanggal 5-6 saat darah berhenti.

Sedangkan menurut mazhab Maliki, apabila darah keluar pada hari pertama lalu terputus kemudian keluar lagi, darah yang pertama dan kedua dianggap satu fase darah haid. Dengan syarat bahwa darahnya tidak terputus atau tidak berhenti lebih dari 15 hari. Karena, menurut mazhab Syafii, masa suci minimal 15 hari. Sama seperti mazhab Hanafi, ketika haid terputus selama beberapa hari itu si wanita tetap di wajibkan solat.

Secara umum, mazhab Hanafi dan Maliki hampir sama soal terputusnya darah di tengah-tengah masa haid. Perbedaannya, mazhab Hanafi menyebut minimal masa haid adalah tiga hari dan maksimal 10 hari. Sedangkan, mazhab Maliki berpendapat minimal haid adalah beberapa tetes saja, sedangkan maksimalnya adalah 18 hari bagi mu’tadah dan 15 hari bagi yang bukan mu’tadah.

Dalam mazhab Syafii, masa haid yang terputus tetap dianggap sebagai satu rangkaian masa haid. Syaratnya, sejak pertama darah keluar hingga habis darah kedua itu tidak melebihi masa maksimal haid, yakni 15 hari. Mazhab Syafii juga mensyaratkan darah pertama keluar sudah mencapai waktu sehari semalam.

Contoh, seorang wanita mengalami haid pada tanggal 1-4, kemudian darah terputus pada tanggal 5-7. Haidnya kembali keluar tanggal 8-12 . Maka, dari tanggal 1 sampai 12 dianggap keseluruhannya dalam keadaan haid. Artinya, ia tidak perlu solat ketika haidnya terputus.

Sedangkan dalam mazhab Hambali, apabila darah haid wanita berhenti, baik karena terputus maupun tidak, ia dihukumi sebagaimana wanita yang suci. Dan jika darahnya keluar lagi, berarti ia kembali haid dan tidak boleh melaksanakan solat.

Republika 2 Oktober 2015



Read More

Sejarah Ushul Fikih

Sejarah Ushul Fikih
Asal-Usul Ilmu Ushul Fikih

Ushul fikih adalah media, bukan tujuan.

Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam masih hidup, segala persoalan yang berhubungan dengan hukum langsung dijawab oleh Rasulullah berdasarkan tuntutan wahyu yang diturunkan  Allah Ta’ala kepadanya. Namun, ketika Islam semakin berkembang ke berbagai penjuru dunia, masyarakat muslim menghadapi tantangan peradaban yang semakin kompleks. Banyak masalah hukum yang mereka hadapi pada waktu itu tidak ditemukan jawabannya, baik di dalam Al-Quran maupun hadis.

Ushul fikih lantas muncul sebagai bentuk respons doktrin peradaban Islam untuk tantangan tersebut. Ijtihad para ulama memainkan peranan penting di situ, terutama dalam mencari jawaban berbagai persoalan yang belum pernah mereka temukan sebelumnya. Sejak itulah, ijma (kesepakatan ulama) dan qiyas (analogi) dikenal sebagai sumber hukum Islam setelah Al-Quran dan hadis.

Secara sederhana, ushul fikih dapat diartikan sebagai ilmu yang membahas tentang prinsip-prinsip pengambilan hukum Islam. Dalam bahasa lainnya, ushul fikih adalah ilmu yang menjelaskan berbagai metode penelitian yang membantu manusia dalam memahami Al-Quran dan hadis secara sistematis.

Sebagai muaranya, ilmu ini mengajarkan kita cara untuk memperoleh putusan yang tepat mengenai suatu perkara, apakah ia termasuk haram, makruh, wajib, mustahab, atau mubah.

Proses memahami Al-Quran dan hadis sebagai sumber-sumber primer hukum Islam dan penggaliannya secara sistematis itu disebut ijtihad. Sementara, orang yang melakukan ijtihad itu disebut mujtahid. Namun dalam beberapa kasus, hasil ijtihad satu mujtahid dengan yang lainnya bisa saja berbeda-beda.

Namun, perbedaan tersebut bukan berarti para mujtahid itu membuat kesimpulan hukum sekehendak hatinya saja, melainkan melalui proses pemahaman yang mendalam dan pendidikan dari ulama-ulama terdahulu.

Para ulama besar memiliki pendapat masing-masing tentang definisi ushul fikih.  Namun yang populer, ushul fikih didefinisikan sebagai cara pengambilan hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia dari dalil-dalil syar’i.

Embrio

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri sebenarnya telah memberikan gambaran mengenai konsep ijtihad paling sederhana dalam ushul fikih semasa hidupnya. Pada sebuah riwayat disebutkan, sebelum mengutus Muadz bin Jabal untuk berdakwah di Yaman, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sempat bertanya pada sahabatnya itu.

“Bagaimana engkau akan memutuskan sebuah persoalan ketika timbul pertanyaan (dari orang-orang Yaman)?”

Muadz menjawab, “Aku akan menjawabnya sesuai dengan Al-Quran.” Nabi lalu bertanya lagi,

“Bagaimana jika engkau tidak bisa menemukan jawabannya di dalam Al-Quran?”

“Aku akan menjawabnya sesuai dengan sunah.”

“Dan jika engkau tidak menemukan jawabannya, baik di dalam sunah maupun di Al-Quran.?”

“Aku akan mengerahkan segala kemampuanku untuk memberikan penilaianku sendiri atas masalah itu.”

Kemudian Nabi bersabda, “Segala puji bagi Allah yang telah membimbing utusan nabi-Nya (Muadz) kepada langkah yang diridhai nabi-Nya.”

Cara yang ditempuh Muadz dalam memutuskan persoalan hukum itu, kemudian diikuti oleh sahabat-sahabat yang lain dan para ahli hukum Islam yang hidup sesudahnya. Ijtihaad para ulama adalah hasil pemahaman mereka yang terbaik terhadap Al-Quran dan sunah.

Awal mula kemunculan ushul fikih sebagai disiplin ilmu tersendiri tidak dapat dilepaskan dari sejarah penulisan Al-Quran dan hadis yang praktiknya sudah dimulai sejak era sahabat.

Satu abad setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, semua sahabat dan para tabiin yang mempelajari Islam telah meninggal dunia. Generasi muslim berikutnya yang disebut tabiut tabiin memikul tugas yang tak kalah beratnya dari para pendahulu mereka, yaitu menggali, mengumpulkan, dan memilah-milah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Periode ini merupakan awal dari munculnya ilmu hadis.

Keberadaan ilmu Al-Quran, ilmu hadis, menjadi sumber yang paling penting dalam pengembangan ushul fikih pada masa-masa selanjutnya.


Republika  26 April 2015
Read More

Tuntunan Orang Yang Sakit

Tuntunan Orang Yang Sakit
Bimbingan Untuk Si Sakit

Dalam masyarakat Indonesia ada satu kebiasaan menuntun orang yang mendekati ajal dengan kalimat-kalimat tayibah. Kegiatan ini dikenal dengan talkin.

Talkin secara bahasa berasal dari kata laqqana yulaqinu yang bermakna mendikte, mengajar, dan memahamkan secara lisan. Secara istilah, talkin bermakna bimbingan mengucap kalimat syahadat yang diberikan kepada seorang mukmin yang telah menampakkan tanda-tanda kematian atau sakaratul maut.

Tujuan memberikan bimbingan itu agar setiap mukmin yang ada dalam keadaan sakaratul maut mengucapkan kalimat laa ilaha illallah pada akhir masa hidupnya. Sebaik-baik akhir ucapan seorang muslim adalah kalimat tauhid.

Talkin sendiri hukumnya sunah. Dari hadis riwayat Muslim, Rasulullah pernah bersabda, “Talkinkan orang-orang matimu dengan la ilaha illallah.”

Ada beberapa pendapat tentang kalimat apa yang seharusnya ditalkinkan kepada orang yang mendekati ajal. Jumhur ulama berpendapat jika kalimat talkin yang diajarkan kepada orang yang akan meninggal adalah kalimat laa ilaha illallah saja. Hal itu sesuai dengan makna tertulis dari hadis-hadis di atas.

Namun, ada beberapa ulama yang berpendapat talkin dilakukan dengan menyebutkan kalimat syahadat secara lengkap, yakni laa ilaha illallah, Muhammadu Rasul Allah.

Alasannya, maksud talkin adalah mengingatkan seseorang pada tauhid dan penjabarannya ada dalam kalimat syahadat. Namun menurut beberapa ulama, tidak perlu menambahkan kalimat Muhammadu Rasul Allah dalam mentalkin. Karena, maksud hadis yang menganjurkan talkin tidak menyebutkan hal tersebut. Terlebih, yang ditalkin adalah seorang muslim sehingga tidak perlu penegasa kalimat syahadat.

Beberapa ulama dari kalangan Syafiiyah memberikan tata cara memberi talkin kepada orang yang sakaratul maut. Pertama, dilakukan dengan suarat yang lemah lembut. Kedua, tidak mendesak dan memaksakan kehendak untuk mengucapkan kalimat laa ilaha illallah. Ketiga, tidak dilakukan dengan cara menyuruh seperti, “Katakan laa ilaha illallah. Namun cukup perdengarkan kalimat laa ilaha illallah kepada si sakit agar ia dengan kemauan sendiri mengucapkannya.

Jika si sakit sudah mengucapkan laa ilaha illallah, dianjurkan untuk tidak mengulangi lagi. Kecuali si sakit mengucapkan kalimat lain setelah itu. Karena yang diharapkan pada akhir perkataan hidupnya adalah kalmia laa ilaha illallah.

Tidak dianjurkan yang memberi talkin adalah orang yang dengki padanya atau musuhnya. Bahkan, orang yang memiliki hak waris atasnya juga tidak dianjurkan untuk memberi talkin. Namun, jika tidak ada orang lain selain ahli waris, pilihlah ahli waris yang paling sayang kepada si sakit.

Pendapat lain menyebutkan jika talkin juga dilakukan kepada orang yang telah meninggal, namun dengan maksud mendoakannya. Meski ada pula yang berpendapat talkin bagi orang yang sudah meninggal termasuk memberikan pengarahan agar lancar menjawab pertanyaan malaikat.

Namun, yang dipakai banyak ulama adalah cukup mendoakan si mayit agar diberikan nikmat kubur. Sementara hadis dari Said Al-Khudri lebih pas dimaksudkan bagi orang yang dalam keadaan sakratul maut.


Republika 23 Desember 2015
Read More

Teori Big Bang Dalam Al-Quran

Teori Big Bang Dalam Al-Quran
Teori Bing Bang dan Al-Quran

Dan langit itu Kami bangun dengan kekuasaan (Kami) dan sesungguhnya Kami benar-benar meluaskannya.

Kita meyakini jika langit dan bumi dan segala yang ada di semesta ini diciptakan oleh Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman, “Dialah pencipta langit dan bumi.” (QS. Al-An’am: 101)

Dalam astrofisika, muncul beberapa teori soal terciptanya bumi dan semesta. Salah satu teori yang dipercaya adalah alam semesta, beserta dimensi materi dan waktu, muncul menjadi ada sebagai hasil dari suatu ledakan raksasa yang terjadi dalam sekejap.

Peristiwa ini, yang dikenal dengan “Big Bang”, membentuk keseluruhan alam semesta sekitar 15 miliar tahun lalu. Jagat raya tercipta dari suatu ketiadaan sebagai hasil dari ledakan satu titik tunggal.
Kalangan ilmuwan modern menyetujui bahwa Big Bang merupakan penjelasan yang cukup masuk akal dan yang dapat dibuktikan mengenai asal mula alam semesta.

Sebelum Big Bang, taka da yang disebut sebagai materai. Dari kondisi ketiadaan, di mana materi, energi, bahkan waktu belumlah ada, dan yang hanya mampu diartikan secara metafisik, terciptalah materi, energi, dan waktu. Fakta ini, yang baru saja ditemukan ahli fisika modern, diberitakan kepada kita dalam Al-Quran 1400 tahun lalu.

Dalam Al-Quran yang diturunkan 14 abad silam di saat ilmu astronomi masih terbelakang, mengembangnya alam semesta digambarkan dalam ayat ini.

“Dan langit itu Kami bangun dengan kekuasaan (Kami) dan sesungguhnya Kami benar-benar meluaskannya.” (QS. Az-Zariyat: 47)

Kata “langit”, sebagaimana dinyatakan dalam ayat ini, digunakan di banyak tempat dalam Al-Quran dengan makna luar angkasa dan alam semesta. Di sini sekali lagi, kata tersebut digunakan dengan arti alam semesta. Dengan kata lain, dalam Al-Quran dikatakan bahwa alam semesta “mengalami perluasan atau mengembang”. Dan inilah kesimpulan yang dicapai pengetahuan masa kini.

Hingga awal abad ke-20, satu-satunya pandangan yang umumnya diyakini di dunia ilmu pengetahuan adalah bahwa alam semesta bersifat tetap dan telah ada sejak dahulu kala tanpa permulaan. Namun, penelitian, pengamatan, dan perhitungan yang dilakukan dengan teknologi modern, mengungkapkan bahwa alam semesta sesungguhnya memiliki permulaan, dan ia terus-menerus “mengembang”.

Pada awal abad ke-20, Fisikawan Rusia, Alexander Friedmann, dan ahli kosmologi Belgia, George Lemaitre, secara teoritis menghitung dan menemukan bahwa alam semesta senantiasa bergerak dan mengembang.

Fakta ini dibuktikan juga dengan menggunakan data pengamatan pada tahun 1929. Ketika mengamati langit dengan teleskop, Edwin Hubble, seorang astronom Amerika, menemukan bahwa bintang-bintang dan galaksi terus bergerak saling menjauhi. Sebuah alam semesta, dimana segala sesuatunya terus bergerak menjauhi satu sama lain, berarti bahwa alam semesta tersebut terus-menerus mengembang.

Pengamatan yang dilakukan di tahun-tahun berikutnya memperkokoh fakta bahwa alam semesta terus mengembang. Kenyataan ini diterangkan dalam Al-Quran pada saat tak seorang pun mengetahuinya. Ini dikarenakan Al-Quran adalah firman Allah, Sang Pencipta, dan Pengatur keselurhan alam semesta.

Dalam ayat lain Allah Ta’ala berfirman, “Dan apakah orang-orang kafir tidak mengetahui bahwasanya langit dan bumi itu keduanya dahulu adalah suatu yang padu, kemudian Kami pisahkan antara keduanya. Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka mengapakah mereka tiada juga beriman.” (QS. Al-Anbiya: 30)


Republika 8 Januari 2016
Read More

Hakikat Tawakal

Hakikat Tawakal
Tawakal Pembuka Pintur Rezeki

Ada salah persepsi kala kita mendengar kata tawakal. Tawakal kadang identic dengan menyerahkan segala sesuatunya tanpa adanya usaha sedikit pun.

Padahal tawakal adalah sesuatu yang proses awalnya dimulai dengan sebuah ikhtiar. Tak sebatas ikhtiar biasa, namun sebenar-benarnya ikhtiar. Jika tawakal telah melalui proses yang benar, maka tawakal akan memiliki fadilah sebagai sebab turunnya rezeki.

Para ulama telah menjelaskan makna tawakal secara jelas. Di antaranya Imam Al-Ghazali. Ia berkata, “Tawakal adalah penyandaran hati hanya kepada wakil (yang ditawakali) semata.”

Berkomentar tentang tawakal, Al-Mulla Ali Al-Qari berkata, “Hendaklah kalian ketahui secara yakin bahwa tidak ada yang berbuat dalam alam ini kecual Allah, dan bahwa setiap yang ada, baik makhluk maupun rezeki, pemberian atau pelarangan, bahaya dan manfaat, kemiskinan atau kekayaan, sakit atau sehat, hidup atau mati dan segala hal yang disebut sebagai sesuatu yang maujud (ada), semuanya itu adalah dari Allah.”

Jika orang beriman melakukan tawakal dengan sebenar-benar tawakal, maka ia akan menjadi jalan bagi terbukanya pintur rezeki. Dalam sebuah hadis dari Umar bin Khattab, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sungguh, seandainya kalian bertawakal kepada Allah sebenar-benar tawakal, niscaya kalian akan diberi rezeki sebagaimana rezeki burung-burung. Mereka berangkat pagi-pagi dalam keadaan lapar, dan pulang sore hari dalam keadaan kenyang.” (HR. Ahmad)

Kita lihat tawakal erat kaitannya dengan keyakinan yang utuh dan sangat kuat hanya kepada Allah Ta’ala. Tidak ada yang bisa menggaransi burung yang terbang pagi hari jika ia pasti akan mendapatkan rezeki kecuali hanya Allah saja. Maka ia keluar dari sarangnya tanpa perasaan khawatir dan pulang dalam keadaan kenyang.

Keyakinan tinggi ini tidak boleh dilepaskan dari sikap tawakal. Jadi tawakal bukanlah penyerahan diri tanpa disertai apapun. Tawakal adalah keyakinan kuat itu sendiri. Allah Ta’ala berjanji barang siapa yang bertawakal dengan sungguh-sungguh, Dia akan mencukupi segala kebutuhannya.
Allah Ta’ala berfirman, “Dan barang siapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki-Nya). Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (QS. Ath-Thalaq: 3)

Ayat di atas jangan sampai dipahami secara terbalik. Jika Allah Ta’ala sudah menjamin dengan tawakal manusia akan diberi kecukupan, lalu apa gunanya bekerja dan usaha?

Imam Ahmad memberikan sifat orang-orang yang seperti itu sebagai orang yang tidak mengenal ilmu. Dalam hadis yang mengumpamakan tawakal manusia sebagaimana tawakalnya seekor burung, justru termaktub jelas tentang ikhtiar.

Burung tersebut bukan tinggal di sarang dan tidak melakukan apa-apa. Namun ia melakukan usaha, dengan cara keluar dari sarang pada pagi harinya dan pulang pada sore harinya.

Tawakal adalah keyakinan saat berangkat menuju pekerjaan. Bahwa Allah pasti akan mencukupkan rezekinya. Sehingga dia tidak memiliki kekhawatiran sedikit pun. Lalu ia bekerja dengan kondisi yang nyaman dan optimal. Oleh karenanya, rezeki yang Allah jaminkan tadi akan datang dengan deras.

Imam Ahmad juga pernah berkata, “Para sahabat juga berdagang dan bekerja dengan pohon kurmanya. Dan mereka itulah teladan kita.”


Republika 15 Januari 2016
Read More

Bolehkah Gigi Crown?

Bolehkah Gigi Crown?
Tampil Cantik Dengan Gigi Crown, Bolehkah?

Semakin majunya ilmu kedokteran, kini gigi yang kurang menarik bisa dipasangkan crown. Crown yakni suatu teknik memberikan sarung pada gigi yang bermasalah. Tujuannya, untuk membuat gigi menjadi lebih kuat serta punya nilai estetika. Tekniknya dengan mengikir terlebih dahulu, kemudian disarungkan restorasi gigi (crown). Bagaimana tinjauan syariatnya?

Soal mengikir gigi, secara jelas ada hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengecamnya. Sabda beliau, “Allah melaknat wanita-wanita yang mengikir (gigi) agar lebih cantik dan wanita-wanita yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari-Muslim)

Tentu saja yang dimaksudkan bukan hanya wanita saja. Dan tentu saja bukan hanya tindakan mengikir gigi. Tetapi seluruh tindakan yang bertujuan mengubah ciptaan Allah.

Namun dalam memandang permasalahan ini, para ulama lebih mengedepankan tujuan yang melatarbelakangi perbuatan tersebut. Berdasar kaidah fikih, suatu perbuatan dinilai dari tujuan yang melakukannya.

Dalam hadis sahih soal larangan mengikir gigi tersebut, tujuannya untuk mengubah ciptaan Allah. Pelaku diistilahkan dengan wanita sebagai isyarat bahwa tindakan tersebut bertujuan untuk kecantikan. Jadi rumusnya, perbuatan yang mengubah organ tubuh dengan alasan kecantikan adalah haram.

Adapun jika ada tujuan-tujuan lain yang disebabkan uzur syari, seperti pengobatan atau menutup aib, maka hal ini dibolehkan. Hal ini berdalil dari hadis yang diriwayatkan Abdurrahman bin Tharafah. Ia mengisahkan kakeknya Arfajah bis Asad mengalami luka ketika mengikuti peperangan. Hidung si kakek terpotong. Untuk menutupi cacatnya tersebut, ia menutupnya dengan perak, namun hidungnya kian membusuk. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk menutup hidungnya dengan emas. (HR. Abu Daud)

Kaidah asalnya, kaum laki-laki dilarang untuk memakai emas. Namun dengan alasan berobat atau menutup cacat seseorang, maka hal ini dibolehkan. Kaidah hukum ini bisa dikembangkan bagi mereka yang memiliki gigi yang tonggos. Boleh hukumnya untuk meratakan giginya ke bentuk normal. Hal ini bukan termasuk dalam rangka mempercantik diri. Karena yang dimaksudkan mempercantik diri berasal dari anggota tubuh yang normal, bukan cacat.

Demikian juga pemasangan crown untuk gigi yang rapuh sehingga dikhawatirkan akan rontok giginya. Atau pada kasus gigi berlubang yang dikhawatirkan akan semakin para jika tidak dipasangkan crown.

Dispensasi bagi mereka yang ingin mengikir gigi tersebut hanya berlaku bagi orang yang cacat fisiknya. Baik karena bawaan lahir atau disebabkan kecelakaan. Bahkan, sebagian orang yang sakit dianjurkan untuk berobat, orang yang memiliki cacat sedemikian juga dianjurkan untuk mengembalikan fisiknya ke kondisi normal.

Republika 15 Januari 2016


Read More

Kriteria Seorang Mufti

Kriteria Seorang Mufti
Siapakah Yang Boleh Memberi Fatwa?

Beratnya syarat menjadi mufti menegaskan fatwa tidak boleh dikeluarkan sembarangan.
Fatwa ulama akan menjadi pegangan umat dalam menjalankan syariat. Untuk itulah, mufti (rang yang memberikan fatwa) merupakan ulama-ulama yang memiliki kompetensi dari segi ilmu dan pengalaman hidup. Banyak bekal yang harus dimiliki untuk menjadi mufti.

Jumhur ulama bersepakat untuk memberi persyaratan yang harus dipenuhi seorang mufti. Syarat-syarat tersebut mencakup syarat umum, syarat pokok, dan syarat pelengkap. Syarat umum yakni baligh, muslim, sehat pikiran, dan cerdas.

Sementara, syarat pokok mencakup menguasai kandungan Al-Quran beserta ilmu-ilmunya yang mencakup ayat-ayat hukum, asbabun nuzul, nasakh-mansukh, takwil-tanzil, makiyah-madaniyah, dan sebagainya. Selain itu juga hafal dan menguasai berbagai hadis nabi dengan seluk-beluk asbabul wurud, periwayatan, ilmu mustalah, dan sebagainya.

Seorang mufti juga harus mahir berbahasa Arab berikut dengan kaidah-kaidah dan pengetahuan tentang literature bahasa, yaitu ilmu nahwu-sharaf, balaghah, mantiq, bayan, maani, ada, fiqhul lughah, dan sebagainya. Selanjtunya, mufti harus memahami dan menguasai ilmu ushul fikih beserta qawaid fiqhiyahnya.

Sedangkan, syarat-syarat pelengkap yakni berwawasan luas, mengetahui seluk beluk khilafiyah, serta punya kompetensi untuk berijtihad dalam masalah yang belum ada pemecahannya dari segi hukum. 

Karena fatwa merupakan produk dari sebuah ijtihad yang didefinisikan sebagai usaha sungguh-sungguh dalam menggunakan segala kesanggupan untuk mengeluarkan hukum syara dari kitabullah dan hadis.

Para ulama lainnya juga memberi syarat-syarat tambahan yang juga perlu diperhatikan seorang mufti. Misalkan, seorang mufti dalam memberi fatwa harus berniat semata-mata mencari keridhaan Allah dan jauh dari kepentingan duniawi seperti pangkat, kedudukan, kekayaan, kekuasaan. Seorang mufti juga harus menjaga wibawa, sabar, dan tidak menyombongkan diri.

Seorang mufti idealnya adalah seorang yang berkecukupan hidupnya sehingga tidak menggantungkan hidupnya kepada orang lain. Sehingga dalam mengeluarkan fatwa tak terhalangi lidahnya karena kekuasaan orang lain. Mufti yang ideal juga paham seluk-beluk ilmu kemasyarakatan sehingga fatwa yang dihasilkan punya maslahat dari semua sisi kehidupan.

Ulama kontemporer Syekh Yusuf Qaradhawi menambahkan, di samping ahli dan berwawasan sebagaimana disyaratkan di atas, seorang mufti juga harus memiliki moral yang baik. Soal kepribadian, akhlak, sikap, tutur kata, hendaklah ia menjadi teladan bagi masyarakat. Tak boleh ia memperlihatkan akhlakul mazmummah atau sifat tercela di depan khalayak umum.

Imam Syafii dan Imam Ahmad menekankan, jika syarat-syarat tersebut tak terpenuhi hendaklah seseorang takut untuk berfatwa. Sebagaimana sabda nabi, “Orang yang paling berani di antara kalian dalam berfatwa adalah orang yang paling berani masuk neraka.” (HR. Ad-Darimi)

Hal ini ditujukan bagi para dai dan mubaligh yang belum mumpuni ilmunya tapi sudah lancang memfatwakan halal-haram di tengah-tengah masyarakat.

Mungkin seseorang yang berfatwa punya tujuan dan motivasi yang baik. Sama sekali tidak berniat dalam hatinya akan merusak syariat. Ia ingin menunjukkan loyalitasnya dalam dakwah dan menegakkan hukum Allah. Namun, karena ia bukanlah orang yang punya kompetensi sebagai mufti maka fatwa yang diucapkannya justru membingungkan rakyat.

Banyaknya para mubaligh yang tak punya kompetensi sebagai mufti dalam menjawab pertanyaan masyarakat adalah biang kerusakan umat. Mubaligh yang ringan lidahnya menentukan halal-haram tentang berbagai persoalan di masyarakat perlu diwaspadai. Sembarangan dalam berfatwa berarti menggiring umat ke arah yang salah.

Para ulama yang mendalam ilmunya bahkan sering mengatakan “saya tidak tahu” ketika ditanya umat. Mereka tak merasa segan atau gengsi jika memang mereka tak tahu persoalan tersebut. Sebagaimana Imam Ahmad yang pernah ditanya 40 persoalan agama, hanya dua saja yang ia jawab. Selebihnya hanya mengucap “saya tidak tahu”.


Republika 8 Januari 2016
Read More

Membiasakan Kebaikan

Membiasakan Kebaikan
Membumikan Kebaikan

Betapa terperanjatnya Abu Bakar. Saat ia bersua dengan Hanzalah, sahabat nabi itu menilai dirinya telah menjadi orang munafik.

Suatu ketika Abu Bakar bertemu dengan Hanzalah di jalan. Abu Bakar pun bertanya kabar, “Apa akabar wahai Hanzalah?”

“Hanzalah telah munafik!” jawab Hanzalah tegas. Sontak perkataan sahabat Nabi itu mengagetkan Abu Bakar. “Maha Suci Allah! Mengapa kamu berkata demikian wahai Hanzalah!” Tanya Abu Bakar.

Ia pun menjawab, “Bagaimana saya tidak jadi seperti orang munafik! Apabila kita berada di sisi Nabi Muhammad, baginda mengingatkan kita tentang neraka dan surga sehingga seolah-olah kita dapat melihatnya dihadapan mata kita. Tetapi, apabila kita beredar meninggalkan baginda, kita telah dilalaikan dengan anak dan harta benda kita, sehingga kita melupakan peringatan yang telah disampaikan oleh Nabi Muhammad itu.”

Kita paham lanjutan dari hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim tersebut. Abu Bakar memiliki kegundahan yang sama. Padahal, kita juga paham bagaimana level keimanan seorang Abu Bakar.
Kegundahan yang dirasakan Hanzalah dan Abu Bakar seharusnya kita rasakan juga. Betapa saat berlinang air mata kala muhasabah, hati kita begitu menyesal dengan dosa-dosa. Saat kita lanjutkan iktikaf di masjid, hati kita begitu tertaut dengan rumah Allah.

Saat waktu fajar menjelang, kita tak ketinggalan dua rakaat sebelum Subuh. Saat imam shalat subuh mengundangkan takbiratulihram, kita sudah berdiri di shaf paling depan. Seusai salam, kita mengambil mushaf. Tilawah satu juz pun khatam kurang dari satu jam.

Saat matahari mulai terbit, kita masih bersimpuj di masjid. Lalu dengan tenang mendirikan dua rakaat shalat syuruq. Semua kebaikan rasanya terlalu sayang kita lepaskan hari itu.

Namun, saat kita pulang ke rumah. Kembali ke tumpukan tugas-tugas di kantor. Bercengkrama dengan klie di gedung-gedung pencakar langit. Menandatangani perjanjian kontrak miliaran rupiah. Kita lupa bagaimana lezatnya malam-malam saat muhasabah itu.

Iman itu bisa bertambah dan berkurang. Bertambah dengan amal, berkurang dengan maksiat. Menjadi wajar jika memang siklus keimanan seseorang adakalanya bertambah, tak pelak kerap kali turun.

Namun, alangkah baiknya jika kita punya alarm waspada seperti Hanzalah. Ia tak melakukan maksiat. Justru mungkin sesuatu yang dianjurkan untuk berkumpul dengan keluarga. Namun ia takut. Jangan-jangan riang gembiranya ia bercengkrama dengan keluarga melalaikannya dari mengingat Allah.

Jangan pula keimanan kadang turun menjadi justifikasi jika seseorang sah-sah saja melakukan tindakan maksiat. Manusia memang tempat salah dan khilaf. Namun, bukan sebuah dosa yang terencana. Iman memang adakalanya turun. Memberi ruang bagi sifat kemanusiaan kita.

Namun, alangkah lebih baik jika kita bisa membumikan kebaikan sehingga amal kita terus menanjak. Membiasakan diri dengan kebaikan memang tak mudah. Butuh perjuangan ekstra. Namun, hal itu bukan suatu yang mustahil.

Bawalah lingkungan masjid itu dalam keseharian. Ciptakan kondisi lingkungan dari mulai rumah hingga aktivitas di luar, seperti masjid. Ada nuansa pengingat setiap kali kita ingin keluar jalur. Tanamkan kesadaran kepada anggota keluarga. Sehingga, mereka menjadi pengingat yang senantiasa hadir.

Meski tak ada salahnya pula kita sejenak memberi ruang pada keinginan, sebatas bukan hal yang makruh, apalagi diharamkan. Karena meski kita ingin terus berada dalam kondisi yang serba ideal dalam keimanan, ada hak-hak jiwa yang harus ditunaikan.


Republika 8 Januari 2016
Read More

Hukum Persalinan Dibantu Dokter Laki-Laki

Hukum Persalinan Dibantu Dokter Laki-Laki
Akan tiba masanya bagi kaum hawa untuk menikah dan melahirkan keturunan. Melahirkan tentu saja bisa jadi tak hanya sekali.

Sayangnya, hajat besar kaum hawa dari proses kehamilan hingga melahirkan ini belum didukung ketersediaan tenaga medis perempuan yang mencukupi. Bahkan, dokter spesialis obstetric ginekologi didominasi kaum pria. Secara syariat, bolehkan melakukan proses persalinan dengan dokter laki-laki?
Islam dikenal sangat apik dalam menjaga aurat perempuan. Firman Allah, “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya.” (QS. An-Nur: 31)

Ayat di atas menegaskan, jangankan anggota tubuh, memperlihatkan perhiasan saja belum tentu 100 persen diakomadasi syariat Islam.

Hukum asal memperlihatkan aurat bagi kaum perempuan ataupun laki-laki adalah haram. Bahkan, hukum asal melihat perempuan sesama perempuan tetap haram. Sebagaimana hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dari Abu Said Al-Khudri, “Janganlah seorang wanita melihat aurat wanita (lain).” (HR. Muslim)

Pengharaman soal aurat ini banyak sekali diterangkan dalam berbagai dalil Al-Quran, hadis, hingga jumhur seluruh ulama.

Pada proses persalinan, tak hanya sekedar aurat, tapi juga menampakkan aurat mughallazhah dari perempuan. Tak pula hanya sekedar melihat, tapi juga ada tindakan menyentuh. Namun, dalam proses persalinan, hukum asal yang semula haram dipengaruhi kaidah fikih yang mengatakan ‘kondisi darurat bisa membolehkan perkara yang dilarang’. Sehingga, melihat aurat mughallazhah perempuan yang semula haram bisa menjadi boleh, bahkan wajib jika benar-benar dibutuhkan.

Dalam proses persalinan, para ulama memberikan urutan-urutan siapa saja yang boleh menangani persalinan. Urutan ini tercantum dalam fatwa Lajnah Daimah Arab Saudi. Pertama, hendaklah suami istri merencanakan persalinan dengan dokter muslimah. Inilah yang pertama kali harus dilakukan. Jika cara ini buntu, urutan kedua melahirkan dengan dokter wanita non muslim.

Jika urutan kedua juga tidak didapati, urutan ketiga diperbolehkan melahirkan dengan dokter laki-laki muslim. Jika tidak juga didapati, alternative terakhir diperbolehkan data kepada dokter laki-laki non muslim. Empat urutan ini harus ditempuh dari awal.

Para ulama memesankan kepada suami istri, hendaklah berupaya semaksimal mungkin agar menjalani persalinan pada urutan yang pertama. Demikian juga, urutan ini juga berlaku untuk persalinan dengan jalan operasi Caesar.

Wajib bagi pasutri untuk mengetahui siapa dokter yang akan menangani persalinan. Ketika akan melahirkan, si istri langsung diboyong ke rumah sakit tanpa tahu terlebih dahulu laki-laki atau perempuankah yang akan menangani persalinan. Perbuatan ini tentu kesewenang-wenangan dalam memandang syariat.

Demikian juga kasus pasture yang memilih melahirkan dengan dokter laki-laki, padahal di tempatnya terdapat dokter perempuan. Alasan mereka karena penanganan dokter laki-laki lebih baik dari dokter perempuan. Tentu alasan ini tidaklah bisa diterima syariat.

Para ulama mensyaratkan beberapa hal jika dalam kondisi darurat pasien wanita harus ditangani dokter laki-laki. Para ulama Lajnah Daimah Arab Saudi juga mensyaratkan pendampiangan dari suami, ibu, atau kerabat perempuan dari istri ketika menjalani proses persalinan.

Jika seorang perempuan akan menjalani persalinan dengan dokter laki-laki, ia wajib mendampingi agar keduanya tidak berkhalwat. Jika melahirkan dengan dokter wanita, pendampingan hanya bersifat anjuran, namun tidak wajib secara syariat.

Jika memang proses persalinan harus ditangani dokter laki-laki, dokter tersebut haruslah amanah dan menjaga adab kesopanan. Ia hanya diperbolehkan menangani apa yang menjadi wilayah kerjanya. Haram baginya untuk melihat atau menyentuh anggota tubuh lain yang tidak diperlukan. Di sinilah perlunya pendampingan dari suami atau keluarga pasien.

Para ulama menyebutkan, jika problema penanganan persalinan ini diluaskan, banyak aspek lainnya yang juga terkena imbas hukum syari. Misalnya, bagi dokter muslimah spesialis obstetric ginekologi,. Haram baginya menolah pasien perempuan jika diketahui persalinan tersebut pada akhirnya akan ditangani dokter laki-laki.

Demikian juga menjadi fardhu kifayah hukumnya bagi perempuan di suatu daerah untuk belajar obstetric ginekologi, jika di daerah tersebut tidak ada dokter bersalin perempuan. Menjadi dosa bagi pemerintah dan seluruh penduduk setempat jika terjadi pembiaran persalinan yang ditangani kaum laki-laki tanpa ada solusi atau upaya pencegahan.

Lantas bagaimana jika sebatas pemeriksaan kehamilan saja? Pada dasarnya, urutan kebolehan secara syariat sama dengan urutan siapa saja yang boleh menangani proses persalinan. Pemeriksaan persalinan juga boleh dilakukan dengan dokter laki-laki dengan memperhatikan persyaratan-persyaratan yang diberikan para ulama.

Pemeriksaan kehamilan dengan dokter laki-laki perlu lebih diperinci. Apakah dengan tujuan pengobatan, ada kekhawatiran akan kondisi janin, untuk mengetahui kondisi janin, atau sekedar pengecekan saja. Hal ini memengaruhi tingkat darurat yang akan menghalalkan apa yang sebelumnya diharamkan syariat.

Tetapi janganlah dokter atau pasien berlebih-lebihan atau menggampang-gampangkan syariat. Firman Allah Ta’ala, “Tetapi, barang siapa terpaksa, bukan kerena menginginkannya tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya, Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”


Republika 8 Januari 2016
Read More

Kehalalan Saus

Kehalalan Saus
Titik Kritis Halal Saus Cabai, Tomat, dan Inggris

Seperti sambal, saus merupakan salah satu produk pangan primadona. Saus menjadi penambah rasa pada camilan, jajanan anak sekolah, makanan berkuah, hingga makanan panggang dan goreng, seperti baksa, mi ayam, steak, hamburger, dan sebagainya.

Produses perlu berhati-hati dalam memilih bahan untuk membuat saus agar dapat memproduksi bahan pangan yang halal dan tayib.

Produk saus antara lain, saus cabai, saus inggris, dan saus tomat. Dari beberapa jenis tersebut, saus inggris halal dikonsumsi. Saus ini terbuat dari air, garam, gula kelapa, cuka, bawang putih, asam sorbet, dan bumbu alami. Pada dasarnya tidak ada yang diragukan dari kehalalan bahan-bahan tersebut.

Pembuatan saus jenis lain umumnya menggunakan bahan-bahan hasil fermentasi atau produk microbial. Kehalalan produk ini diukur dnegan banyak parameter, misalnya, produk yang dihasilkan, jenis mikroba yang digunakan, media dan asal-usul bahan media, bahan pembantu proses, bahan tambahan untuk produk microbial, dan penggunaan alat bioreactor yang dipakai.

Karena banyaknya yang perlu diperhatikan dalam pengembangan produk microbial, MUI membuat fatwa khusus tentang hal ini. Ini tercantum dalam fatwa MUI nomor 01 Tahun 2010 tentang penggunaan mikroba dan produk microbial dalam produk pangan.

Dalam aturan tersebut dikatakan, mikroba pada dasarnya halal selama tidak membahayakan dan bebas dari najis. Oleh karena itu, media yang digunakan dalam pengembangbiakan mikroba sebaiknya dipastikan kesuciannya.

Mikroba yang tumbuh pada media yang najis harus dapat dipisahkan antara mikroba dan media yang digunakan. Mikroba ini dianggap halal setelah disucikan sesuai dengan kaidah thaharah berdasarkan jenis najis yang ditemukan pada media. Baik mikroba maupun produk microbial yang memanfaatkan unsur babi haram hukumnya untuk dikonsumsi ataupun digunakan untuk produksi bahan pangan lain.

Salah satu produk microbial yang banyak digunakan dalam pembuatan saus adalah monosodium glutamate (MSG). Ini merupakan salah satu bahan yang umum dipakai dalam pembuatan saus. Ini merupakan senyawa pembangkit cita rasa.

Pada zaman dahulu, di Cina, MSG diproduksi dari rumput laut. Namun, kini produksi MSG besar-besaran dibuat dengan menggunakan bahan mentah gluten dari gandum, jagung, keledai, dan melalui proses fermentasi. Di Indonesia, sumber karbon untuk media fermentasi bahan MSG adalah molase yang berasal dari gula tebu. Bahan ini digunakan dalam pembuatan saus cabai dan saus tomat.

Selain pada MSG, titik kritis kehalalan dan ketayiban saus cabai juga terletak pada pewarna dan oleoresin cabai yang digunakan. Di Indonesia, penyalahgunaan pewarna tekstil atau kulit dalam produksi makanan sering ditemukan. Ini jelas berbahaya bagi kesehatan karena adanya residu logam berat pada pewarna tersebut.

Ada dua sumber bahan baku pewarna makanan, yaitu pewarna alami dan pewarna sintetik. MUI pada umumnya memberi fatwa halal terhadap produk pewarna sintetik. Saus tomat berfungsi memberikan rasa asam. Saus ini terbuat dari tomat, pati atau ubi, asam sitrat atau cuka, MSG, bahan pengawet (asam benzoate atau natrium metabilsufit), air, garam, dan gula pasir. Kehalalan saus tomat tergantung pada kehalalan asam sitrat, MSG, dan gula pasir.


Republika 29 Januari 2016
Read More

Penjelasan Tentang Ibadah Mahdhah

Penjelasan Tentang Ibadah Mahdhah
Mengenal Ibadah Mahdhah dan Ghairu Mahdhah

Ibadah merupakan suatu bentuk ketundukan dan ketaatan terhadap pencipta alam semesta Allah Ta’ala. Namun, ada dua macam bentuk ibadah yang penting untuk diketahui, yaitu ibadah mahdhah dan ghairu mahdhah. Kedua istilah ini kadang masih disalahpahami oleh umat.

Secara umum, dijelaskan bahwa bentuk ibadah secara singkat, yaitu ketundukan yang tidak terbatas bagi pemilik yang tidak terbatas.

Definisi ini, menunjukkan puncak tertinggi dari kerendahan hati, kecintaan batin, serta peleburan diri kepada keagungan Allah.

Namun, disamping pengertian umum tersebut, ibadah mahdhah dan ghairu mahdhah mempunyai pengertian yang lebih khusus. Hal ini karena ibadah tersebut ternyata mengalami penyempitan makna saat para ulama menguraikan hukum Islam, yang dapat menimbulkan kerancuan tentang makna ibadah yang sesungguhnya.

Ibadah mahdhah adalah segala bentuk aktivitas yang cara, waktu, atau kadarnya telah ditetapkan Allah dan Rasulullah. Kita tidak mengetahui tentang ibadah ini kecuali melalui penjelasan Allah dalam Alquran atau penjelasan rasul-Nya. Hal ini sesuai dengan kaidah yang berbunyi, “Dalam soal ibadah segalanya tidak boleh, kecuali yang diajarkan Allah atau rasul-Nya.”

Pada awal kehadiran Islam, istilah ini sebenarnya tidak dikenal. Istilah ini baru dikenal setelah diperkenalkan oleh para ulama fikih untuk tujuan memilah-milah uraian hukum atau pembagian teknis materi pembahasannya.

Pada dasarnya, dalam masalah ibadah mahdhah, seorang mukalaf harus mengindahkannya tanpa meneliti makna dan sebabnya, sedangkan dalam hal muamalah, pada dasarnya adalah meneliti maksud tujuannya.

Hal ini dapat dicontohkan seperti halnya puasa. Mengapa puasa harus sebulan penuh? Mengapa tidak seminggu saja? Atau mengapa hanya sampai terbenamnya matahari? Nah, jika pertanyaan tersebut sudah terjawab, pertanyaan baru akan tetap muncul dan tidak ada habisnya. Karena itu, peranan akal dalam masalah ibadah mahdhah ini sangatlah terbatas.

Di dalam masalah ibadah mahdhah ini tampak jelas kebutuhan manusia kepada Sang Pencipta, yakni dalam hal-hal yang tidak dapat dijangkau oleh akal.

Sementara, ibadah ghairu mahdhah merupakan semua bentuk amal kegiatan yang tujuannya untuk mendekati Allah. Namun, tempat dan waktunya tidak diatur secara rinci oleh Allah. Di antara ibadah yang termasuk ibadah ghairu mahdhah, yaitu sedekah, infak, belajar, mengajar, berzikir, dakwah, tolong menolong dan gotong royong.

Namun, berbeda dengan ibadah mahdhah, dalam melaksanakan ibadah ghairu mahdhah tidak perlu berpola kepada contoh Rasulullah, sehingga perkara baru dalam ibadah ini dibolehkan. Inilah yang kadang sering disalahpahami. Sehingga, umat perlu memahami lebih dalam lagi tentang hal ini.

Dalam ibadah ghairu mahdhah terdapat empat prinsip yang bisa menjadi acuan. Pertama, keberadaannya didasarkan atas tidak adanya dalil yang melarang. Kedua, tata laksananya tidak perlu berpola kepada contoh Rasulullah. Ketiga, bersifat rasional. Dan terakhir, azasnya adalah manfaat.
Dengan tidak adanya aturan baku dari Rasulullah tersebut, maka dalam ibadah ghairu mahdhah ini Allah memberikan ruang kepada hambanya untuk berijtihad.


Republika 29 Januari 2016
Read More

Tinjauan Islam Membahas Homoseksual

Tinjauan Islam Membahas Homoseksual
Islam Menentang Homoseksualitas

Alquran dan hadis secara jelas dan gambling melarang perbuatan homoseksual.

Islam secara eksplisit mengutuk perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Dalam sejarah Islam, homoseksual telah ada pada masa kaum Nabi Luth. Kisah penyimpangan seksual kaum Nabi Luth ini tertulis dalam Alquran Al-A’raaf: 80-84, Huud: 81-83, Al-Ankabut: 28-35, dan Asy-Syuaraa: 160-175.

“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth kepada kaumnya, ‘Mengapa kalian mengerjakan perbuatan faahisyah itu yang belum pernah dikerjakan oleh seseorang pun (di dunia ini) sebelum kalian?’ Sesungguhnya kalian mendatangi laki-laki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, kalian ini adalah kaum yang melampaui batas.”

Kaum Nabi Luth diberi peringatan oleh Allah pada waktu subuh. Luth datang bersama Ibrahim dan orang-orang yang beriman. Sekembalinya mereka berdua dari Mesir, Luth dan Ibrahim sepakat berpisah karena satu tanah terbatas tidak cukup untuk hewan ternak mereka.

Kemudian, Luth singgah diujung selatan Laut Mati, tempat dimana Desa Sodom dan Amurah dibinasakan oleh guncangan, yang membuat bagian atas negeri itu berbalik menjadi di bagian bawah. Sementara desa Shaugir, tempat di mana kaum Luth berlindung, tidak tersentuh bencana sama sekali.

Dalam Islam, hingga kini, praktik homoseksual tetap dianggap sebagai tindakan bejat. Praktik homoseksual merupakan satu dosa besar dan sansksinya sangat berat.

Praktik homoseksual dalam Islam dikenal dengan nama liwath. Baik gay maupun lesbian masuk dalam kategori liwath. Tidak ada perbedaan antara keduanya.

Alquran secara tegas menyebut homoseksual adalah perbuatan keji. Bukan hanya keji, namun perbuatan keji yang belum pernah dilakukan umat sebelumnya. Orang yang melakukan perbuatan ini juga disebut melampaui batas.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth, dan beliau mengulangi ucapan tersebut sebanyak tiga kali.” (HR. Nasai)

Alquran dan hadis secara jelas dan gambling melarang perbuatan homoseksual. Maka, dasar yang kuat itu yang menjadi kesepakatan ulama untuk menghukumi haram perbuatan liwath.


Republika 31 Januari 2016
Read More

Pandangan Agama Terhadap LGBT

Pandangan Agama Terhadap LGBT
Agama Tegas terhadap Perilaku Seks Menyimpang

Perilaku LGBT merupakan perkara yang dikutuk oleh agama-agama. Dalam Katolik dijelaskan, semua orang, pria dan wanita, harus mengakui dan menerima identitas seksualnya. Dijelaskan bahwa homoseksualitas telah terjadi selama berabad-abad dan dalam budaya yang berbeda. Alkitab menyebutkan, tindakan homoseksual sebagai tindakan bejat. Homoseksual merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum alam. Para pelaku tindakan seksual menutup diri terhadap karunia hidup.

Sedangkan, dalam Yahudi isu homoseksualitas dan gay sudah dikenal sejak lama. Dua ayat dalam Imamat (18:23 dan 20:13) mengungkapkan kecaman tegas terhadap seks homoseksual laki-laki.
Larangan alkitab tidak mencakup tindakan homoseksual perempuan. Otoritas lainnya menggambarkan lesbianism sebagai cabul.

Dalam agama Budha, perilaku homo seksual juga mendapat perhatian serius. Budha memiliki tiga cabang utama, yakni Theravada, bentuk tertua dari Budhisme yang menekankan kehidupan monastic, Budhisme Mahayana, bentuk yang meliputi Tanah Suci, Zen. Serta Vajrayana, bentuk unik yang muncul di India dan Tibet dan dipimpin oleh Dalai Lama. Masing-masing paham ini memiliki pandangan yang agak berbeda tentang cara hidup yang dijalani secara umum.

Budha Theravada peling sering ditemukan di Asia Tenggara dan berfokus pada ajaran-ajaran asli dari Budha. Dalam Budhisme Theravada, ada dua cara utama kehidupan, yakni kehidupan biarawan dan kehidupan orang biasa.

Untuk biarawan dan biksu, tidak ada aturan eksplisit yang melarang orang dengan orientasi homoseksual dari kehidupan monastic. Teks-teks suci Budha memang mengandung banyak contoh hubungan cinta kasih antara laki-laki yang belum menikah. Beberapa orang percaya untuk memiliki nada homoerotic. Tidak ada kontak seksual disebutkan dalam hal ini.

Sedangkan bagi orang-orang yang tinggal diluar biara diharapkan mematuhi lima sila. Salah satu isinya, yaitu tidak terlibat dalam perbuatan asusial. Perbuatan asusila diartikan dengan kesalahan seksual mencakup tindakan pelecehan seksual, penganiayaan anak, dan perzinaan.

Homoseksualitas tidak secara eksplisit disebutkan dalam ucapan Budha dan dicatat dalam Pali Canon. Namun, sebagian besar penafsir menyebutkan homoseksualitas harus diperbaiki menjadi cara yang sama seperti heteroseksual.

Adapun dalam Hindu, isu homoseksual merupakan hal yang kontroversial. Khususnya di kalangan umat Hindu yang berada di negara-negara yang telah melegalkan praktik homoseksual. Adanya pandangan yang beragam dari umat Hindu terkait homoseksualitas disebabkan teks-teks agama Hindu yang diterima tidak secara eksplisit menyebutkan homoseksualitas.

Homoseksualitas juga merupakan masalah yang komplek dalam Hindu karena banyaknya jenis kehidupan beragama. Secara umum, Hindu melarang tindakan homoseksual.

Keinginan Erotis atau Kama dalam agama Hindu dianggap sebagai salah satu kenikmatan yang paling sah di bumi. Dalam agama Hindu, seks di luar nikah di larang. Seks dipromosikan dalam konteks pasangan yang penuh kasih dan biasanya heteroseksual.


Republika 31 Januari 2016
Read More

Adab-Adab Terhadap Al-Qur'an

Adab-Adab Terhadap Al-Qur'an
Adab Membaca Al-Quran

Ketika membaca Al-Quran seorang muslim perlu memperhatikan adab-adabnya, selain sebagai bentuk pemuliaan terhadap Alquran juga untuk mendapatkan kesempurnaan pahala dalam membaca Alquran. Beberapa adab penting yang perlu diperhatikan dalam membaca Alquran:

Pertama, hendaklah yang membaca Alquran berniat ikhlas, mengharapkan ridha Allah, bukan berniat ingin cari dunia atau cari pujian.

Kedua, membaca dalam keadaan suci, mulut yang bersih, duduk menghadap kiblat dengan sopan dan tenang.

Ketiga, mengambil tempat yang bersih dan bebas dari najis untuk membaca Alquran.

Keempat, membaca Alquran dimulai dengan ta’awudz.

Kelima, membaca bismillahir rahmanir rahim disetiap awal surat selain surat at-Taubah.

Keenam, membaguskan suara ketika membacanya.

Ketujuh, membacanya dengan pelan (tartil) dan tidak cepat, agar dapat menghayati ayat yang dibaca.

Kedelapan, hendaknya ketika membaca Alquran dalam keadaan khusyu’ dan berusaha mentadabburi setiap ayat yang dibaca.

Kesembilan, membaca Alquran dengan tidak mengganggu orang yang sedang shalat, dan tidak perlu membacanya dengan suara yang terlalu keras atau ditempat yang banyak orang. Bacalah dengan suara yang lirih secara khusyu’.

Majalah Sedekah Plus Edisi 19 tahun II Agustus 2015


Read More