Sejarah Ushul Fikih

Asal-Usul Ilmu Ushul Fikih

Ushul fikih adalah media, bukan tujuan.

Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam masih hidup, segala persoalan yang berhubungan dengan hukum langsung dijawab oleh Rasulullah berdasarkan tuntutan wahyu yang diturunkan  Allah Ta’ala kepadanya. Namun, ketika Islam semakin berkembang ke berbagai penjuru dunia, masyarakat muslim menghadapi tantangan peradaban yang semakin kompleks. Banyak masalah hukum yang mereka hadapi pada waktu itu tidak ditemukan jawabannya, baik di dalam Al-Quran maupun hadis.

Ushul fikih lantas muncul sebagai bentuk respons doktrin peradaban Islam untuk tantangan tersebut. Ijtihad para ulama memainkan peranan penting di situ, terutama dalam mencari jawaban berbagai persoalan yang belum pernah mereka temukan sebelumnya. Sejak itulah, ijma (kesepakatan ulama) dan qiyas (analogi) dikenal sebagai sumber hukum Islam setelah Al-Quran dan hadis.

Secara sederhana, ushul fikih dapat diartikan sebagai ilmu yang membahas tentang prinsip-prinsip pengambilan hukum Islam. Dalam bahasa lainnya, ushul fikih adalah ilmu yang menjelaskan berbagai metode penelitian yang membantu manusia dalam memahami Al-Quran dan hadis secara sistematis.

Sebagai muaranya, ilmu ini mengajarkan kita cara untuk memperoleh putusan yang tepat mengenai suatu perkara, apakah ia termasuk haram, makruh, wajib, mustahab, atau mubah.

Proses memahami Al-Quran dan hadis sebagai sumber-sumber primer hukum Islam dan penggaliannya secara sistematis itu disebut ijtihad. Sementara, orang yang melakukan ijtihad itu disebut mujtahid. Namun dalam beberapa kasus, hasil ijtihad satu mujtahid dengan yang lainnya bisa saja berbeda-beda.

Namun, perbedaan tersebut bukan berarti para mujtahid itu membuat kesimpulan hukum sekehendak hatinya saja, melainkan melalui proses pemahaman yang mendalam dan pendidikan dari ulama-ulama terdahulu.

Para ulama besar memiliki pendapat masing-masing tentang definisi ushul fikih.  Namun yang populer, ushul fikih didefinisikan sebagai cara pengambilan hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia dari dalil-dalil syar’i.

Embrio

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri sebenarnya telah memberikan gambaran mengenai konsep ijtihad paling sederhana dalam ushul fikih semasa hidupnya. Pada sebuah riwayat disebutkan, sebelum mengutus Muadz bin Jabal untuk berdakwah di Yaman, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sempat bertanya pada sahabatnya itu.

“Bagaimana engkau akan memutuskan sebuah persoalan ketika timbul pertanyaan (dari orang-orang Yaman)?”

Muadz menjawab, “Aku akan menjawabnya sesuai dengan Al-Quran.” Nabi lalu bertanya lagi,

“Bagaimana jika engkau tidak bisa menemukan jawabannya di dalam Al-Quran?”

“Aku akan menjawabnya sesuai dengan sunah.”

“Dan jika engkau tidak menemukan jawabannya, baik di dalam sunah maupun di Al-Quran.?”

“Aku akan mengerahkan segala kemampuanku untuk memberikan penilaianku sendiri atas masalah itu.”

Kemudian Nabi bersabda, “Segala puji bagi Allah yang telah membimbing utusan nabi-Nya (Muadz) kepada langkah yang diridhai nabi-Nya.”

Cara yang ditempuh Muadz dalam memutuskan persoalan hukum itu, kemudian diikuti oleh sahabat-sahabat yang lain dan para ahli hukum Islam yang hidup sesudahnya. Ijtihaad para ulama adalah hasil pemahaman mereka yang terbaik terhadap Al-Quran dan sunah.

Awal mula kemunculan ushul fikih sebagai disiplin ilmu tersendiri tidak dapat dilepaskan dari sejarah penulisan Al-Quran dan hadis yang praktiknya sudah dimulai sejak era sahabat.

Satu abad setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, semua sahabat dan para tabiin yang mempelajari Islam telah meninggal dunia. Generasi muslim berikutnya yang disebut tabiut tabiin memikul tugas yang tak kalah beratnya dari para pendahulu mereka, yaitu menggali, mengumpulkan, dan memilah-milah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Periode ini merupakan awal dari munculnya ilmu hadis.

Keberadaan ilmu Al-Quran, ilmu hadis, menjadi sumber yang paling penting dalam pengembangan ushul fikih pada masa-masa selanjutnya.


Republika  26 April 2015

Related Posts
Previous
« Prev Post