Sebagian makanan jajanan anak yang dibeli di sekolah hanya
berisi empty calorie atau tanpa kalori. Namun, makanan yang berkalori atau
tinggi lemak pada jajanan anak umumnya membuat anak merasa kenyang. Sehingga,
anak enggan mengonsumsi makanan lain sebagai sumber zat gizi lain.
Apabila hal ini dibiarkan terjadi dalam waktu yang lama,
anak dapat mengalami defisiensi status gizi. Akibatnya, anak bisa mengalami
penurunan konsentrasi dan kegiatan belajar anak terganggu.
Belum lagi efek berbahaya dari kandungan berbahaya dalam
jajanan anak yang ikut berkontribusi negatif bagi kesehatan anak. Secara
kumulatif, zat berbahaya itu menumpuk dan tidak bisa dicerna oleh tubuh yang
bisa berdampak pada pengaktifan sel kanker.
Untuk itu, orangtua harus menjamin pola gizi pada anak-anak
menganut pada gizi seimbang, baik jumlah maupun variasinya. Sarapan dibutuhkan
sebagai sepertiga kalori bagi anak dalam sehari. Lalu, bekali anak dengan
makanan sehat di paruh waktu menjelang siang. Makan siang merupakan menu
lengkap yang perlu dibekali bagi anak. Makanan selingan menjelang sore juga
perlu diberikan pada anak.
Makanan pada anak dasarnya mencakup komposisi sumber
karbohidrat, protein, lemak, vitamin, dan mineral, dengan proporsi terbanyak adalah
komponen karbohidrat. Pemilihan jenis karbohidrat tidak harus nasi, tetapi
boleh digantikan dengan kentang, pasta, atau roti.
Karena itu, jajanan yang terbaik adalah makanan yang bersih,
sehat, dan kandungannya terjaga. Bila ragu dengan kualitas jajanan anak,
orangtua bisa membekalinya dengan makanan camilan buatan rumah. Bekali juga
anak dengan minuman, seperti teh manis atau jus buah.
Gelas atau botol minuman seharusnya berwarna agar melindungi
cairan dari paparan sinar matahri. Sehingga, perubahan zat di dalam minuman
atau jus bisa berkurang.
Membawa bekal memang lebih merepotkan, namun lebih
menguntungkan bagi kesehatan anak, juga dari sisi ekonomi. Daripada memberikan
bekal anak dalam bentuk uang jajan, lebih baik membekali anak dengan makanan sehat
dari rumah yang dibuat sendiri.
Republika 3 Agustus 2015 Hal. 24