Bolehkah Gigi Crown?

Tampil Cantik Dengan Gigi Crown, Bolehkah?

Semakin majunya ilmu kedokteran, kini gigi yang kurang menarik bisa dipasangkan crown. Crown yakni suatu teknik memberikan sarung pada gigi yang bermasalah. Tujuannya, untuk membuat gigi menjadi lebih kuat serta punya nilai estetika. Tekniknya dengan mengikir terlebih dahulu, kemudian disarungkan restorasi gigi (crown). Bagaimana tinjauan syariatnya?

Soal mengikir gigi, secara jelas ada hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengecamnya. Sabda beliau, “Allah melaknat wanita-wanita yang mengikir (gigi) agar lebih cantik dan wanita-wanita yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari-Muslim)

Tentu saja yang dimaksudkan bukan hanya wanita saja. Dan tentu saja bukan hanya tindakan mengikir gigi. Tetapi seluruh tindakan yang bertujuan mengubah ciptaan Allah.

Namun dalam memandang permasalahan ini, para ulama lebih mengedepankan tujuan yang melatarbelakangi perbuatan tersebut. Berdasar kaidah fikih, suatu perbuatan dinilai dari tujuan yang melakukannya.

Dalam hadis sahih soal larangan mengikir gigi tersebut, tujuannya untuk mengubah ciptaan Allah. Pelaku diistilahkan dengan wanita sebagai isyarat bahwa tindakan tersebut bertujuan untuk kecantikan. Jadi rumusnya, perbuatan yang mengubah organ tubuh dengan alasan kecantikan adalah haram.

Adapun jika ada tujuan-tujuan lain yang disebabkan uzur syari, seperti pengobatan atau menutup aib, maka hal ini dibolehkan. Hal ini berdalil dari hadis yang diriwayatkan Abdurrahman bin Tharafah. Ia mengisahkan kakeknya Arfajah bis Asad mengalami luka ketika mengikuti peperangan. Hidung si kakek terpotong. Untuk menutupi cacatnya tersebut, ia menutupnya dengan perak, namun hidungnya kian membusuk. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk menutup hidungnya dengan emas. (HR. Abu Daud)

Kaidah asalnya, kaum laki-laki dilarang untuk memakai emas. Namun dengan alasan berobat atau menutup cacat seseorang, maka hal ini dibolehkan. Kaidah hukum ini bisa dikembangkan bagi mereka yang memiliki gigi yang tonggos. Boleh hukumnya untuk meratakan giginya ke bentuk normal. Hal ini bukan termasuk dalam rangka mempercantik diri. Karena yang dimaksudkan mempercantik diri berasal dari anggota tubuh yang normal, bukan cacat.

Demikian juga pemasangan crown untuk gigi yang rapuh sehingga dikhawatirkan akan rontok giginya. Atau pada kasus gigi berlubang yang dikhawatirkan akan semakin para jika tidak dipasangkan crown.

Dispensasi bagi mereka yang ingin mengikir gigi tersebut hanya berlaku bagi orang yang cacat fisiknya. Baik karena bawaan lahir atau disebabkan kecelakaan. Bahkan, sebagian orang yang sakit dianjurkan untuk berobat, orang yang memiliki cacat sedemikian juga dianjurkan untuk mengembalikan fisiknya ke kondisi normal.

Republika 15 Januari 2016



Related Posts
Previous
« Prev Post