Rasulullah memiliki pola komunikasi mesra dengan istrinya.
Ikatan pernikahan adalah salah satu yang diistilahkan
Al-Quran dengan mitsaqan ghalizha (ikatan yang kuat) (QS. An-Nisa: 154).
Artinya, ikatan suci pernikahan bukanlah perkara enteng bak membeli kacang
goreng. Kalau tidak enak bisa dibuang begitu saja. Walau perceraian disebut
sebagai hal mubah (boleh), tapi perbuatan ini juga disebut sebagai perkara yang
paling dibenci Allah Ta’ala.
Banyak pihak yang mendukung batas usia diperbolehkan menikah
untuk dinaikkan. Semula dari 16 tahu menjadi 18 tahun. Tujuannya, agar adanya
kedewasaan serta kematangan emosional ketika memasuki pernikahan. Namun,
tindakan ini belum tepat sasaran dalam membendung kasus perceraian. Pada tahun 2013
saja, terjadi 324.527 kasus perceraian.
Kedewasaan tak selalu tumbuh beriringan dengan usia. Melihat
dari kasus-kasus perceraian, kebanyakan pelaku malah bukanlah dari mereka yang
menikah di usia muda. Padahal semakin bertambah usia tidak dengan sendirinya
menjadikan seseorang semakin dewasa. Alangkah banyak orang yang usianya sudah
lebih dari cukup tetapi tetap kekanak-kanakan.
Tuntutan Islam dalam pernikahan selalu menyebut mu’asyarah
bil ma’ruf (pola komunikasi yang baik). Hal ini terlepas dari bekal agama yang
dimiliki suami-istri sebelum dan sesudah memasuki pernikahan.
Penyebab konflik rumah tangga yang bahkan berakhir dengan
perceraian, paling banyak justru komunikasi. Cara kita menyampaikan maksud,
pikiran dan perasaan itulah yang kerap menjadi sebab bertikainya suami-istri
yang saling mencintai.
Jika suami istri memiliki pola komunikasi yang baik, maka
mereka sudah memiliki modal awal untuk menyelesaikan berbagai masalah. Contoh
keluarga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau memiliki panggilan
sayang untuk istri-istrinya. Misalkan Aisyah, dipanggil humaira (orang yang
pipinya kemerah-merahan). Tampaknya sepele, tetapi berawal dari sebutan yang
mesra, tutur kata selanjutnya akan terasa lebih berharga.
Pasangan calon pengantin yang akan menikah hendaknya
memahami betul seluk-beluk rumah tangga. Pemerintah setempat harus benar-benar
membekali mereka dengan pengetahuan membina rumah tangga sakinah.
Sebelum pernikahan, pembinaan atau konseling bagi calon
suami istri itu perlu dimantapkan. Apalagi bagi mereka yang belum punya
pengalaman berumah tangga. Dengan adanya pelatihan pra nikah yang baik, calon
pengantin akan mengerti hak dan kewajibannya sebagai suami istri. Mereka akan
berpikir panjang untuk menempuh perceraian.
Yang perlu dipahami, perceraian itu adalah perkara halal
yang paling dibenci Allah. Jadi harus menjauhi pikiran-pikiran yang mengarah
pada perceraian.
Republika 8 Januari 2016