Mesra Antara Suami dan Istri

Bangun Komunikasi Mesra

Rasulullah memiliki pola komunikasi mesra dengan istrinya.

Ikatan pernikahan adalah salah satu yang diistilahkan Al-Quran dengan mitsaqan ghalizha (ikatan yang kuat) (QS. An-Nisa: 154). Artinya, ikatan suci pernikahan bukanlah perkara enteng bak membeli kacang goreng. Kalau tidak enak bisa dibuang begitu saja. Walau perceraian disebut sebagai hal mubah (boleh), tapi perbuatan ini juga disebut sebagai perkara yang paling dibenci Allah Ta’ala.

Banyak pihak yang mendukung batas usia diperbolehkan menikah untuk dinaikkan. Semula dari 16 tahu menjadi 18 tahun. Tujuannya, agar adanya kedewasaan serta kematangan emosional ketika memasuki pernikahan. Namun, tindakan ini belum tepat sasaran dalam membendung kasus perceraian. Pada tahun 2013 saja, terjadi 324.527 kasus perceraian.

Kedewasaan tak selalu tumbuh beriringan dengan usia. Melihat dari kasus-kasus perceraian, kebanyakan pelaku malah bukanlah dari mereka yang menikah di usia muda. Padahal semakin bertambah usia tidak dengan sendirinya menjadikan seseorang semakin dewasa. Alangkah banyak orang yang usianya sudah lebih dari cukup tetapi tetap kekanak-kanakan.

Tuntutan Islam dalam pernikahan selalu menyebut mu’asyarah bil ma’ruf (pola komunikasi yang baik). Hal ini terlepas dari bekal agama yang dimiliki suami-istri sebelum dan sesudah memasuki pernikahan.

Penyebab konflik rumah tangga yang bahkan berakhir dengan perceraian, paling banyak justru komunikasi. Cara kita menyampaikan maksud, pikiran dan perasaan itulah yang kerap menjadi sebab bertikainya suami-istri yang saling mencintai.

Jika suami istri memiliki pola komunikasi yang baik, maka mereka sudah memiliki modal awal untuk menyelesaikan berbagai masalah. Contoh keluarga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau memiliki panggilan sayang untuk istri-istrinya. Misalkan Aisyah, dipanggil humaira (orang yang pipinya kemerah-merahan). Tampaknya sepele, tetapi berawal dari sebutan yang mesra, tutur kata selanjutnya akan terasa lebih berharga.

Pasangan calon pengantin yang akan menikah hendaknya memahami betul seluk-beluk rumah tangga. Pemerintah setempat harus benar-benar membekali mereka dengan pengetahuan membina rumah tangga sakinah.

Sebelum pernikahan, pembinaan atau konseling bagi calon suami istri itu perlu dimantapkan. Apalagi bagi mereka yang belum punya pengalaman berumah tangga. Dengan adanya pelatihan pra nikah yang baik, calon pengantin akan mengerti hak dan kewajibannya sebagai suami istri. Mereka akan berpikir panjang untuk menempuh perceraian.

Yang perlu dipahami, perceraian itu adalah perkara halal yang paling dibenci Allah. Jadi harus menjauhi pikiran-pikiran yang mengarah pada perceraian.


Republika 8 Januari 2016

Related Posts
Previous
« Prev Post