Autopsi Dalam Pandangan Islam

Autopsi Dalam Pandangan Islam

Autopsi memang kerap muncul berkaitan dengan pengungkapan sebuah kasus yang melibatkan korban meninggal dunia. Secara mudah, autopsy dimaknai dengan pemeriksaan tubuh mayat dengan jalan pembedahan untuk mengetahui penyebab kematian, penyakit, dan sebagainya.

Dunia kedokteran mengenal tiga jenis autopsy. Pertama autopsy klinis yang dilakukan oleh dokter untuk memeriksa penyebab seseorang meninggal dunia. Alasan yang dipakai dalam autopsy klinis adalah murni kesehatan.

Kedua, autopsy anatomis. Autopsi anatomis jenis ini adalah pembedahan untuk proses belajar calon dokter dengan cara mempelajari anatomi tubuh manusia. Tujuannya jelas untuk proses pembelajaran.
Ketiga, autopsy forensic. Autopsi ini dilakukan oleh penegak hukum untuk menyelidiki penyebab kematian seseorang demi penuntasan sebuah kasus.

Lalu bagaimana pandangan ulama soal proses autopsy? Karena proses autopsy jelas melakukan tindakan kepada jenazah yang seharusnya dikubur atau bahkan sudah dikubur.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah mengeluarkan fatwa soal autopsy. Fatwa tersebut khusus menghukumi autopsy forensic dan klinik.

Komisi fatwa MUI memberikan tiga macam ketentuan hukum soal ini. Pertama, pada dasarnya setiap jenazah harus dipenuhi hak-haknya, dihormati keberadaannya dan tidak boleh dirusak.

Jenazah seorang muslim hendaknya segera diurus untuk segera ditunaikan haknya. Beberapa hak jenazah yang harus dipenuhi antara lain dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan.

Ketentuan kedua, meski pada dasarnya jenazah harus dihormati, MUI membolehkan proses autopsy jika ada kebutuhan yang ditetapkan oleh yang berwenang. Pada ketentuan ketiga, MUI menguraikan beberapa ketentuan yang harus diikuti dalam proses autopsy.

Pertama, autopsy jenazah didasarkan pada kebutuhan yang dibenarkan secara syariat seperti mengetahui penyebab kematian untuk penyelidikan hukum, penelitian, atau pendidikan kedokteran.

Kedua, autopsy merupakan jalan keluar satu-satunya dalam memenuhi tujuan sesuai ketentuan pertama. 

Ketiga, jenazah yang diautopsi harus segera dipenuhi hak-haknya seperti dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan. 

Terakhir, jenazah yang dijadikan objek autopsy harus mendapatkan izin dari dirinya sendiri saat masih hidup melalui wasiat ahli waris atau pemerintah sesuai peraturan yang berlaku.


Republika 8 April 2016

Related Posts
Previous
« Prev Post