Tinjauan Islam Membahas Homoseksual

Islam Menentang Homoseksualitas

Alquran dan hadis secara jelas dan gambling melarang perbuatan homoseksual.

Islam secara eksplisit mengutuk perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Dalam sejarah Islam, homoseksual telah ada pada masa kaum Nabi Luth. Kisah penyimpangan seksual kaum Nabi Luth ini tertulis dalam Alquran Al-A’raaf: 80-84, Huud: 81-83, Al-Ankabut: 28-35, dan Asy-Syuaraa: 160-175.

“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth kepada kaumnya, ‘Mengapa kalian mengerjakan perbuatan faahisyah itu yang belum pernah dikerjakan oleh seseorang pun (di dunia ini) sebelum kalian?’ Sesungguhnya kalian mendatangi laki-laki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, kalian ini adalah kaum yang melampaui batas.”

Kaum Nabi Luth diberi peringatan oleh Allah pada waktu subuh. Luth datang bersama Ibrahim dan orang-orang yang beriman. Sekembalinya mereka berdua dari Mesir, Luth dan Ibrahim sepakat berpisah karena satu tanah terbatas tidak cukup untuk hewan ternak mereka.

Kemudian, Luth singgah diujung selatan Laut Mati, tempat dimana Desa Sodom dan Amurah dibinasakan oleh guncangan, yang membuat bagian atas negeri itu berbalik menjadi di bagian bawah. Sementara desa Shaugir, tempat di mana kaum Luth berlindung, tidak tersentuh bencana sama sekali.

Dalam Islam, hingga kini, praktik homoseksual tetap dianggap sebagai tindakan bejat. Praktik homoseksual merupakan satu dosa besar dan sansksinya sangat berat.

Praktik homoseksual dalam Islam dikenal dengan nama liwath. Baik gay maupun lesbian masuk dalam kategori liwath. Tidak ada perbedaan antara keduanya.

Alquran secara tegas menyebut homoseksual adalah perbuatan keji. Bukan hanya keji, namun perbuatan keji yang belum pernah dilakukan umat sebelumnya. Orang yang melakukan perbuatan ini juga disebut melampaui batas.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth, dan beliau mengulangi ucapan tersebut sebanyak tiga kali.” (HR. Nasai)

Alquran dan hadis secara jelas dan gambling melarang perbuatan homoseksual. Maka, dasar yang kuat itu yang menjadi kesepakatan ulama untuk menghukumi haram perbuatan liwath.


Republika 31 Januari 2016

Related Posts
Previous
« Prev Post