Alquran dan hadis secara jelas dan gambling melarang
perbuatan homoseksual.
Islam secara eksplisit mengutuk perilaku lesbian, gay,
biseksual, dan transgender (LGBT). Dalam sejarah Islam, homoseksual telah ada
pada masa kaum Nabi Luth. Kisah penyimpangan seksual kaum Nabi Luth ini
tertulis dalam Alquran Al-A’raaf: 80-84, Huud: 81-83, Al-Ankabut: 28-35, dan
Asy-Syuaraa: 160-175.
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth kepada kaumnya,
‘Mengapa kalian mengerjakan perbuatan faahisyah itu yang belum pernah
dikerjakan oleh seseorang pun (di dunia ini) sebelum kalian?’ Sesungguhnya
kalian mendatangi laki-laki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka),
bukan kepada wanita, kalian ini adalah kaum yang melampaui batas.”
Kaum Nabi Luth diberi peringatan oleh Allah pada waktu
subuh. Luth datang bersama Ibrahim dan orang-orang yang beriman. Sekembalinya
mereka berdua dari Mesir, Luth dan Ibrahim sepakat berpisah karena satu tanah
terbatas tidak cukup untuk hewan ternak mereka.
Kemudian, Luth singgah diujung selatan Laut Mati, tempat
dimana Desa Sodom dan Amurah dibinasakan oleh guncangan, yang membuat bagian
atas negeri itu berbalik menjadi di bagian bawah. Sementara desa Shaugir,
tempat di mana kaum Luth berlindung, tidak tersentuh bencana sama sekali.
Dalam Islam, hingga kini, praktik homoseksual tetap dianggap
sebagai tindakan bejat. Praktik homoseksual merupakan satu dosa besar dan
sansksinya sangat berat.
Praktik homoseksual dalam Islam dikenal dengan nama liwath.
Baik gay maupun lesbian masuk dalam kategori liwath. Tidak ada perbedaan antara
keduanya.
Alquran secara tegas menyebut homoseksual adalah perbuatan
keji. Bukan hanya keji, namun perbuatan keji yang belum pernah dilakukan umat
sebelumnya. Orang yang melakukan perbuatan ini juga disebut melampaui batas.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Sesungguhnya Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth, dan
beliau mengulangi ucapan tersebut sebanyak tiga kali.” (HR. Nasai)
Alquran dan hadis secara jelas dan gambling melarang
perbuatan homoseksual. Maka, dasar yang kuat itu yang menjadi kesepakatan ulama
untuk menghukumi haram perbuatan liwath.
Republika 31 Januari 2016