Mengenal Bahaya Riba

Dalam kitab suci-Nya, Allah tidak pernah memaklumkan perang kepada seseorang, kecuali kepada pemakan riba. Allah Ta’ala berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu.” (Al-Baqarah: 278-279)

Orang yang memperhatikan pengaruh riba dalam kehidupan individu hingga tingkat negara, pastilah akan mendapatkan kesimpulan, melakukan kegiatan riba mengakibatkan kerugian, kebangkrutan, kelesuan, dan kelemahan. Disamping itu, riba menjadikan hasil keringat dan kerja keras hanya habis digunakan untuk membayar bunga riba yang tidak pernah habisnya. Ini mengakibatkan kesenjangan sosial antara yang kaya dengan yang miskin.

Semua pihak yang berperan dalam kegiatan riba, baik secara langsung, perantara, atau orang-orang yang membantu kegiatan riba tersebut akan dilaknat oleh Allah. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulis, dan kedua orang yang menjadi saksi atasnya.” (HR. Muslim)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Riba itu (memiliki) tujuh puluh tiga pintu, yang paling ringan darinya adalah seperti (dosa) seorang laki-laki yang menyetubuhi ibunya (sendiri). Dan sejahat-jahat riba adalah menggunjing kehormatan seorang muslim.” (HR. Al-Hakim)

Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, “Sedirham riba yang dimakan oleh seorang laki-laki, sedang dia mengetahui (uang itu hasil riba), lebih keras (siksanya) daripada tiga puluh enam wanita pezina.” (HR. Al-Hakim)

Betapa banyak kita saksikan bangkrutnya pedang-pedagang besar dan orang-orang kaya karena melibatkan diri dalam kegiatan ribawi

Setiap pribadi muslim harus menjauhkan diri dari dosa besar riba. Jika ia terlanjur menerima uang riba, maka uang itu tidak boleh digunakan untuk sedekah. Tidak pula untuk makan, minum, pakaian, kendaraan, atau tempat tinggal. Juga tidak boleh untuk nafkah kepada keluarga dan membayar zakat.

Sumber:
Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajid, Dosa-Dosa yang Dianggap Biasa. Yayasan Ar-Risalah Al-Khairiyah: Deli Serdang



Related Posts
Previous
« Prev Post