Dalam kitab suci-Nya, Allah tidak pernah memaklumkan perang
kepada seseorang, kecuali kepada pemakan riba. Allah Ta’ala berfirman, “Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba
(yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak
mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan rasul-Nya
akan memerangimu.” (Al-Baqarah: 278-279)
Orang yang memperhatikan pengaruh riba dalam kehidupan
individu hingga tingkat negara, pastilah akan mendapatkan kesimpulan, melakukan
kegiatan riba mengakibatkan kerugian, kebangkrutan, kelesuan, dan kelemahan.
Disamping itu, riba menjadikan hasil keringat dan kerja keras hanya habis
digunakan untuk membayar bunga riba yang tidak pernah habisnya. Ini
mengakibatkan kesenjangan sosial antara yang kaya dengan yang miskin.
Semua pihak yang berperan dalam kegiatan riba, baik secara
langsung, perantara, atau orang-orang yang membantu kegiatan riba tersebut akan
dilaknat oleh Allah. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah
melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulis, dan kedua orang yang menjadi
saksi atasnya.” (HR. Muslim)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Riba itu
(memiliki) tujuh puluh tiga pintu, yang paling ringan darinya adalah seperti
(dosa) seorang laki-laki yang menyetubuhi ibunya (sendiri). Dan sejahat-jahat
riba adalah menggunjing kehormatan seorang muslim.” (HR. Al-Hakim)
Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, “Sedirham
riba yang dimakan oleh seorang laki-laki, sedang dia mengetahui (uang itu hasil
riba), lebih keras (siksanya) daripada tiga puluh enam wanita pezina.” (HR.
Al-Hakim)
Betapa banyak kita saksikan bangkrutnya pedang-pedagang
besar dan orang-orang kaya karena melibatkan diri dalam kegiatan ribawi
Setiap pribadi muslim harus menjauhkan diri dari dosa besar
riba. Jika ia terlanjur menerima uang riba, maka uang itu tidak boleh digunakan
untuk sedekah. Tidak pula untuk makan, minum, pakaian, kendaraan, atau tempat
tinggal. Juga tidak boleh untuk nafkah kepada keluarga dan membayar zakat.
Sumber:
Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajid, Dosa-Dosa yang Dianggap
Biasa. Yayasan Ar-Risalah Al-Khairiyah: Deli Serdang