Kajian Fikih Jihad

Jihad merupakan puncak amalan Islam dan para pelakunya akan menempati tingkatan yang tinggi di surga sebagaimana mereka mendapatkan kedudukan yang mulia di dunia. Syaikh Muhammad Al-Utsaimin menyatakan dalam Kitabul ‘Ilm bahwa agama ini tegak karena ilmu dan jihad. Jihad dijalan Allah merupakan pintu kebaikan. Hanya orang-orang yang bertakwa yang akan tergerak hatinya untuk berjihad fii sabilillah. Allah mensyari’atkan jihad sebagai ujian dan cobaan bagi hamba-Nya agar jelas antara hamba-nya yang jujur dan pendusta, antara yang beriman dan munafik serta untuk mengetahui hamba-Nya yang berjihad dan bersabar. Selain itu, tujuan memerangi orang kafir bukanlah untuk memaksa mereka masuk Islam, akan tetapi bertujuan untuk memaksa mereka agar tunduk kepada hukum-hukum Islam hingga tegaklah kalimat Allah dimuka bumi.


DEFINISI JIHAD

Jihad dijalan Allah adalah mencurahkan segala upaya guna memerangi orang-orang kafir, untuk menggapai ridho Allah, dan demi meninggikan kalimat-Nya.

TUJUAN PERANG DALAM ISLAM

Tujuan perang dalam Islam adalah untuk melenyapkan kekufuran dan kesyirikan, mengeluarkan manusia dari gelapnya kekufuran dan kebodohan, menundukkan para aggressor, menghilangkan fitnah, meninggikan kalimat Allah, menyebarkan dakwah Islam, dan menyingkirkan orang-orang yang menghalangi dakwah Islam.

Tidak boleh memerangi orang yang belum menerima seruan dakwah Islam. Jika mereka menolak dakwah Islam, maka imam (pemimpin) memerintahkan mereka membayar pajak. Jika mereka menolak juga, maka berdoalah kepada Allah dan siapkan pasukan dengan segala bentuk persenjataan, lalu perangilah orang-orang kafir tersebut.

HUKUM JIHAD FII SABILILLAH

Jihad dijalan Allah hukumnya fardhu kifayah. Jika ada orang yang memenuhi syarat melakukannya, maka gugurlah kewajiban dari yang lain.

Jihad menjadi wajib bagi orang-orang yang berada dalam kondisi seperti berikut ini:
x. Jika berada dalam barisan perang.
x. Jika imam telah mengerahkan seluruh manusia secara umum
x. Jika musuh datang menyerang negerinya.
x. Jika keberadaannya dibutuhkan dalam perang. Misal: dokter, perawat, pilot (pesawat tempur), dan sejenisnya.

Allah Ta’ala berfirman, “Berangkatlah kamu baik dalam keadaan ringan ataupun merasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan jiwa kalian pada jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. At-Taubah: 41)

KEISTIMEWAAN JIHAD

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Orang-orang yang berfirman dan berhijrah serta berjihad dijalan Allah dengan harta benda dan diri mereka, adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah. Dan itulah orang-orang yang mendapatkan kemenangan. Rabb mereka menggembirakan mereka dengan memberikan rahmat dari-Nya, keridhaan dan surga. Mereka memperoleh di dalamnya kesenangan yang kekal. Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar.” (QS. At-Taubah: 20-22)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Orang-orang yang gugur sebagai syahid mendapatkan enam keistimewaan: ia akan diampuni dosa-dosa sejak awal berangkat, ia akan melihat tempat duduknya disurga, ia akan diselamatkan dari siksa kubur, ia akan diselamatkan dari kepanikan yang luar biasa, di atas kepalanya akan ditaruh mahkota ketenangan terbuat dari yaqut yang lebih baik daripada dunia dan seisinya, dikawinkan dengan tujuh puluh dua istri dari bidadari yang bermata jeli dan diberi hak memberi syafa’at kepada tujuh puluh dari kerabatnya.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)

ANCAMAN MENINGGALKAN JIHAD

Allah Ta’ala berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya apabila dikatakan kepada kamu, ‘Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah’ kamu merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu? Apakah kamu puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di akhirat? Padahal kenikmatan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) di akhirat hanyalah sedikit. Jika kamu tidak berangkat untuk berperang niscaya Allah menyiksa kamu dengan siksa yang pedih dan digantinya (kamu) denngan kaum yang lain, dan kamu tidak akan memberi ke-mudharat-an kepada-Nya sedikit-pun. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. At-Taubah: 38-39)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika kamu melakukan jual beli dengan ‘innah (kredit dengan tambahan harga), mengambil ekor-ekor sapi (perumpamaan riba), dan kamu merasa puas dengan tanamanmu, serta kamu meninggalkan JIHAD, niscaya Allah akan menimpakan kehinaan kepadamu yang tidak akan dicabut hingga kamu kembali kepada agamamu.” (Shahih Shahihul Jami’us Shaghir no. 423)

SYARAT WAJIB JIHAD

Syarat wajib bagi seseorang yang berjihad adalah Islam, berakal, baligh, laki-laki, selamat dari gangguan fisik seperti sakit, buta, pincang dan memiliki biaya.

Seorang muslim tidak berjihad sesuai tuntunan sunnah kecuali setelah mendapatkan izin orang tuanya (muslim). Jihad hukumnya fardhu kifayah kecuali dalam kondisi tertentu, sedangkan berbakti kepada orang tua hukumnya wajib ‘ain dalam segala kondisi. Jika hukum jihad menjadi wajib ‘ain, maka tidak perlu meminta izin orang tua.

PEMBAGIAN JIHAD

Pertama, jihadun nafsi, yaitu jihad melawan nafsu dengan cara belajar agama, mengamalkannya, berdakwah, serta bersabar atas gangguannya.

Kedua, jihadusy syaithan, yaitu jihad melawan setan dengan menolak apa yang dihembuskannya kepada manusia dari berbagai jenis syahwat dan syubhat.

Ketiga, jihad melawan orang-orang zhalim dan ahi bid’ah serta kemunkaran. Jihad ini dilakukan dengan tangan bila mampu. Jika tidak mampu maka dengan lisan. Jika tidak mampu juga, maka dengan hati. Hal tersebut disesuaikan dengan kondisi dan ke-maslahat-an.

Keempat, jihad melawan orang kafir dan munafik. Jihad ini dilakukan dengan hati, lisan, tangan, harta, dan jiwa. Jihad melawan orang kafirlah yang dibahas dalam tulisan ini.

Jihad fii sabilillah memiliki empat kondisi:

Pertama, jihad melawan orang-orang kafir dan musyrik. Jihad ini wajib karena untuk menjaga umat Islam dari kejahatan orang-orang kafir dan musyrik. Selain itu, jihad ini juga untuk menyebarkan Islam kepada mereka dan memberikan pilihan kepada mereka antara masuk Islam atau membayar pajak. Jika kedua pilihan itu ditolak, maka PERANG adalah pilihan terakhir.

Kedua, jihad melawan orang-orang murtad. Orang-orang murtad tersebut harus diberi dua pilihan, yaitu kembali masuk Islam atau diperangi. Jika masuk Islam, maka selamatlah jiwa, harta, dan kehormatannya. Namun jika menolak masuk Islam, maka darahnya halal untuk ditumpahkan.

Ketiga, jihad melawan pemberontak. Jihad ini melawan orang-orang yang memberontak pemerintah muslim dan menebarkan fitnah. Jika mereka kembali ke jalan yang benar, maka mereka tidak diperangi. Tetapi jika mereka tetap memberontak, maka mereka diperangi.

Keempat, jihad melawan pembegal. Pemerintah memberikan pilihan antara membunuh mereka, menyalib, memotong tangan dan kaki mereka secara menyilang ataupun mengasingkan mereka dari negerinya. Sanksi terhadap pemberontak ini disesuaikan dengan tindakan pidana yang telah mereka lakukan dan sesuai pertimbangan pemerintah.

HUKUM WANITA IKUT BERPERANG

Dalam kondisi darurat, perempuan dibolehkan ikut berperang bersama kaum lelaki sebagai relawan.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, ia berkata, “Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berperang bersama Ummu Sulaim serta beberapa perempuan Anshar yang ikut berperang bersamanya. Mereka (para perempuan) memberi minum dan mengobati orang-orang yang terluka.” (Muttafaq ‘alaih)

ADAB JIHAD

Adab berjihad di antaranya:
x. Tidak berkhianat
x. Tidak membunuh perempuan, anak-anak, orang tua, dan para pendeta yang tidak ikut berperang. Jika mereka ikut berperang, ikut memprovokasi atau memiliki ide dan siasat, maka mereka diperangi.
x. Menjauhi sifat ujub, sombong, riya’, tidak mengharap bertemu musuh, serta dilarang membakar manusia ataupun hewan.
x. Sabar, ikhlas, menjauhi maksiat, serta berdoa meminta pertolongan kepada Allah Ta’ala.

WAKTU PERANG

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak berperang di pagi hari. Beliau menundanya hingga tergelincir matahari dan bertiupnya angin sehingga turunlah kemenangan. (HR. Abu Daud, Tirmidzi)
Bila tiba-tiba musuh menyerang kaum muslimin, maka wajib dihadang dan membalasnya kapan pun waktunya.


DAFTAR PUSTAKA
Ensiklopedia Islam Al-Kamil, Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At-Tuwaijiri: Darus Sunnah
Zaadul Ma’ad, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah: Pustaka Azzam
Al-Wajiz, Abdul ‘Azhim bin Badawi Al-Khalafi: Pustaka As-Sunnah



Related Posts
Previous
« Prev Post