Hal Yang Dapat Membatalkan Puasa

Yaitu segala perkara yang harus ditinggalkan oleh orang yang berpuasa, karena hal-hal itu akan membatalkan puasanya. Diantaranya adalah:

Pertama, makan dan minum
Allah Ta’ala berfirman, “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Barangsiapa yang makan dan minum karena lupa, maka puasanya tidak batal dan dia tidak berdosa. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Siapa yang lupa bahwa dia sedang berpuasa, kemudian dia makan dan minum, maka hendaknya dia menyempurnakan puasanya. Allah telah memberikannya makan dan minum.” (HR. Bukhari-Muslim)


Kedua, semua hal yang sejenis dengan makan dan minum
Jarum infus yang dimasukkan ke salah satu anggota tubuh agar masuk cairan ke tubuhnya, sebagai pengganti makanan. Hal tersebut serupa dengan makan dan minum, maka hukumnya sama dengan makan dan minum.

Menyuntikkan (transfusi) darah bagi yang sakit. Karena darah itu seperti makanan bagi tubuh, maka hukumnya seperti makan dan minum.

Merokok dengan segala bentuknya, termasuk hal yang membatalkan puasa. Karena merokok berarti memasukkan racun ke dalam tubuh melalui asap yang dihisap.

Ketiga, berhubungan suami-istri, yaitu memasukkan kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan, baik menyebabkan keluarnya mania tau tidak.

Keempat, keluarnya mani dengan sadar atau dengan onani.
Jika keluarnya mani disebabkan mimpi, maka hal itu tidak membatalkan puasa. Ketika berpuasa boleh mencium istri, jika memang suami bisa menahan hawa nafsunya, sehingga dia tidak terjerumus ke dalam hal yang membatalkan puasanya.

Kelima, muntah dengan sengaja
Tetapi kalau tidak disengaja, maka hal itu tidak membatalkan puasa. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang muntah dengan tidak sengaja, maka dia tidak perlu mengganti puasanya. Dan barangsiapa yang muntah dengan sengaja, maka dia harus mengganti puasanya.” (HR. Tirmidzi dan Abu Daud)

Keenam, keluarnya darah nifas dan haid
Ketika darah haid atau nifas keluar dari seorang perempuan walaupun pada sore hari, maka puasanya batal. Atau mungkin seorang perempuan yang mandi bersuci dari haid setelah shalat subuh, maka puasanya tidak sah dan dia tidak puasa pada hari tersebut. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Bukankah kalau seorang perempuan itu haid, maka dia tidak shalat dan tidak puasa (HR. Bukhari)

Tetapi kalau darah yang keluar disebabkan oleh penyakit dan bukan darah haid seperti biasa (yang keluar pada hari tertentu dalam sebulan) dan juga bukan darah nifas yang keluar setelah melahirkan, maka hal itu tidak membatalkan puasa dan tidak menghalangi seorang perempuan untuk berpuasa.

Sumber:
Panduan Praktis Muslim, Fahad Salim Bahammam, Indo Modern Guide: Bekasi



Related Posts
Previous
« Prev Post