Definisi Hijab Syar'i

Hijab secara etimologi bermakna menutup, menghalangi dan mencegah. Sedangkan hijab secara syara’ adalah seorang wanita yang menutup seluruh tubuh dan perhiasannya, sehingga orang asing (yang bukan mahram-nya) tidak melihat sesuatu apapun dari tubuh dan perhiasan yang dia kenakan, yaitu menutupnya dengan pakaian atau dengan tinggal dirumah.


Jilbab merupakan baju kurung yang tebal yang dikenakan seorang wanita dari kepala hingga kedua kakinya sehingga menutupi seluruh tubuh serta perhiasannya. Syarat-syarat jilbab yaitu:
  1. Jilbab harus tebal, tidak tipis.
  2. Jilbab tersebut tidak memiliki sifat melekat ditubuh (ketat).
  3. Lebar dan tidak menampakkan lekukan-lekukan tubuh
  4. Tidak menggunakan wewangian atau parfum.
  5. Tidak berfungsi sebagai perhiasan, seperti adanya tambahan bordir, symbol, atau hiasan lainnya yang bertujuan untuk menarik pandangan orang.
  6. Menutupi seluruh tubuh mulai dari kepala hingga bawah mata kaki.
Dalil-dalil yang menunjukkan wajibnya hijab

Dalil dari ayat-ayat Al-Qur’an, tertera didalam surat An-Nur dan Al-Ahzab yang menunjukkan kewajiban hijab. Allah Ta’ala berfirman, “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’ Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara laki-laki mereka, atau putra saudara laki-laki mereka, atau putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nur 30-31).

Ayat diatas menunjukkan wajibnya hijab bagi mukminah untuk menutup seluruh tubuh, perhiasan, dan wajah mereka. Allah Ta’ala berfirman, “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-orang mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59).

Tubuh wanita seluruhnya adalah aurat bagi laki-laki bagi yang bukan mahramnya. Hal ini berdasar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang memerintahkan wanita agar menutup kedua telapak kakinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang menjulurkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” Ummu Salamah radhiallahu ‘anha bertanya, ‘Lalu, bagaimana yang semestinya dilakukan oleh para wanita berkenaan ujung pakaiannya?’ Maka Beliau bersabda, ‘Hendaklah dia mengulurkan pakaiannya satu jengkal.’ Ummu Salamah berkata, ‘Kalau begitu kaki mereka akan terlihat.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Hendaklah dia mengulurkannya satu hasta dan jangan lebih’.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, dll.)

Hadits diatas menegaskan kewajiban menutup seluruh tubuh berdasar qiyas aulaa (analogi yang lebih utama). Misalnya, wajah lebih besar fitnahnya dibanding kedua telapak kaki, maka menutup wajah lebih wajib daripada menutup telapak kaki.

Sumber:
Menjaga Kehormatan Muslimah, Syaikh Bakr Abdullah Abu Zaid: Daar An-Naba’



Related Posts
Previous
« Prev Post