Hukum Mengonsumsi Saus Tapai

Pertanyaan

Mohon dijelaskan tentang kehalalan saus tapai, karena di Purwokerto biasa dipakai penjual nasi goreng. Dalam masakan Cina, saus tapai juga sering dipakai. Bentuknya cair seperti kecap ikan tulisannya saus tapai, dan dikemas di dalam botol. Konon saus tapai berasal dari fermentasi tapai. Apakah produk ini halal atau haram? Apakah produk ini termasuk angciu atau arak putih?


Jawaban

Untuk saus tapai yang dimaksud (botol hitam dengan label merah), LPPOM MUI pernah melakukan survei dan terbukti bahwa saus tapai tersebut adalah arak merah atau ang ciu dan memiliki kandungan alkohol yang cukup tinggi. Untuk statusnya tentu saja haram dikonsumsi.

Dalam penggunaannya di masakan nasi goreng maupun jenis lainnya tentu saja diharamkan. Karena walaupun bahan lainnya halal, namun karena menggunakan bahan ang ciu tadi, maka masakannya menjadi haram yang disebabkan terkontaminasi bahan haram.

Sumber:
Jurnal Halal No. 107. Mei-Juni Th. XVII 2014



Related Posts
Previous
« Prev Post