Sejarah Wahdah Islamiyah

Berawal mula dari kondisi dan situasi umat Islam yang serba kompleks menjelang dekade 1980-an dan peta politik bangsa yang semakin menunjukan intensitas akomodatifnya, artinya Negara semakin akomodatif terhadap umat Islam. Kaum muda Islam Makassar melakukan serangkaian usaha-usaha kolektif agar dapat berpartisipasi dalam mendorong perubahan yang mendasar ditubuh umat Islam. Diberbagai tempat, masjid, dan komunitas kecil bergerak secara sendiri-sendiri dalam merespons kebijakan politik rezim yang menerapkan Pancasila sebagai satu-satunya sumber identitas.

Kaum muda Islam Makassar, terutama yang berafiliasi dengan PII (Pelajar Islam Indonesia), sebagian HMI, serta sebagian lagi kalangan Muhammadiyah menyatakan penolakannya terhadap Pancasila sebagai asas tunggal. Penolakan tersebut tidak secara kelembagaan, tapi hanya elit-elit berpengaruh saja dari komunitas tersebut yang secara tegas menolak asas tunggal. Muhammadiyah misalnya, secara kelambagaan tidak menyatakan menolak asas tunggal Pancasila, tapi beberapa kadernya memiliki sikap yang berbeda dengan lembaga dan sebagian yang berbeda itu tidak lagi bergabung dengan Muhammadiyah dan memilih aktif dibeberapa tempat.


Menurut sebagian kaum muda Islam Makassar, menerima Pancasila sama dengan mengakui nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sekaligus menghilangkan Islam sebagai sumber identitas, sumber nilai, dan sumber perjuangan dalam menggerakkan lembaga.

Sementara para aktivis masjid yang menjadi cikal bakal berdirinya Wahdah juga bergolak mengenai isu Pancasila sebagai asas tunggal. Penolakan sebagian jama’ah masjid Ta’mirul Masajid, dimana kaum muda yang menjadi cikal bakal berdirinya Wahdah banyak beraktivitas merupakan bagian integral dari banyak penolakan regional masyarakat Makassar atas asas tunggal. Mereka kala itu masih memperoleh pencerahan dari ulama kharismatik, yaitu KH. Fathul Mu’in, mantan ketua Pimpinan Muhammadiyah Ujung Pandang dan merupakan ulama tawadhu dan istiqamah dalam menjalankan perintah agama.

Pelembagaan Aspirasi

“Kejahatan yang terorganisir akan dapat mengalahkan kebenaran yang tidak terorganisir,” adalah dalil yang bersumber dari Khalifah Ali radhiyallahu ‘anhu. Dalam alam pikiran kaum muda kala itu, mengorganisir diri untuk menyebarkan risalah kebenaran hanya akan sukses apabila dilakukan secara terorganisir melalui kerja kolektif. Mengorganisir diri sebagai bagian integral dari proses penyatuan gagasan dan pikiran dari berbagai eksponen yang memiliki kesamaan dalam suatu wadah baru.

Pertemuan, dialog, dan diskusi dilakukan. Mulanya bertemu dan berkumpul dengan nama “Fityatu Ta’mirul Masajid” (Pemuda Remaja Masjid Ta’mirul Masajid), dengan ketuanya Ustadz Anshar Amiruddin, wakil Ustadz Muhammad Zaitun Rasmin, dan sekretaris Ustadz Muhammad Qasim Saguni serta pengurus lainnya adalah Ustadz Haris Abdurrahman. Kepengurusan ini sekalipun atas restu dan legitimasi dari pengurus, imam, dan mayoritas jama’ah masjid Ta’mirul Masajid, namun kepengurusan ini tidak memperoleh semacam restu dari pengurus Muhammadiyah cabang Makassar. 

Namun dengan kesadaran sendiri, para pengurus lembaga baru ini membekukan lembaga tersebut sebagai penghormatan terhadap pengurus Muhammadiyah agar menghindari tuduhan membuat rumah di dalam rumah orang lain.

Meski tanpa wadah itu, kaum muda ini tidak patah semangat. Semangat untuk membentuk suatu halaqah, jama’ah, atau wadah (organisasi) dalam lingkungan muda ini sangat kuat. Menurut Qasim Saguni, kaum muda muslim pada waktu itu sangat resah dengan keadaan lembaga-lembaga Islam yang sudah tidak dapat lagi merespons aspirasi umat yang menghendaki adanya perbaikan tatanan dan struktur sosial. Menurut Muhammad Qasim Saguni, untuk merealisasikan ide tersebut, maka dilakukanlah pertemuan-pertemuan berkala. Hingga dalam pertemuan itu nantinya akan melahirkan keputusan bahwa peserta rapat menyetujui dibentuknya sebuah yayasan yang akan menjadi payung kegiatan dakwah, kegiatan sosial, dan kegiatan-kegiatan pengaderan lainnya.

Berdirinya Yayasan Fathul Mu’in

Setelah para penggagasnya menyepakati untuk membentuk sebuah yayasan, maka yayasan itu harus diberi nama yang mudah dikenali pihak lain. Muhammad Qasim Saguni menceritakan bahwa penentuan nama yayasan tidak berlangsung alot karena “roh” gerakan yayasan tersebut adalah roh Islam yang telah mereka terima dari  berbagai guru dan ulama, terutama dari KH. Fathul Mu’in. 

Dalam musyawarah tersebut, dihadiri oleh sejumlah orang yang kini menjadi pengurus pusat Wahdah, yakni Ustadz Muhammad Zaitun Rasmin, Ustadz Muhammad Qasim Saguni, dan Ustadz Hidayat Hafidz, muncul nama yayasan yang akan dibentuk tersebut, yaitu Yayasan Fathul Mu’in Dg Magading. Nama tersebut diambil dari nama sang guru Kyai Fathul Mu’in Dg Magading. Akhirnya, peserta musyawarah menyepakati nama yayasan dengan nama Yayasan Fathul Mu’in, sementara Dg Magading dihilangkan.

Yayasan Fathul Mu’in pada awal berdirinya telah menggunakan Islam sebagai asasnya, meski secara formal dalam akta notaris tidak dicantumkan. Perlu diketahui, pada masa itu asas Islam telah “diharamkan” oleh Negara untuk digunakan oleh ormas dan orpol serta kekuatan sosial kemasyarakatan lainnya sebagai asas organisasi. Pengurus Yayasan Fathul Mu’in tidak mencantumkan dalam akta notarisnya asas Islam, namun secara internal Islam menjadi sumber utama kegiatan Yayasan Fathul Mu’in. Yayasan Fathul Mu’in berdiri pada tanggal 18 Juni 1988 dengan Akta Notaris no. 20 (Abdullah Ashal, S.H.).

Munculnya Yayasan Wahdah Islamiyah (YWI)

Perubahan nama yayasan dilakukan untuk  menghindari kesan sektarian, sebab keberadaan Yayasan Fathul Mu’in selalu dikaitkan dengan KH. Fathul Mu’in Dg Magading. Perubahan nama itu juga di dorong oleh semangat dan cita-cita gerakan dakwah Yayasan Fathul Mu’in yang begitu besar dan universal. Adanya nama ini dirasa perlu untuk dapat menampung semangat dan cita-cita tersebut untuk menegakkan Islam di muka bumi dan mempersatukan kaum muslimin dalam kebenaran.

Dalam musyawarah terpadu yang diadakan di Malino, disepakati untuk mengganti nama Yayasan Fathul Mu’in menjadi Yayasan Wahdah Islamiyah. Nama Yayasan Wahdah Islamiyah menurut Qasim Saguni merupakan sebuah nama yang memiliki makna “persatuan Islam”. Jadi dapat disimpulkan bahwa Yayasan Wahdah Islamiyah menggantikan nama Yayasan Fathul Mu’in dengan beberapa pertimbangan:

“Pertama, Yayasan Fathul Mu’in terkesan sektarian, sebab dikaitkan dengan nama seorang tokoh (Muhammadiyah pen─) yaitu KH. Fathul Mu’in yang merupakan guru yang banyak mewarnai pemikiran dan semangat dari pendiri-pendiri yayasan tersebut. Kedua, diniatkan sebagai lembaga pemersatu umat sehingga umat tidak terkotak-kotak (wawancara dengan Qasim Saguni, 28 November 2004).”

Dengan dasar tersebut, elite Yayasan Fathul Mu’in merasa perlu untuk membangun suatu lembaga yang lebih baik dan rapi sebagai realisasi dari pemahaman tentang doktrin Islam bahwa kebenaran akan selalu dikalahkan oleh kesesatan, apabila para penyebar kebenaran tidak mengorganisir diri guna mendesain misi dakwah yang memiliki jaringan rapi. Menurut dokumen organisasi, proses perubahan itu dilakukan setelah Yayasan Fathul Mu’in berjalan sekitar sepuluh tahun. Yayasan Wahdah Islamiyah didirikan menjadi suatu yayasan baru pada tanggal 19 Februari 1998 dengan Akta Notaris no. 059 (Sulprian, S.H.).

Perubahan Wahdah Menjadi Ormas

Perubahan berikutnya masih menggunakan nama yayasan untuk kepentingan pragmatis yaitu adanya lembaga pendidikan tinggi. Maka pada tanggal 25 Mei 2000 didirikanlah Yayasan Pesantren Wahdah Islamiyah dengan Akta Notaris no. 55 (Sulprian, S.H.). Yayasan Pesantren Wahdah Islamiyah didirikan untuk mewadahi pesantren tinggi Wahdah Islamiyah yang diberi nama STIBA (Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab) yang diasuh 20 alumni Universitas Islam Madinah Saudi Arabia. Tujuan utamanya adalah mempersiapkan kader-kader da’I dan ulama yang memiliki basis ilmu syari’ah yang kuat dan semangat dakwah yang tinggi.

Pada tahun 2002, Yayasan Pesantren Wahdah Islamiyah segera melakukan proses kembali untuk menjadi suatu ormas Islam. Proses perubahan ini tidak mengubah nama Wahdah Islamiyah, namun hanya mengubah status dari yayasan menjadi ormas.

Pada tahun 2002, melalui Muktamar Wahdah, status Yayasan Pesantren Wahdah Islamiyah segera diganti menjadi ormas Islam. Dalam musyawarah besar ke-2 tanggal 1 Safar 1423 H./ 14 April 2002, para elite Wahdah dari berbagai cabang dan daerah yang berkumpul di Makassar telah menyepakati untuk mengubah istilah yayasan menjadi ormas. Dengan pertimbangan dasar yang menjadi acuan, “Lembaga Wahdah Islamiyah adalah organisasi dakwah dan kader diharapkan dapat meluas dan berkembang tidak hanya di Sulawesi Selatan (Makassar) saja, namun juga di seluruh propinsi di Indonesia. Dan dengan wadah yayasan, hal itu sulit diwujudkan karena yayasan tidak diperkenankan memiliki cabang (Dokumen Wahdah, 2002).”

Ormas Wahdah Islamiyah didirikan di Makassar pada tanggal 14 April 2002. Keberadaan Wahdah Islamiyah diketahui dan didukung penuh oleh pemerintah pusat hingga daerah yang ditandai dengan keluarnya Surat Keterangan Terdaftar pada Kantor Kesatuan Bangsa Kota Makassar No. 220/1092-1/KKB/2002 tanggal 26 Agustus 2002, Surat Keterangan Terdaftar pada Badan Kesatuan Bangsa Propinsi Sulawesi Selatan No. 220/3709-1/BKS-SS, dan Surat Tanda Terima Keberadaan Organisasi pada Direktorat Hubungan Kelembagaan Politik Ditjen Kesatuan Bangsa Depdagri di Jakarta No. 148/D.1/IX/2002.

Wahdah dalam Bab I Anggaran Dasarnya menyebutkan identitas organisasi, dan pada pasal 1 disebutkan, “Pertama, organisasi ini bernama Wahdah Islamiyah merupakan kelanjutan dari Yayasan Pesantren Wahdah Islamiyah. Kedua, Wahdah Islamiyah didirikan di Makassar pada hari Ahad tanggal  1 Safar 1423 H bertepatan dengan tanggal 14 April 2002 M untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. Ketiga, organisasi tingkat pusat berkedudukan di tempat kedudukan pimpinan pusatnya serta dapat mendirikan cabang-cabang di dalam dan di luar negeri.”

Perubahan status menjadi ormas merupakan strategi Wahdah untuk dapat berkembang di berbagai daerah dan sesuai dengan visinya tahun 2015 sudah dapat terbentuk cabang diseluruh kota besar di Indonesia.

Misi Wahdah di antaranya, pertama, menegakkan syiar Islam dan menyebarkan pemahaman Islam yang benar. Kedua, membangun persatuan umat dan ukhuwah islamiyah yang dilandasi semangat ta’awun (kerjasama) dan tanashuh (saling menasihati). Ketiga, mewujudkan instansi/lembaga pendidikan dan ekonomi yang islami dan berkualitas. Keempat, membentuk generasi Islam yang terbimbing oleh ajaran agama dan menjadi pelopor pada berbagai bidang untuk kemajuan kehidupan umat dan bangsa.

Dalam mukadimah Wahdah dinyatakan suatu persaksian yang memiliki makna yang mendalam, “Bahwa sesungguhnya tujuan utama penciptaan manusia adalah untuk beribadah hanya kepada Allah subhanahu wa ta’ala satu-satunya. Oleh karena itu, risalah Islam diturunkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk membebaskan umat manusia dari penghambaan kepada sesama makhluk  menuju penghambaan hanya kepada Allah Rabb seluruh makhluk, yaitu Allah subhanahu wa ta’ala. Dan untuk menjalankan tugas pembebasan tersebut, Allah subhanahu wa ta’ala telah memerintahkan kepada Rasul-Nya serta para pengikut beliau ntuk menapaki jalan dakwah dengan penuh hikmah. Hanya saja, dakwah kepada Al-Haq akan dapat dikalahkan oleh dakwah kepada kebatilan jika ia tidak terorganisir dengan rapi…Maka, berdasarkan keyakinan dan kenyataan tersebut, maka kami bersepakat untuk membentuk gerakan dakwah yang berdasarkan pada Al-Qur’an dan As-Sunnah sesuai pemahamn As-Salaf Ash-Shaleh (manhaj Ahlu Sunnah wal Jama’ah)” (AD/ART Wahdah).

Asas dan landasan organisasi, dalam pasal 2 AD dinyatakan bahwa, “Pertama, organisasi ini berasaskan Islam. Kedua, organisasi ini merupakan gerakan dakwah dan tarbiyah yang bersumber pada Al-Qur’an dan As-Sunnah sesuai pemahaman As-Salaf Ash-Shaleh (Manhaj Ahlu Sunnah wal Jama’ah).”

Sementara dalam Bab II pasal 3 dinyatakan maksud dan tujuan didirikannya ormas Wahdah Islamiyah, “Pertama, mewujudkan dan membina masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah sesuai dengan pemahaman As-Salaf Ash-Shaleh (Manhaj Ahlu Sunnah wal Jama’ah). Kedua, menegakkan tauhid dan menghidupkan sunnah serta memupuk ukhuwah islamiyah untuk terwujudnya kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diridhai Allah Azza wa Jalla.”

Dalam pasal 4 AD Wahdah, disebutkan beberapa usaha yang dilakukan oleh Wahdah Islamiyah. Pertama, mendirikan dan memakmurkan masjid serta melaksanakan fungsi masjid sebagai pusat ibadah, pembinaan, dan kebudayaan Islam. Kedua, menghidupkan usaha penyiaran dan pengembangan dakwah islamiyah melalui berbagai media dan lapangan serta usaha-usaha pendidikan latihan tenaga juru dakwah. Ketiga, mendirikan dan membina sarana-sarana pendidikan agama dan umum yang islami dalam berbagai jurusan dan jenjangnya, baik dalam bentuk formal maupun non formal. Keempat, melakukan kegiatan-kegiatan sosial berupa penyantunan kaum dhuafa, fakir miskin, dan anak yatim-piatu. Melayani dan membina kesejahteraan masyarakat serta melestarikan lingkungan hidup. Kelima, mendirikan dan mengembangkan usaha-usaha dalam bidang ekonomi seperti lembaga keuangan Islam, pertanian, perkebunan, industri, pelayanan jasa, dan usaha-usaha lain yang halal menurut Islam yang di dalamnya tercermin ajaran-ajaran Islam guna memenuhi kebutuhan anggota khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Keenam, mendirikan lembaga-lembaga dan badan-badan usaha lain serta melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga usaha lain yang sesuai dengan maksud dan tujuan organisasi.

Dalam Bab VII pasal 28 mengenai Tafsir Lambang dan Bendera dinyatakan beberapa pokok pikiran yang berhubungan dengan lambang dan bendera. Pertama, secara umum lambang organisasi Wahdah Islamiyah bermakna penegakan nilai-nilai Islam dalam masyarakat dengan jalan dakwah, tarbiyah islamiyah (pembinaan Islam), dan mencetak kader-kader da’I dan ulama yang menyebarkan nilai-nilai Islam dengan mengambil masjid sebagai titik tolak sekaligus pusat pembinaan. Kedua, secara khusus bentuk Wahdah Islamiyah memiliki arti sebagai berikut: a).  Bola Dunia menunjukkan cita-cita organisasi yaitu terwujudnya nilai-nilai Islam di seluruh bumi ini, b). Menara Masjid berarti titik tolak sekaligus pusat pembinaan organisasi adalah di masjid. Menara masjid juga menunjukkan ketinggian cita-cita, c). Tulisan Arab yang artinya ilmu, amal, dakwah, dan tarbiyah merupakan syi’ar organisasi yang menunjukkan kegiatan utama organisasi adalah menuntut ilmu, mengamalkan ilmu, menyebarkan dakwah ke masyarakat, menarbiyah/membina mereka dengan suatu pola pembinaan (tarbiyah islamiyah) yang benar, universal, integral, dan berkesinambungan untuk mencetak kader-kader yang memiliki keseriusan dan kesungguhan (mujahadah) dalam mengamalkan Islam di seluruh aspek kehidupannya. Ketiga, warna lambang organisasi merupakan kombinasi antara a). hijau berarti kesejukan, b). biru berarti keteguhan dan ketegaran, c). kuning berarti kejayaan, d). merah berarti keberanian dan dinamisasi, e). hitam berarti perekat, dan f). cokelat berarti kesetiaan.

Kelembagaan Wahdah Islamiyah

Struktur kelembagaan Wahdah yang nampak dewasa ini menunjukkan adanya akomodasi atas makna doktrin Islam dan akomodasi atas kehendak sosial yang berkembang dalam masyarakat. Tuntutan idealisme keyakinan dengan desakan sosial yang muncul dari masyarakat dapat berkompromi secara sehat dalam lembaga Wahdah. Struktur akomodatif itu dapat ditemukan dalam susunan  berikut.

Pertama, Dewan Syura. Wadah ini berfungsi untuk memberikan pemikiran-pemikiran kepada pimpinan harian Wahdah. Dalam pasal 7 ART tentang Dewan Syura disebutkan bahwa Dewan Syura adalah lembaga yang memiliki fungsi pertimbangan, pengawasan serta perencanaan strategis organisasi. Sementara anggota dan jumlah keanggotaan disebut dalam ayat 2-3. Anggota-anggota dan ketua Dewan Syura adalah kader organisasi yang terdiri dari unsur-unsur senior, para pakar, dan tokoh. Jumlah anggota Dewan Syura sedikitnya tujuh orang yang dipilih oleh muktamar dan disahkan oleh pimpinan muktamar. Untuk mengatur jalannya lembaga, Dewan Syura bersidang sedikitnya sekali dalam tiga bulan dengan tugas dan wewenang antara lain, 1). Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap program kerja organisasi dan anggaran pendapatan dan belanja tahunan yang diajukan oleh pimpinan pusat, 2). Mendengarkan dan memberikan penilaian laporan tahunan pimpinan pusat, 3). Memberikan pertimbangan kepada pimpinan pusat dalam menetapkan peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan organisasi lainnya yang bersifat strategis, 4). Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pimpinan pusat, 5). Memberikan laporan tahunan ke Sidang Majelis Organisasi. Susunan Dewan Syura terdiri atas ketua, sekretaris, anggota.

Kedua, Dewan Syariah. Wadah ini menghimpun para asatidzah (ustadz) yang memiliki kapabilitas ilmu syar’I yang berfungsi sebagai tempat konsultasi syariah atau hal-hal yang berkaitan dengan syariat. Dalam pasal 8 ART Wahdah disebutkan fungsi dan tugas Dewan Syariah, yaitu lembaga yang memiliki fungsi pertimbangan, pengawasan, dan penetapan kebijakan syar’iyyah (ayat1). Mengenai keanggotaan dewan ini disebutkan bahwa anggota-anggota dan ketua Dewan Syari’ah adalah kader organisasi yang berbasis ilmu syar’I dalam berbagai disiplin keilmuan, dan memiliki pengetahuan hukum-hukum Islam yang memadai (ayat 2). Dan anggota-anggota Dewan Syariah dipilih oleh muktamar dengan jumlah yang disesuaikan dengan kebutuhan dan disahkan oleh pimpinan muktamar (ayat 3). Dewan ini diberi tugas untuk melakukan sidang-sidang oganisasi yang lebih sering daripada Dewan Syura. Dalam ayat 4 disebutkan bahwa Dewan Syariah bersidang sedikitnya sekali dalam sebulan. Dewan Syariah mempunyai tugas dan kewajiban untuk 1). Menjaga kemurnian organisasi dari segala bentuk penyimpangan syar’I, 2). Memberikan bimbingan, pengayoman, dan transformasi nilai-nilai Islam kepada anggota, dan memberikan peran aktif dalam amar ma’ruf nahi munkar, 3). Mengawasi jalannya aktivitas yang berlangsung dalam organisasi, 4). Memberikan laporan tahunan kepada Sidang Majelis Organisasi.

Dewan Syariah memiliki sejumlah hak dan wewenang seperti disebutkan dalam ayat 5 pasal 8 bahwa Dewan Syariah mempunyai hak dan kewajiban, 1). Memberikan penilaian atau membatalkan segala keputusan pimpinan pusat yang bertentangan dengan syariat, 2). Memberikan masukan dan nasehat kepada pimpinan pusat baik diminta atau tidak, 3). Mendengarkan laporan tahunan pimpinan pusat, 4). Menyampaikan fatwa yang berhubungan dengan masalah-masalah syar’iyyah, 5). Menetapkan kebijakan-kebijakan syar’iyyah yang dapat mengikat organisasi.

Tugas dan kewenangan dewan ini lebih banyak bersifat pengawasan terhadap kinerja pimpinan Wahdah dan berpotensi mem-veto kebijakan pimpinan harian Wahdah apabila kebijakan itu dianggap tidak memenuhi kaidah syariat. Dalam hal tertentu, dewan ini berfungsi sebagai struktur yang memberikan fatwa-fatwa agama kepada anggota dan umat.

Ketiga, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lembaga ini memiliki tugas sebagai pemeriksa keuangan disetiap lembaga tinggi dan departemen ormas ini. Dalam pasal 9 ART disebutkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga yang berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan dan kekayaaan organisasi (ayat 1). Sementara anggota dan ketua Badan Pemeriksa Keuangan adalah kader organisasi yang memiliki keahlian di bidang keuangan/akuntansi. Anggota-anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh muktamar dengan jumlah yang disesuaikan dengan kebutuhan dan disahkan oleh pimpinan muktamar (ayat 2-3). Dalam setiap tahun badan ini diharuskan memberikan laporan dalam Sidang Majelis Organisasi (ayat 4).

Badan Pemeriksa Keuangan mempunyai tugas dan wewenang untuk 1). Melakukan pengawasan terhadap seluruh aktivitas keuangan dan kekayaan organisasi, 2). Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan terjadinya penyimpangan keuangan organisasi dan melaporkan hasil temuan tersebut kepada Sidang Majelis Organisasi untuk diambil keputusannya (ayat 6).

Keempat, Pimpinan Pusat Wahdah Islamiyah. Lembaga ini mempunyai tugas dan fungsi sebagai pelaksana seluruh program kerja yang telah disahkan dalam Mukernas yang diadakan setiap tahun.
Dalam pasal 6 ayat 1 dan 2 ART tentang Pimpinan Pusat ditegaskan tentang Kepemimpinan Wahdah tingkat pusat, bahwa Pimpinan Pusat adalah badan pelaksana organisasi tingkat pusat yang terdiri dari ketua umum sebagai pimpinan tertinggi organisasi. Ketua umum pimpinan pusat dipilih melalui muktamar dan disahkan oleh pimpinan muktamar. Unsur pimpinan pusat dipilih oleh ketua umum terpilih yang dibantu ketua Dewan Syura, ketua Dewan Syariah, dan ketua BPK.

Pimpinan Pusat berwenang untuk, pertama, menentukan kebijakan operasional organisasi ditingkat pusat sesuai dengan pedoman dasar, keputusan musyawarah, dan rapat tingkat nasional serta peraturan organisasi lainnya. Kedua, membentuk lembaga/badan yang dianggap perlu. Ketiga, menetapkan peraturan operasional organisasi setelah mendengarkan pertimbangan Dewan Syura dan Dewan Syariah. Keempat, mengesahkan komposisi dan personalia pimpinan cabang (ayat 3).

Pimpinan Pusat Wahdah Islamiyah berkewajiban untuk, a). Memberikan pertanggungjawaban pada muktamar, b). Melaksanakan koordinasi organisasi tingkat nasional, c). Melaksanakan ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai dengan pedoman dasar, keputusan musyawarah dan rapat tingkat nasional serta peraturan organisasi lainnya, d). Memberikan laporan tahunan pada Sidang Majelis Organisasi (ayat 4).

Unsur pimpinan pusat adalah ketua umum, sekretaris jenderal, ketua-ketua bidang, wakil sekretaris jenderal, bendahara umum, wakil bendahara serta dilengkapi oleh ketua departemen/lembaga/badan akan ditetapkan oleh ketua terpilih, demikian pula dengan ketua-ketua biro (ayat 5).

Sementara struktur kelembagaan pada tingkat dibawahnya, yaitu cabang Wahdah yang telah berdiri di berbagai daerah. Dalam pasal 10 ART ayat 3 disebutkan bahwa pimpinan cabang berwenang menentukan kebijakan operasional organisasi ditingkat cabang sesuai dengan pedoman dasar, keputusan musyawarah dan rapat tingkat nasional maupun cabang serta peraturan organisasi lainnya. 

Pimpinan cabang memiliki kewajiban antara lain, a). Melaksanakan program umum organisasi di tingkat cabang, b). Melaksanakan koordinasi organisasi di tingkat cabang, c). Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai dengan pedoman dasar, keputusan musyawarah dan rapat tingkat pusat maupun cabang serta peraturan organisasi lainnya, d). Memberikan pertanggunngjawaban kepada Musyawarah Cabang.

Kegiatan Wahdah Islamiyah

Pembinaan Generasi Muda

Perhatian Wahdah pada pembinaan generasi muda merupakan bagian integral dari desain gerakan ini untuk menciptakan sumber daya manusia demi kepentingan dakwah masa depan. Prototipe generasi muda yang diproduksi oleh Wahdah adalah generasi muda dengan pemahaman akan nilai-nilai akidah dan tauhid yang benar. Dengan kebenaran memahami doktrin tauhid dan akidah Islam dengan baik sajalah yang akan membebaskan umat dan bangsa ini dari belenggu kehidupan global yang semakin mengokohkan hegemoni nilai-nilai kapitalis dengan budaya materialisme, konsumerisme, dan hedonisme.

Pencerahan Umat Melalui Dakwah

Untuk meningkatkan nilai keimanan dan ketakwaan dikalangan umat, Wahdah membentuk departemen khusus yang diberi tugas untuk melakukan pembinaan kepada umat. Departemen yang dimaksud adalah Departemen Dakwah dan Kaderisasi. Departemen ini mencakup kegiatan dakwah dan kaderisasi dengan menangani kegiatan-kegiatan di antaranya sebagai berikut, pertama, penanganan khutbah Jum’at di masjid-masjid. Kedua, penanganan ta’lim syar’i. Ketiga, penanganan majelis ta’lim. Keempat, pembinaan kelompok kajian Islam.

Peran Sosial Keumatan Wahdah

Lembaga Pendidikan

Untuk mengelola pendidikan, maka Wahdah membentuk Departemen Pendidikan. Lembaga pendidikan yang dimiliki oleh Wahdah mulai dari tingkat taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi. Lembaga pendidikan Wahdah antara lain, pertama, Taman Kanak-Kanak (TK) Islam Terpadu Wihdatul Ummah. Kedua, Sekolah Dasar (SD) Islam Terpadu Wihdatul Ummah. Ketiga, SLTP Islam Terpadu Wahdah Islamiyah. Keempat, SMU Islam Terpadu Wahdah Islamiyah. Kelima, Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an. Keenam, Pesantren Tadribut Du’at.

Peran Sosial dan Kesehatan Umat Wahdah

Departemen Sosial

Departemen Sosial PP Wahdah mengelola beberapa lembaga sosial yang langsung menyentuh masyarakat seperti, 1). Tim Penanggulangan Musibah (TPM) Wahdah Islamiyah. Lembaga sosial ini terbagi dalam dua divisi, yaitu Divisi Penanggulangan Kebakaran dan Bencana Alam, kemudian Divisi Penyelenggaraan Jenazah, 2). Unit Pelayanan Ambulance, 3). Program Sumbangan 3B (Baju Bekas Berkualitas).

Departemen Kesehatan dan Lingkungan Hidup

Departemen ini didukung tenaga medis professional (dokter umum, dokter spesialis, perawat, bidan, dan apoteker). Fasilitas-fasilitas kesehatan yang dikelola oleh Departemen Kesehatan Wahdah Islamiyah adalah, 1). Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA) Wihdatul Ummah. Lembaga kesehatan ini memberi pelayanan berupa, a). Persalinan, b). Pemeriksaan kesehatan bagi ibu hamil, c). Pemeriksaan umum kesehatan wanita, d). Pelayanan KB sesuai syari’ah. Sedangkan pelayanan untuk anak meliputi, a). Pemeriksaan umum kesehatan anak-anak, b). Imunisasi dan konsultasi gizi, c). khitan.

Selain itu, departemen ini mengelola Ruqyah Syar’iyyah As-Syifa. Klinik ini merupakan klinik pengobatan alternatif yang mengobati pasien-pasien yang terkena gangguan jin dan penyakit yang tidak terdeteksi medis.

LAZIS (Lembaga Amil, Zakat, Infaq, dan Shadaqah)

Lembaga ini berfungsi menghimpun berbagai dana dari masyarakat, anggota jama’ah atau donator setiap bulannya sekaligus menyebarkannya kepada yang berhak menerima.

LP2KS (Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah)

Lembaga ini berfungsi sebagai penyelenggara pernikahan bagi jama’ah. Mempertemukan ikhwan dan akhwat yang akan menikah J. Dan sebagai tempat konsultasi masalah keluarga sakinah.

LWP2 (Lembaga Wakaf Pembangunan dan Pengembangan)

Lembaga ini bertugas mencari tanah wakaf yang akan dibangunkan masjid dengan anggaran 100 persen dari para donator.

Departemen Informasi dan Komunikasi (INFOKOM)

Departemen ini memiliki empat divisi kerja yang terdiri, 1). Divisi Radio 102,7 FM, 2). Divisi Penerbitan. Divisi ini menayangkan buku-buku yang telah diterbitkan seperti buku Kesurupan Jin, khutbah Idul Fitri dan Idul Adha, Jurnal Islam Al-Bashirah, dsb., 3). Divisi Tasjilat, menayangkan beberapa gambar kaset dan cd serta merekam ceramah-ceramah, 4). Divisi Peliputan, 5). Divisi Website. Divisi ini yang mengelola situs www.wahdah.or.id

Kegiatan di Bidang Ekonomi

Kegiatan Wahdah di bidang Ekonomi dapat tergambar melalui departemen-departemen yang dimilikinya, di antaranya:

Departemen Pengembangan Usaha

Departemen ini merupakan penyangga ekonomi umat. Lembaga ini yang berfungsi sebagai wadah berpikir dan mengembangkan usaha baru yang layak. Usaha yang dirintis di antaranya, 1). Bursa Ukhuwah Agency (toko buku dan distributor), 2). Apotek Wahdah Farma, 3). Praktik Dokter Berkelompok, 4). Wahdah Cellular, 5). Baitul Mal wat Tamwir (BMT) Al-Amin
Demikianlah sekilas tentang Wahdah Islamiyah. Wallahu a’lam.

Sumber:
Dirangkum dari buku Sejarah Wahdah Islamiyah karya Syarifuddin Jurdi. Diterbitkan oleh Kreasi Wacana tahun 2007.




Related Posts
Previous
« Prev Post