Fikih Berkaitan Najis

Najis menurut bahasa berarti kotoran. Menurut istilah syar’I, najis adalah kotoran yang wajib dicuci menurut perintah syari’at.
Macam-Macam Najis
  1. Air kencing dan kotoran manusia
  2. Darah haid
  3. Air kencing dan kotoran binatang yang haram dimakan. Sedangkan air kencing dan kotoran binatang yang halal dimakan adalah suci.
  4. Bangkai
  5. Daging babi
  6. Liur anjing
  7. Madzi, yaitu cairan bening dan lengket yang keluar saat melakukan pemanasan pra seks atau ketika membayangkan aktivitas seks.
  8. Wadi, yaitu cairan putih kental yang keluar setelah kencing.

Cara Membersihkan Najis

- Cara membersihkan lantai yang terkena najis.
Jika ada najis yang menempel pada tanah, maka dibersihkan dengan air. Namun jika benda najis itu berbentuk cairan yang telah kering, maka tempat tersebut telah dianggap suci.

- Cara membersihkan air yang tercampur dengan najis.
Air tersebut menjadi bersih setelah disiram dengan air dalam jumlah yang banyak sampai bekas-bekas najis tidak terlihat lagi.

- Cara membersihkan pakaian yang terkena najis.
Pakaian tersebut dicuci dengan air, dan disikan, atau diperas sampai najisnya hilang.

- Cara membersihkan tempat tidur (tikar)
Tikar dicuci dengan air atau deterjen lalu disikat sampai najisnya hilang.

- Cara membersihkan kulit bangkai
1. Kulit bangkai binatang yang halal dimakan, dapat dibersihkan dengan disamak. Samak adalah membersihkan kulit bangkai menggunakan beberapa media untuk menghilangkan bau busuknya.
2. Setiap bangkai binatang yang haram dimakan, maka tidak bisa disucikan dengan cara disamak sekalipun.

- Cara membersihkan air kencing bayi laki-laki dan bayi perempuan yang belum makan
Kencing bayi perempuan harus dicuci, sedang bayi laki-laki cukup dengan dipercikkan air.

- Cara membersihkan bekas jilatan anjing.
Tempat bekas jilatan anjing harus dicuci sebanyak tujuh kali, cucian pertamanya dengan tanah.

- Cara membersihkan wadi dan madzi.
Diawali dengan mencuci kemaluan, lalu berwudhu.

- Cara membersihkan darah haid.
Darah haid dicuci dengan air.

- Cara membersihkan sandal atau sepatu.
Sandal atau sepatu digosokkan ke tanah sampai hilang najisnya.

- Cara membersihkan jubah (pakaian panjang) wanita.
Jika pakaian wanita tersebut panjang, maka ia cukup berjalan di tempat yang bersih.
Beberapa permasalahan berkaitan dengan najis:
  • Hukum asal semua benda adalah suci, sampai ada atau Nampak najis yang mencampurinya.
  • Apabila suatu benda terkena najis dan sulit diketahui batasannya, maka benda tersebut harus dicuci keseluruhannya.
  • Jika najis berubah bentuk, seperti kotoran binatang yang kering, berubah menjadi debu karena terbaka, maka hukumnya menjadi suci.

Sumber:
Fiqih Ibadah Bergambar, Dr. Abdullah Bahammam: Mutiara Publishing



Related Posts
Previous
« Prev Post