Memahami Hukum-Hukum Dalam Syariat

Pertama, wajib, yaitu apa yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala. Siapa saja yang mengerjakannya akan mendapat pahala dan jika meninggalkannya akan mendapatkan siksa, seperti salat lima waktu dan puasa ramadhan.

Kedua, haram, yaitu apa yang dilarang Allah Ta’ala. Orang yang meninggalkannya akan mendapat pahala dan orang yang melakukannya akan mendapat siksa, seperti perbuatan zina dan meminum minuman yang memabukkan.


Ketiga, sunnah, yaitu apa yang dianjurkan dalam Islam agar dikerjakan. Setiap orang yang mengerjakannya akan mendapat pahala, namun orang yang tidak melakukannya tidak mendapat siksa. Seperti tersenyum dihadapan orang lain, mengucapkan salam ketika bertemu, dan menyingkirkan duri dari jalanan.
Keempat, makruh, yaitu sesuatu yang dianjurkan agar ditinggalkan. Orang yang meninggalkannya akan mendapat pahala, tapi orang yang mengerjakannya tidak mendapat siksa. Seperti makan bawang putih ketika akan shalat.

Kelima, mubah, yaitu sesuatu yang ketika dikerjakan dan ditinggalkan sama sekali tidak berkaitan dengan perintah dan larangan dalam syariat, seperti makan, minum, dan berbicara.

Sumber:
Panduan Praktis Muslim, Fahad Salim Bahamam, Indo Modern Guide: Bekasi

Related Posts
Previous
« Prev Post