Efek Negatif Minuman Bersoda

Minuman bersoda telah menjadi favorit jutaan orang. Rasanya yang manis dan menyegarkan memang menghadirkan sensasi tersendiri bagi para penikmatnya. Apalagi jika di minum dalam keadaan dingin, rasanya jauh lebih menyegarkan.

Namun, seperti produk olahan yang mengandung bahan kimia, minuman ringan berkarbonasi juga tidak baik bagi kesehatan jika dikonsumsi dalam jangka panjang dan jumlah berlebihan. Beberapa penelitian yang menemukan efek negative dari kebiasaan minum softdrink secara berlebihan, mulai dari obesitas, hingga ancaman penyakit jantung.

Temuan dari badan kesehatan AS menunjukkan bahwa salah satu zat pewarna yang digunakan dalam produk soda ditengarai mampu memicu penyakit kanker. Parahnya, pada studi lain, menemukan bahwa satu kaleng soda ternyata mengandung zat pewarna yang cukup tinggi.


Zat pewarna pada soda yang berasal dari methylimidazole (4-MI), jika dikonsumsi berlebihan dapat memicu penyakit kanker.

Menurut para dokter, ancaman terbesar dari minuman soda adalah kadar gulanya yang sangat tinggi. Besarnya kandungan itu tentunya menyebabkan seseorang rentan terkena obesitas. Jika sudah begitu, mereka juga akan semakin mudah terkena penyakit diabetes tipe 2, sakit jantung, dan stroke. Penelitian lain juga menemukan bahwa konsumsi gula berlebih dapat menyebabkan depresi, gangguan ingatan dan gigi yang mudah rapuh.

Asam fosfat yang terkandung dalam minuman bersoda juga dapat menjadi penyebab gangguan pada ginjal. Berdasar penelitian US National Institutes Of Health, minum lebih dari dua kaleng soda setiap hari beresiko meningkatkan gangguan ginjal. Begitu juga bila wanita mengonsumsi soda lebih dari tiga kaleng dalam sehari, beresiko mengalami penipisan tulang, sehingga tulang menjadi keropos dan rapuh.

Asam sitrat yang merupakan zat utama yang membuat rasa soda begitu kuat, dapat membuat korosi gigi. Dalam kasus ekstrim, korosi ini menyebabkan gigi mudah patah.

Oleh sebab itu, meskipun minuman bersoda memiliki sertifikat halal, konsumen harus tetap bijaksana bahwa minuman tersebut tidak dikonsumsi dalam jumlah berlebih dan terus menerus.

(Jurnal Halal No. 109 September-Oktober Th. XVII 2014)


Related Posts
Previous
« Prev Post