Mengapa Berkonflik Dalam Perbedaan Fikih?

Jika ia termasuk dari pelajar yang ahli dan mampu mempelajari dalil, maka ia harus mengikuti ijtihad yang ia lakukan dalam memahami dalil sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu ushul fikih. Diharamkan baginya sikap fanatisme (ta’ashub) terhadap gurunya atau mazhabnya.

Adapun dari kalangan mayoritas kaum muslimin dimana mereka bukan spesialis atau tidak mampu meneliti dalil-dalil, maka ia cukup berijtihad dalam mengikuti dalil-dalil yang lebih terpecaya baginya dalam agamanya dan ilmu. Dengan begitu, ia telah mengerjakan kewajibannya. Hal ini tampak dalam firman Allah Ta’ala, “Maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang berilmu, jika kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Anbiya: 7)

Jika ia mengetahui suatu pendapat yang terpecaya, atau bertanya kepada seorang alim yang terpercaya dalam suatu masalah, maka ia tidak diharuskan untuk bertanya kepada orang lain. Jika ia mengetahui sebuah pendapat lain yang bertentangan dengan itu, maka yang wajib baginya adalah mengikuti apa yang ia yakini lebih dekat pada kebenaran.


Ia juga tidak boleh mencela atau mengingkari umat Islam lainnya, jika mereka berbeda pendapat dengannya, selama ia telah mengikuti suatu pendapat fikih, atau mengikuti seorang ulama yang terpandang dan termasuk dari kalangan ahli ijtihad dan fikih. Para sahabat dan ulama salaf berbeda pendapat dalam banyak masalah fikih, namun tetap saling mencintai dan saling bersaudara, serta tidak saling mencela satu sama lain.

Sumber:
Panduan Praktis Muslim, Fahad Salim Bahamam, Indo Modern Guide: Bekasi

Related Posts
Previous
« Prev Post