Sebelum Organisasi Kerjasama Islam (OKI) menyerukan boikot
produk Israel, langkah tegas untuk mengkritik pemukiman Israel di Tepi Barat
sudah lebih dulu dilakukan Uni Eropa. Awal tahun 2016 ini, Dewan Luar Negeri
Uni Eropa secara bulat telah mengadopsi resolusi yang mengkritik keras
aktivitas pemukiman Israel di wilayah Palestina.
Resolusi disepakati pada 18 Januari 2016 setelah Yunani yang
diharapkan Israel menolak resolusi akhirnya mundur. Resolusi menekankan bahwa
perjanjian Uni Eropa dan Israel hanya akan diterapkan untuk negara Israel dalam
perbatasan sebelum perang 1967.
Resolusi menambahkan, Uni Eropa harus tegas dan secara
eksplisit menunjukkan, mereka tak akan menganggap wilayah-wilayah yang diduduki
Israel pada 1967. Diplomat yang terlibat dalam perancangan memberitahu, adopsi
dari dokumen ini dimaksudkan sebagai langkah lebih lanjut atas keputusan Uni
Eropa tahun lalu yang menuntut produk-produk pemukim dilabeli dengan nama
“produk pemukiman illegal” dan bukan produk Israel.
Negara-negara yang sangat mendorong resolusi ini adalah
Prancis, Irlandia, dan Swedia. Sementara itu, Israel melobi keras Yunani,
Siprus, Hungaria, Bulgaria, dan Republik Ceko untuk membatalkan resolusi, namun
gagal.
Pada November 2015, Uni Eropa memang telah secara resmi
menyetujui rencana untuk melabeli barang yang diproduksi di pemukiman Yahudi.
Komisi Uni Eropa mengadopsi pemberitahuan yang terkait indikasi asal barang
dari wilayah yang diduduki sejak 1967. Pemberitahuan berisi pedoman untuk
produk yang dilabeli dari pemukiman.
Uni Eropa memang selama ini tidak mengakui pendudukan Israel
di Tepi Barat, Gaza dan Dataran Tinggi Golan yang direbut Israel dalam perang
1967. Kebijakan pelabelan akan membedakan antara produk yang dibuat di dalam
batas wilayah yang diterima secara internasional dan yang diluar itu.
Beberapa negara Uni Eropa sebelumnya juga sudah melabeli
barang-barang Israel dan yang datang dari Lembah Yordan. Tapi, dengan keputusan
terbaru komisi, membuat 28 negara anggota Uni Eropa harus menerapkan pelabelan
ini.
Pelabelan mencakup produk, seperti buah-buahan segar,
sayuran, anggur, madu, minyak zaitun,, telur, ungags, dan produk organic serta
kosmetik. Langkah pelabelan jelas merespon kemarahan dari Pemerintah Israel.
Republika 16 Maret 2016