Minyak Goreng Halal

Titik Kritis Halal Minyak Goreng

Minyak goreng merupakan salah satu bahan kebutuhan pokok dalam pengolahan makanan. Cairan ini berfungsi sebagai penghantar panas, penambah rasa gurih, dan penambah nilai kalori bahan pangan.
Umumnya, minyak goreng bersumber dari lemak atau minyak yang berasal dari tumbuhan, seperti kelapa puan, kelapa sawit, jagung, kedelai, biji bunga matahari, biji buah zaitun, wijen, dan sebagainya. Ada pula minyak yang berasal dari lemak hewan.

Banyak yang mengira minyak goreng dari tumbuhan sudah pasti halal. Produsen minyak goreng sering menambahkan bahan lain yang perlu dikaji kehalalannya.

Salah satu bahan yang sering ditambahkan dalam pembuatan minyak goreng adalah betakaroten. Beta karoten adalah pigmen kuning yang berasal dari wortel yang terdapat dalam berbagai bentuk, seperti alfa, beta, atau gama yang dapat diubah menjadi vitamin A dalam tubuh. Betakaroten juga bisa berasal dari zat kimia sintesis.

Walaupun berasal dari tumbuhan atau zat kimia sintesis, beta karoten tersebut bisa jadi tidak halal. Sifatnya yang tidak stabil membuat produsen sering menambahkan bahan penstabil. Bahan penstabil minyak bisa berasal dari gelatin babi atau hewan ternak yang disembelih tidak sesuai dengan syariat.

Selain beta karoten, produsen minyak goreng sering menyaring minyak dengan bantuan karbon aktif yang perlu dikaji kehalalannya. Karbon aktif merupakan bahan pendukung atau penolong proses. Sumber bahan baku untuk pembuatan karbon aktif adalah tempurung kelapa, kayu, serbuk gergaji, batu bara, atau tulang hewan.

Dalam proses produksi, karbon aktif bersentuhan langsung dengan bahan atau campuran bahan makanan dan minuman. Oleh karena itu, kehalalan karbon aktif memengaruhi kehalalan makanan.

Karbon aktif yang berasal dari tulang hewan perlu dikaji kembali, apakah berasal dari tulang hewan haram atau hewan halal yang disembelih tidak sesuai aturan syariah. Sedangkan, karbon aktif yang berasal dari tumbuhan bersifat halal.

Di beberapa negara, produsen minyak goreng boleh mencantumkan produknya sebagai minyak sayur walaupun terdapat sedikit penambahan lemak hewan. Penambahan ini umumnya berkisar antara 10-15 persen.

Minyak goreng yang bersumber dari hewan umumnya terbuat dari lemak babi dan lemak sapi. Lemak babi sangat jelas keharamannya. Sedangkan lemak sapi tergantung pada cara penyembelihannya apakah sesuai syariat atau tidak.

Selain titik kritis halal, konsumen juga harus waspada pada titik kritis kehalalan dan tayib, terutama pada minyak jelantah.

Penjual gorengan sering menggunakan minyak secara berulang-ulang yang biasa disebut minyak jelantah. Secara islami, minyak tersebut tidak baik karena banyak mengandung radikal bebas.
Banyak zat beracun atau karsinogen yang terkandung dalam minyak jelantah yang digunakan lebih dari tiga kali.

Republika 19 Februari 2016

Related Posts
Previous
« Prev Post