Jamu sudah dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia sejak
ribuan tahun lalu, guna mengobati berbagai macam penyakit di dalam tubuh.
Hingga saat ini, masyarakat Indonesia masih terus
memanfaatkan jamu sebagai obat untuk kesehatan. Hal ini berdasar data dari
Riskesdas yang pada 2003 telah mencatat sebanyak 31,7 persen masyarakat
Indonesia masih menggunakan jamu sebagai obat tradisional, kemudian meningkat
pada 2010 menjadi 59,3 persen.
Jamu sudah tersertifikasi dan memiliki UU sendiri
berdasarkan UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Masyarakat pada umumnya sudah terlebih dahulu mengakui
keandalam jamu, khususnya dari berbagai pengalaman pemakaian oleh diri mereka
sendiri dan orang tuanya secara turun temurun serta melihat berbagai bukti
empiris.
Tingginya komitmen politik guna mengembangkan produk jamu.
Hal tersebut kerap diungkapkan pemerintah dalam beberapa kesempatan.
Republika 18 Agustus 2015