Tindakan jual beli organ tubuh kembali mengemuka.
Orang-orang rela menjual organ tubuhnya kepada sindikat karena mendapat
iming-iming uang yang tidak sedikit.
Secara hukum positif, praktik jual beli organ tubuh dilarang.
Tindakan ini bisa mendapatkan ancaman pidana. Lalu bagaimana hukum Islam
memandangnya?
KH Ovied R berpendapat, sesuai dengan ijma ulama praktif
jual beli organ tubuh dikategorikan haram. Tindakan menjual organ tubuh adalah
tindakan batil dengan alasan donor anggota tubuh hukumnya haram.
Haramnya jual tubuh organ tubuh juga dikarenakan praktik
donor organ tubuh masih terdapat silang pendapat. Ada yang mutlak
mengharamkannya. Sementara yang memperbolehkan berpendapat donor harus bersifat
kemanusiaan.
Artinya jika praktik pemberian organ tubuh itu disertai
transaksi jual beli, maka jatuhnya menjadi haram.
Sebagian ulama yang mengharamkan dono organ tubuh beralasan
karena organ tubuh manusia tidak boleh diubah-ubah dari tempatnya. Mengubah
bentuk manusia sama dengan menyakiti manusia itu sendiri atau mengubah ciptaan
Allah baik manusia masih hidup maupun sudah mati.
Namun sebahagian ulama ada yang membolehkan donor organ
tubuh. Mereka beralasan untuk kepentingan dan kemaslahatan yang lebih besar
seperti donor mata dan ginjal yang diambil dari orang yang telah mati agar
dapat digunakan untuk orang yang masih hidup sehingga manfaatnya dan
kemaslahatannya lebih besar.
Berdasar kaidah fikih yang menyebut apabila bertentangan
sebuah kemaslahatan, maka diutamakanlah kemaslahatan yang lebih besar). Dari
kaidah ini disebutkan donor itu merupakan tindakan pertolongan dalam kebaikan
dan membawa kemaslahatan yang lebih besar.
Namun, ada beberapa persyaratan cukup ketat dalam donor
jenis ini. Pertama harus sesuai dengan syariah agama artinya donor organ tubuh
tidak dilakukan dengan cara-cara yang zalim, pencurian, kecurangan, atau jalan
yang batil.
Kedua, tidak dibenarkan dan hukumnya haram menjual organ
tubuh dengan alasan donor karena miskin atau ingin mencari keuntungan
finansial.
Selanjutnya, harus sesuai menurut undang-undang kesehatan
dan kedokteran terhadap donor organ tubuh manusia atau donor darah. Lalu harus
ada izin orang yang ingin mendonorkan atau izin ahli warisnya, tidak ada
paksaan bagi yang ingin mendonorkan, semata-mata untuk kemaslahatan yang
dibenarkan syariat. Kemudian tidak menyebabkan kemudaratan yang lebih besar
bagi yang mendonorkan.
Maka dapat disimpulkan, jika praktik jual beli organ tubuh
tidak dapat dibenarkan secara agama. Yang diperbolehkan hanya donor organ tubuh
dengan niat membantu, bukan komersil. Selain itu juga harus memenuhi beberapa
persyaratan agar donor organ tubuh bisa dilaksanakan.
Republika 5 Februari 2016