Tinjuan Syariat Mengenai Jual Beli Organ Tubuh

Bagaimana Hukum Jual Beli Organ Tubuh?

Tindakan jual beli organ tubuh kembali mengemuka. Orang-orang rela menjual organ tubuhnya kepada sindikat karena mendapat iming-iming uang yang tidak sedikit.

Secara hukum positif, praktik jual beli organ tubuh dilarang. Tindakan ini bisa mendapatkan ancaman pidana. Lalu bagaimana hukum Islam memandangnya?

KH Ovied R berpendapat, sesuai dengan ijma ulama praktif jual beli organ tubuh dikategorikan haram. Tindakan menjual organ tubuh adalah tindakan batil dengan alasan donor anggota tubuh hukumnya haram.

Haramnya jual tubuh organ tubuh juga dikarenakan praktik donor organ tubuh masih terdapat silang pendapat. Ada yang mutlak mengharamkannya. Sementara yang memperbolehkan berpendapat donor harus bersifat kemanusiaan.

Artinya jika praktik pemberian organ tubuh itu disertai transaksi jual beli, maka jatuhnya menjadi haram.

Sebagian ulama yang mengharamkan dono organ tubuh beralasan karena organ tubuh manusia tidak boleh diubah-ubah dari tempatnya. Mengubah bentuk manusia sama dengan menyakiti manusia itu sendiri atau mengubah ciptaan Allah baik manusia masih hidup maupun sudah mati.

Namun sebahagian ulama ada yang membolehkan donor organ tubuh. Mereka beralasan untuk kepentingan dan kemaslahatan yang lebih besar seperti donor mata dan ginjal yang diambil dari orang yang telah mati agar dapat digunakan untuk orang yang masih hidup sehingga manfaatnya dan kemaslahatannya lebih besar.

Berdasar kaidah fikih yang menyebut apabila bertentangan sebuah kemaslahatan, maka diutamakanlah kemaslahatan yang lebih besar). Dari kaidah ini disebutkan donor itu merupakan tindakan pertolongan dalam kebaikan dan membawa kemaslahatan yang lebih besar.

Namun, ada beberapa persyaratan cukup ketat dalam donor jenis ini. Pertama harus sesuai dengan syariah agama artinya donor organ tubuh tidak dilakukan dengan cara-cara yang zalim, pencurian, kecurangan, atau jalan yang batil.

Kedua, tidak dibenarkan dan hukumnya haram menjual organ tubuh dengan alasan donor karena miskin atau ingin mencari keuntungan finansial.

Selanjutnya, harus sesuai menurut undang-undang kesehatan dan kedokteran terhadap donor organ tubuh manusia atau donor darah. Lalu harus ada izin orang yang ingin mendonorkan atau izin ahli warisnya, tidak ada paksaan bagi yang ingin mendonorkan, semata-mata untuk kemaslahatan yang dibenarkan syariat. Kemudian tidak menyebabkan kemudaratan yang lebih besar bagi yang mendonorkan.

Maka dapat disimpulkan, jika praktik jual beli organ tubuh tidak dapat dibenarkan secara agama. Yang diperbolehkan hanya donor organ tubuh dengan niat membantu, bukan komersil. Selain itu juga harus memenuhi beberapa persyaratan agar donor organ tubuh bisa dilaksanakan.


Republika 5 Februari 2016

Related Posts
Previous
« Prev Post