Hukum Menabung Di Bank Konvensional

Hukum Menabung di Bank Konvensional Tetapi Tidak Memakan Bunganya

Pada dasarnya, seorang muslim diharamkan untuk menabung di bank konvensional, karena interaksi dengan riba hukumnya haram dalam ajaran Islam, sesuai ayat, “Dan Dia telah mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 276)

Bila terlanjur, maka hendaknya menarik uangnya tersebut, kecuali kalau sangat darurat untuk disimpan di bank dan tidak ada bank lain yang bisa menggantikannya, seperti bank syariah yang hanya menyediakan penitipan uang saja, tanpa bunga.

Adapun bunga tabungan, maka orang yang menabung hukumnya haram mengambil atau menggunakannya untuk dirinya sendiri atau untuk keluarga yang menjadi tanggungannya, sebab dialah yang secara langsung menyebabkan harta (bunga) itu haram. Akan tetapi, ia harus mengambil bunga bank tersebut dengan beberapa tujuan di antaranya:

Pertama, agar bunga tabungan tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak bank untuk kepentingan yang tidak sesuai syariat Islam, dan ini banyak terbukti.

Kedua, karena bunga bank tersebut masih boleh untuk diinfakkan kepada fakir miskin yang membutuhkan, atau pada biaya pendirian atau renovasi tempat umum yang dibutuhkan manusia.

Dengan demikian, inisiatif orang tersebut untuk memberikan bunga bank kepada fakir miskin telah tepat namun wajib baginya setelah itu untuk menghindari bank konvensional semaksimal mungkin.

Sumber:
SedekahPlus, Edisi 25 Tahun III, Februari 2016



Related Posts
Previous
« Prev Post