Pada dasarnya, seorang muslim diharamkan untuk menabung di
bank konvensional, karena interaksi dengan riba hukumnya haram dalam ajaran
Islam, sesuai ayat, “Dan Dia telah mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 276)
Bila terlanjur, maka hendaknya menarik uangnya tersebut,
kecuali kalau sangat darurat untuk disimpan di bank dan tidak ada bank lain
yang bisa menggantikannya, seperti bank syariah yang hanya menyediakan
penitipan uang saja, tanpa bunga.
Adapun bunga tabungan, maka orang yang menabung hukumnya
haram mengambil atau menggunakannya untuk dirinya sendiri atau untuk keluarga
yang menjadi tanggungannya, sebab dialah yang secara langsung menyebabkan harta
(bunga) itu haram. Akan tetapi, ia harus mengambil bunga bank tersebut dengan
beberapa tujuan di antaranya:
Pertama, agar bunga tabungan tersebut tidak disalahgunakan
oleh pihak bank untuk kepentingan yang tidak sesuai syariat Islam, dan ini
banyak terbukti.
Kedua, karena bunga bank tersebut masih boleh untuk
diinfakkan kepada fakir miskin yang membutuhkan, atau pada biaya pendirian atau
renovasi tempat umum yang dibutuhkan manusia.
Dengan demikian, inisiatif orang tersebut untuk memberikan
bunga bank kepada fakir miskin telah tepat namun wajib baginya setelah itu
untuk menghindari bank konvensional semaksimal mungkin.
Sumber:
SedekahPlus, Edisi 25 Tahun III, Februari 2016