Penjelasan Syariat Mengenai Operasi Alat Kelamin

Hukum Operasi Alat Kelamin

Hukum dibedakan berdasar penggantian atau penyempurnaan alat kelamin.

Isu lesbian, gay, biseks dan transgender (LGBT) kembali memunculkan perbincangan tentang bagaimana struktur fisik seorang transgender. Beberapa kalangan transgender pernah melakukan operasi alat kelamin demi menuntaskan perubahan bentuk fisik.

MUI menghukumi penggantian kelami dari perempuan menjadi alat kelamin laki-laki dan sebaliknya dengan hukum haram. Penetapan hukum haram juga dilakukan untuk perbuatan yang membantu orang tersebut mengganti kelaminnya.

Hal ini sesuai dengan kaidah fikih, larangan terhadap sesuatu juga merupakan larangan terhadap sarana-sarananya. Kedudukan hukum syara jenis kelamin orang yang telah melakukan operasi ganti kelamin adalah dinilai sama dengan jenis kelamin sebelum operasi. Meskipun misalnya penggantian tersebut sudah mendapat penetapan pengadilan.

Fatwa MUI itu berdasar firman Allah, “(Tetapkanlah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada pengubahan pada ciptaan Allah. (Itulah) agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Rum: 30)

Intinya manusia dilarang untuk mengubah apa yang diciptakan oleh Allah Ta’ala. Fitrah manusia sebagai laki-laki maka ia tidak bisa mengubahnya menjadi perempuan.

Sedangkan penetapan pada khunsa berbeda. Khunsa adalah seseorang yang diragukan jenis kelaminnya, apakah laki-laki atau perempuan. Penyebabnya, ia memiliki dua alat kelamin, yakni laki-laki atau perempuan, atau tidak memiliki alat kelamin sama sekali.

Para ulama fikih memberi penjelasan, jika pada seorang khunsa tampak tanda keluar manis, ada tanda kemampuan  menghamili, atau keluar kencing dari alat kelamin laki-laki dan hukum dijatuhkan kepadanya seperti laki-laki.

Jika seorang khunsa ada tanda-tanda haid atau tanda kehamilan, maka ia dikatakan sebagai perempuan. Proses membantu penyempurnaan alat kelamin bagi seorang khunsa adalah diperbolehkan.

Namun MUI memberi catatan, proses penyempurnaan alat kelamin seorang khunsa selain harus mendapatkan pertimbangan dari sisi psikis juga harus mendapatkan pertimbangan dari sisi medis. Mana alat kelamin yang dominan secara psikis maupun fungsi tubuh itu yang dijadikan acuan operasi.

Republika 19 Februari 2016

Related Posts
Previous
« Prev Post