Pakaian yang dilarang adalah yang menampakkan aurat. Karena itu,
seorang muslim wajib untuk menutup auratnya dengan pakaian yang digunakannya.
Allah Ta’ala berfirman, “Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian
untuk menutup auratmu.” (Al-A’raaf: 26)
Pakaian yang menyerupai pakaian lawan jenis, yaitu dilarang
laki-laki memakai pakaian yang mirip dengan pakaian perempuan dan sebaliknya,
perempuan yang memakai pakaian mirip laki-laki.
Pakaian yang menyerupai orang kafir.
(Baca juga: koleksi kain tenun tapis Lampung terlengkap)
Pakaian untuk menyombongkan diri dan pamer. Nabi Muhammad
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak akan masuk surga orang yang
dihatinya sedikit rasa sombong.” (HR. Muslim)
Dilarang memakai pakaian yang terbuat dari sutra dan emas bagi
laki-laki.
Larangan Bagi Orang Yang Melaksanakan Ihram
- Dilarang mencukur rambut atau memendekkannya dan juga dilarang
memotong kuku.
- Dilarang memakai minyak wangi di baju dan badannya.
- Dilarang menggauli istrinya, atau meraba-raba jika dibarengi
dengan syahwat.
- Mengadakan akad nikah, baik orang yang berihram itu laki-laki
atau perempuan.
- Dilarang berburu, seperti berburu burung dan hewan darat
lainnya.
Larangan khusus bagi laki-laki:
- Dilarang memakai pakaian yang dijahit, seperti kemeja, baju,
semua jenis celana, celana panjang, dan yang sejenisnya.
- Dilarang menutup kepala dengan tutup yang menempel di kepala.
Tetapi kalau yang melindungi kepalanya dengan cara yang tidak menempel, maka
dibolehkan. Misalnya genting bangunan, kendaraan, dan payung.
Larangan bagi perempuan
- Dilarang memakai cadar dan penutup wajah. Disyariatkan harus
membuka wajahnya, kecuali kalau ada laki-laki bukan mahram yang lewat didepan
wajahnya, maka boleh menutup wajahnya, atau boleh hanya dengan menutupkan kain
penutup di wajahnya.
- Dilarang memakai sarung tangan.
Tetapi barangsiapa melakukan salah satu dari yang dilarang di
atas karena lupa, tidak tahu, atau mungkin dipaksa memakainya, maka hal itu
tidak membatalkan hajinya.
Sumber:
Panduan Praktis Muslim, Fahad Salim Bahammam, Indo Modern Guide:
Bekasi