Mereka Yang Dibolehkan Tidak Berpuasa

Allah Ta’ala membolehkan beberapa kelompok orang untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan sebagai bentuk keringanan, kasih sayang, dan kemudahan. Mereka adalah:

Pertama, orang sakit yang seandainya berpuasa, maka penyakitnya akan bertambah parah. Jika demikian, dia boleh tidak puasa dan menggantinya pada hari lainnya.

Kedua, orang yang tidak kuat berpuasa, baik karena sudah lanjut usia, atau menderita sakit yang tidak kunjung sembuh, maka boleh baginya untuk tidak puasa dan menggantinya dengan fidyah, yaitu dengan memberi maka satu orang miskin sebanyak 1,5 kg setiap hari sebanyak hari yang ditinggalkannya.


Ketiga, orang yang sedang dalam perjalanan ke luar kota, baik ketika dia dalam perjalanan atau sudah menetap sementara di sebuah kota yang kurang dari empat hari, maka dia boleh berbuka dan menggantinya pada hari lainnya setelah Ramadhan. Allah Ta’ala berfirman, “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Keempat, orang yang sedang haid dan nifas. Diharamkan bagi orang yang sedang haid dan nifas untuk puasa. Puasa mereka tidak sah. Mereka harus menggantinya pada hari lain setelah Ramadhan.
Kelima, orang yang hamil dan menyusui. Jika keduanya takut kalau berpuasa akan membahayakan jiwanya dan jiwa anaknya, maka dia boleh berbuka dan wajib menggantinya pada hari lain.

Hukum Orang yang Membatalkan Puasa

Setiap orang yang batal puasa pada bulan Ramadhan tanpa alasan syar’i, maka dia harus bertaubat kepada Allah karena sudah melakukan dosa besar dan telah melanggar perintah-Nya. Dia hanya perlu mengganti puasa yang tidak dia kerjakan saja.

Tetapi orang yang batal karena bersetubuh, maka dia harus mengganti puasa hari itu dan dia juga harus membayar kafarat dengan membebaskan hamba sahaya atau dengan membeli hamba sahaya dari perbudakan.

Sumber:
Panduan Praktis Muslim, Fahad Salim Bahammam, Indo Modern Guide: Bekasi



Related Posts
Previous
« Prev Post