Allah Ta’ala membolehkan beberapa kelompok orang untuk tidak
berpuasa pada bulan Ramadhan sebagai bentuk keringanan, kasih sayang, dan
kemudahan. Mereka adalah:
Pertama, orang sakit yang
seandainya berpuasa, maka penyakitnya akan bertambah parah. Jika demikian, dia
boleh tidak puasa dan menggantinya pada hari lainnya.
Kedua, orang yang tidak kuat
berpuasa, baik karena sudah lanjut usia, atau menderita sakit yang tidak
kunjung sembuh, maka boleh baginya untuk tidak puasa dan menggantinya dengan
fidyah, yaitu dengan memberi maka satu orang miskin sebanyak 1,5 kg setiap hari
sebanyak hari yang ditinggalkannya.
Ketiga, orang yang sedang dalam
perjalanan ke luar kota, baik ketika dia dalam perjalanan atau sudah menetap
sementara di sebuah kota yang kurang dari empat hari, maka dia boleh berbuka
dan menggantinya pada hari lainnya setelah Ramadhan. Allah Ta’ala berfirman,
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah
baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang
lain. Allah menghendaki bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS.
Al-Baqarah: 185)
Keempat, orang yang sedang haid
dan nifas. Diharamkan bagi orang yang sedang haid dan nifas untuk puasa. Puasa
mereka tidak sah. Mereka harus menggantinya pada hari lain setelah Ramadhan.
Kelima, orang yang hamil dan menyusui. Jika keduanya takut kalau
berpuasa akan membahayakan jiwanya dan jiwa anaknya, maka dia boleh berbuka dan
wajib menggantinya pada hari lain.
Hukum Orang yang
Membatalkan Puasa
Setiap orang yang batal puasa pada bulan Ramadhan tanpa alasan
syar’i, maka dia harus bertaubat kepada Allah karena sudah melakukan dosa besar
dan telah melanggar perintah-Nya. Dia hanya perlu mengganti puasa yang tidak
dia kerjakan saja.
Tetapi orang yang batal karena bersetubuh, maka dia harus
mengganti puasa hari itu dan dia juga harus membayar kafarat dengan membebaskan
hamba sahaya atau dengan membeli hamba sahaya dari perbudakan.
Sumber:
Panduan Praktis Muslim, Fahad Salim Bahammam, Indo Modern Guide:
Bekasi