Yaitu hari pertama dari bulan ke sepuluh dalam kalender
Islam, yaitu Syawal, atau hari pertama setelah berakhirnya bulan
Ramadhan. Karena itu dinamakan Idul Fitri, karena manusia beribadah kepada
Allah dengan berbuka puasa seperti mereka beribadah dengan puasa pada bulan
Ramadhan. Mereka merayakannya sebagai bentuk syukur atas sempurnanya kenikmatan
mereka dank arena Allah telah memudahkan mereka dalam beribadah pada bulan
Ramadhan yang penuh berkah.
Allah Ta’ala berfirman, “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya
dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan
kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah: 185)
(Baca juga: koleksi kain tenun tapis Lampung terlengkap)
Apa yang Disyariatkan pada
Hari Raya Idul Fitri?
Pertama, shalat id, yaitu shalat sunnah muakkadah yang
dianjurkan oleh Islam. Seluruh umat Islam, baik laki-laki, perempuan,
anak-anak, dan orang tua dianjurkan berangkaat ke lapangan untuk melaksanakan
shalat id. Waktu shalat id dimulai sejak matahari sudah naik setinggi tombak
sampai menjelang waktu dzuhur.
Shalat id terdiri dari dua rakaat. Imam mengeraskan bacaan dalam
shalat disertai dengan dua kali khutbah. Dalam shalat id disunnahkan agar
menambah bacaan takbir pada awal setiap rakaat. Pada rakaat pertama bertakbir
enam kali di luar takbiratul ihram. Dan pada rakaat kedua bertakbir sebanyak
lima kali di luar takbir berdiri dari sujud.
Kedua, zakat fitrah. Allah Ta’ala mewajibkan zakat fitrah bagi
orang yang mempunyai kelebihan harta pada hari dan malam id. Bagi mereka yang
mampu diwajibkan untuk mengeluarkan zakat sejumlah satu sha’ dari jenis makanan
penduduk setempat, seperti beras, gandum, atau kurma, yang dibagikan kepada
orang fakir miskin, sehingga semua orang yang susah mempunyai makanan yang
cukup pada hari ini.
Waktu zakat fitrah adalah dimulai sejak maghrib tiba pada hari
terakhir bulan ramadhan sampai menjelang shalat id dan dibolehkan mempercepat
membayar zakat fitrah dua atau tiga hari sebelum hari raya.
Satu sha’ dalam timbangan modern adalah sekitar 3 kg.
Diwajibkan bagi orang yang mampu untuk mengeluarkan zakat untuk dirinya dan
orang yang menjadi tanggung jawabnya, seperti istri dan anak-anaknya.
Ketiga, dianjurkan untuk menyebarkan kebahagiaan dan sukacita.
Dianjurkan juga memakai pakaian yang bagus dan bersih.
Keempat, disyariatkan untuk bertakbir.
Sumber:
Fahad Salim Bahammam, Panduan Praktis Muslim, Indo Modern Guide:
Bekasi