Amalan Yang Disyariatkan Saat Berhari Raya

Yaitu hari pertama dari bulan ke sepuluh dalam kalender Islam,  yaitu Syawal, atau hari pertama setelah berakhirnya bulan Ramadhan. Karena itu dinamakan Idul Fitri, karena manusia beribadah kepada Allah dengan berbuka puasa seperti mereka beribadah dengan puasa pada bulan Ramadhan. Mereka merayakannya sebagai bentuk syukur atas sempurnanya kenikmatan mereka dank arena Allah telah memudahkan mereka dalam beribadah pada bulan Ramadhan yang penuh berkah.

Allah Ta’ala berfirman, “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah: 185)


Apa yang Disyariatkan pada Hari Raya Idul Fitri?

Pertama, shalat id, yaitu shalat sunnah muakkadah yang dianjurkan oleh Islam. Seluruh umat Islam, baik laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang tua dianjurkan berangkaat ke lapangan untuk melaksanakan shalat id. Waktu shalat id dimulai sejak matahari sudah naik setinggi tombak sampai menjelang waktu dzuhur.

Shalat id terdiri dari dua rakaat. Imam mengeraskan bacaan dalam shalat disertai dengan dua kali khutbah. Dalam shalat id disunnahkan agar menambah bacaan takbir pada awal setiap rakaat. Pada rakaat pertama bertakbir enam kali di luar takbiratul ihram. Dan pada rakaat kedua bertakbir sebanyak lima kali di luar takbir berdiri dari sujud.

Kedua, zakat fitrah. Allah Ta’ala mewajibkan zakat fitrah bagi orang yang mempunyai kelebihan harta pada hari dan malam id. Bagi mereka yang mampu diwajibkan untuk mengeluarkan zakat sejumlah satu sha’ dari jenis makanan penduduk setempat, seperti beras, gandum, atau kurma, yang dibagikan kepada orang fakir miskin, sehingga semua orang yang susah mempunyai makanan yang cukup pada hari ini.

Waktu zakat fitrah adalah dimulai sejak maghrib tiba pada hari terakhir bulan ramadhan sampai menjelang shalat id dan dibolehkan mempercepat membayar zakat fitrah dua atau tiga hari sebelum hari raya.

Satu sha’  dalam timbangan modern adalah sekitar 3 kg. Diwajibkan bagi orang yang mampu untuk mengeluarkan zakat untuk dirinya dan orang yang menjadi tanggung jawabnya, seperti istri dan anak-anaknya.

Ketiga, dianjurkan untuk menyebarkan kebahagiaan dan sukacita. Dianjurkan juga memakai pakaian yang bagus dan bersih.

Keempat, disyariatkan untuk bertakbir.

Sumber:
Fahad Salim Bahammam, Panduan Praktis Muslim, Indo Modern Guide: Bekasi



Related Posts
Previous
« Prev Post