Hijab secara etimologi bermakna menutup, menghalangi dan
mencegah. Sedangkan hijab secara syara’ adalah seorang wanita
yang menutup seluruh tubuh dan perhiasannya, sehingga orang asing (yang bukan mahram-nya)
tidak melihat sesuatu apapun dari tubuh dan perhiasan yang dia kenakan, yaitu
menutupnya dengan pakaian atau dengan tinggal dirumah.
(Baca juga: koleksi
kain tenun tapis Lampung terlengkap)
Jilbab merupakan baju kurung yang tebal yang dikenakan seorang
wanita dari kepala hingga kedua kakinya sehingga menutupi seluruh tubuh serta
perhiasannya. Syarat-syarat jilbab yaitu:
- Jilbab harus
tebal, tidak tipis.
- Jilbab tersebut
tidak memiliki sifat melekat ditubuh (ketat).
- Lebar dan tidak
menampakkan lekukan-lekukan tubuh
- Tidak
menggunakan wewangian atau parfum.
- Tidak berfungsi
sebagai perhiasan, seperti adanya tambahan bordir, symbol, atau hiasan
lainnya yang bertujuan untuk menarik pandangan orang.
- Menutupi seluruh
tubuh mulai dari kepala hingga bawah mata kaki.
Dalil-dalil yang menunjukkan wajibnya hijab
Dalil dari ayat-ayat Al-Qur’an, tertera didalam surat An-Nur dan
Al-Ahzab yang menunjukkan kewajiban hijab. Allah Ta’ala berfirman, “Katakanlah
kepada laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan
memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’ Katakanlah kepada
wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara
kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa
nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau
ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra
suami mereka, atau saudara laki-laki mereka, atau putra saudara laki-laki
mereka, atau putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau
budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah
hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nur 30-31).
Ayat diatas menunjukkan wajibnya hijab bagi mukminah untuk
menutup seluruh tubuh, perhiasan, dan wajah mereka. Allah Ta’ala berfirman, “Hai
Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri
orang-orang mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh
mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu
mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS.
Al-Ahzab: 59).
Tubuh wanita seluruhnya adalah aurat bagi laki-laki bagi yang
bukan mahramnya. Hal ini berdasar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam yang memerintahkan wanita agar menutup kedua telapak kakinya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa
yang menjulurkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya
pada hari kiamat.” Ummu Salamah radhiallahu ‘anha bertanya,
‘Lalu, bagaimana yang semestinya dilakukan oleh para wanita berkenaan ujung
pakaiannya?’ Maka Beliau bersabda, ‘Hendaklah dia mengulurkan pakaiannya
satu jengkal.’ Ummu Salamah berkata, ‘Kalau begitu kaki mereka akan
terlihat.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Hendaklah
dia mengulurkannya satu hasta dan jangan lebih’.” (HR. Ahmad,
Tirmidzi, dll.)
Hadits diatas menegaskan kewajiban menutup seluruh tubuh
berdasar qiyas aulaa (analogi yang lebih utama). Misalnya,
wajah lebih besar fitnahnya dibanding kedua telapak kaki, maka menutup wajah
lebih wajib daripada menutup telapak kaki.
Sumber:
Menjaga Kehormatan Muslimah, Syaikh Bakr Abdullah Abu Zaid: Daar
An-Naba’