Keistimewaan Kota Mekah

Keutamaan Kota Makkah
  1. Kota Makkah menjamin keamanan bagi penduduknya dan orang yang memasukinya. Firman Allah Ta’ala, “Barangsiapa yang memasukinya (Baitullah ini), maka ia akan aman.” (QS. Ali Imran: 97)
  2. Kota Makkah terbebas dari Dajjal dan penyakit tha’un (sejenis kusta). “Kota Madinah dan kota Makkah dijaga oleh para malaikat, disetiap jalan ada malaikat yang menjaga keduanya. Tidak akan dimasuki oleh Dajjal dan tidak pula terserang penyakit tha’un (sejenis kusta).” (HR. Ahmad)
  3. Shalat di Masjid Al-Haram sebanding dengan 100.000 shalat di tempat lain. “Shalat di Masjid Al-Haram lebih utama disbanding 100.000 shalat di tempat lain.” (HR. Ibnu Majah)
  4. Kota Makkah adalah tempat yang paling disukai oleh Allah Ta’ala. “Demi Allah, sesungguhnya engkau adalah sebaik-baik tempat di bumi Allah dan engkau adalah tempat yang paling disukai oleh Allah.” (HR. Tirmidzi)
Beberapa Kekhususan kota Makkah dan Tanah Haram
  1. Adanya ancaman berat bagi mereka yang meniatkan kemaksiatan di sana, dilakukan maupun tidak. “Dan barangsiapa yang bermaksud didalamnya melakukan kejahatan secara zalim, niscaya Kami akan timpakan kepadanya sebagian siksa yang pedih.” (Al-Hajj: 25)
  2. Diharamkan melakukan peperangan dan pertumpahan darah di dalamnya. “Dan ingatlah, kami telah menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman.” (QS. Al-Baqarah: 125)
  3. Orang kafir dan orang musyrik dilarang memasukinya. “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik itu adalah najis, maka janganlah mereka mendekati Masjid Haram sesudah tahun ini.” (QS. At-Taubah: 28)
  4. Diharamkan berburu, menebang pohon serta mengambil barang temuan di area Tanah Haram. “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan kota Makkah dan tidak dihalalkan bagi siapapun baik sebelum dan sesudahku, dihalalkan bagi sekejap di waktu siang, tidak boleh dicabut rumputnya, tidak pula boleh menebang pepohonnya, tidak pula diburu hewannya dan tidak pula mengambil barang temuannya kecuali bagi mereka yang ingin mengumumkan barang tersebut.” (HR. Bukhari)

Sumber:
Fikih Ibadah Bergambar, Dr. Abdullah Bahammam: Mutiara Publishing



Related Posts
Previous
« Prev Post