Islam telah menetapkan dasar-dasar hukum tentang semua hal yang
berkaitan dengan manusia dalam mengurus harta dan profesi kerja masing-masing,
baik bagi yang kaya maupun yang miskin. Islam juga ikut berpartisipasi dalam membangun
perkembangan manusia dalam setiap bidang kehidupan mereka.
Hukum transaksi adalah halal. Yang diharamkan secara prinsip.
Yang diharamkan karena prosesnya riba, ketidakjelasan dan ketidaktahuan,
kezaliman, dan mengambil harta orang lain dengan cara tidak benar, judi dan
mengundi nasib.
(Baca juga: koleksi kain tenun tapis Lampung terlengkap)
Hukum Dasar Transaksi
Keuangan
Hukum dasar semua jenis transaksi keuangan adala mubah dan
boleh, seperti jual-beli dan sewa-menyewa, serta semua jenis transaksi yang
dibutuhkan oleh manusia. Kecuali transaksi yang terlarang dalam Islam karena
alasan prinsipnya yang haram, atau karena cara mendapatkannya yang haram.
Diharamkan Karena Dasarnya
Yaitu yang diharamkan oleh Allah karena dasarnya. Maka dilarang
untuk menjualbelikan, menyewakan, memproduksi, dan menyebarkannya.
Contoh hal yang diharamkan karena asalnya.
- Anjing dan babi
- Bangkai hewan, atau sebagian dari anggota tubuh bangkai hewan
itu
- Arak dan segala jenis minuman yang memabukkan
- Segala jenis narkoba
- Segala sarana yang bertujuan untuk menyebarluaskan kemungkaran
dalam masyarakat seperti CD atau alamat website porno.
- Patung dan segala berhala yang disembah.
Yang Diharamkan Karena
Prosesnya
Yaitu sesuatu yang hukum dasarnya adalah mubah, tetapi menjadi
haram karena proses mendapatkannya dilakukan dengan cara haram yang merugikan
individu dan masyarakat. Makah al itu diharamkan. Beberapa alasan diharamkannya
suatu hal adalah karena sebagai berikut:
Riba, transaksi yang tidak jelas, merugikan orang lain, berjudi
dan mengadu nasib.
Sumber:
Panduan Praktis Muslim, Fahad Salim Bahammam, Indo Modern Guide:
Bekasi