Mengenai Fikih Transaksi Keuangan

Islam telah menetapkan dasar-dasar hukum tentang semua hal yang berkaitan dengan manusia dalam mengurus harta dan profesi kerja masing-masing, baik bagi yang kaya maupun yang miskin. Islam juga ikut berpartisipasi dalam membangun perkembangan manusia dalam setiap bidang kehidupan mereka.

Hukum transaksi adalah halal. Yang diharamkan secara prinsip. Yang diharamkan karena prosesnya riba, ketidakjelasan dan ketidaktahuan, kezaliman, dan mengambil harta orang lain dengan cara tidak benar, judi dan mengundi nasib.


Hukum Dasar Transaksi Keuangan
Hukum dasar semua jenis transaksi keuangan adala mubah dan boleh, seperti jual-beli dan sewa-menyewa, serta semua jenis transaksi yang dibutuhkan oleh manusia. Kecuali transaksi yang terlarang dalam Islam karena alasan prinsipnya yang haram, atau karena cara mendapatkannya yang haram.

Diharamkan Karena Dasarnya
Yaitu yang diharamkan oleh Allah karena dasarnya. Maka dilarang untuk menjualbelikan, menyewakan, memproduksi, dan menyebarkannya.

Contoh hal yang diharamkan karena asalnya.
- Anjing dan babi
- Bangkai hewan, atau sebagian dari anggota tubuh bangkai hewan itu
- Arak dan segala jenis minuman yang memabukkan
- Segala jenis narkoba
- Segala sarana yang bertujuan untuk menyebarluaskan kemungkaran dalam masyarakat seperti CD atau alamat website porno.
- Patung dan segala berhala yang disembah.

Yang Diharamkan Karena Prosesnya
Yaitu sesuatu yang hukum dasarnya adalah mubah, tetapi menjadi haram karena proses mendapatkannya dilakukan dengan cara haram yang merugikan individu dan masyarakat. Makah al itu diharamkan. Beberapa alasan diharamkannya suatu hal adalah karena sebagai berikut:
Riba, transaksi yang tidak jelas, merugikan orang lain, berjudi dan mengadu nasib.

Sumber:
Panduan Praktis Muslim, Fahad Salim Bahammam, Indo Modern Guide: Bekasi



Related Posts
Previous
« Prev Post