Mohon dijelaskan tentang kehalalan saus tapai, karena di
Purwokerto biasa dipakai penjual nasi goreng. Dalam masakan Cina, saus tapai
juga sering dipakai. Bentuknya cair seperti kecap ikan tulisannya saus tapai,
dan dikemas di dalam botol. Konon saus tapai berasal dari fermentasi tapai.
Apakah produk ini halal atau haram? Apakah produk ini termasuk angciu atau arak
putih?
(Baca juga: koleksi kain tenun tapis Lampung terlengkap)
Jawaban
Untuk saus tapai yang dimaksud (botol hitam dengan label merah),
LPPOM MUI pernah melakukan survei dan terbukti bahwa saus tapai tersebut adalah
arak merah atau ang ciu dan memiliki kandungan alkohol yang cukup tinggi. Untuk
statusnya tentu saja haram dikonsumsi.
Dalam penggunaannya di masakan nasi goreng maupun jenis lainnya
tentu saja diharamkan. Karena walaupun bahan lainnya halal, namun karena
menggunakan bahan ang ciu tadi, maka masakannya menjadi haram yang disebabkan
terkontaminasi bahan haram.
Sumber:
Jurnal Halal No. 107. Mei-Juni Th. XVII 2014