Kaidah Pokok Pelajaran Ilmu Waris

Oleh: Dr. Mahmud Abdul Salam
Staf Pengajar LIPIA Jakarta

Definisi limu Faraidh: Kata Faraidh adalah bentuk jamak dari kata faridhah, sedangkan kata faridhoh dalam bahasa berarti: yang wajib, dan yang ditentukan, dan Ilmu faraidh dalam istilah: memahami pembagian warisan dan cara menghitungnya.

Objek ilmu Faraidh: adalah harta warisan, dari segi pembagiannya, dan bagian setiap ahli waris dari harta tersebut.

Manfaat ilmu faraidh: adalah membagikan harta warisan kepada setiap ahli waris sesuai dengan hak masing masing.

Hukum mempelajari ilmu faraidh:  Hukumnya fardhu kifayyah, artinya: kalau ada sebagian orang yang mempelajarinya, maka gugurlah kewajiban mempelajarinya atas orang yang lain.


Keutamaan mempelajari ilmu Faraidh:
Berikut ini beberapa diantara keutamaan dari ilmu faraid :

Yang pertama: Allah SWT sendiri yang telah menentukan bagian2 ahli waris, dan tidak membiarkannya kepada Nabi yang di utus atau Malaikat yang dekat, hal itu berbeda dengan hukum2 yang lain, Allah SWT menyebutkannya secara global, seperti shalat, puasa, dan lain2.

Yang kedua: Allah SWT berfirman setelah menyebut bagian2 Ahli waris:

 ﴿ تِلْكَ حُدُودُ اللّهِ ﴾
 yang artinya: Itulah batasan2 hukum Allah SWT,

 kemudian Allah SWT berfirman:

 ﴿ وَمَن يُطِعِ اللّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ ﴾

yang Artinya: Dan barangsiapa yang taat kepada Allah dan Rasulnya, Maka dia Akan dimasukkan ke dalan surge yang mengalir di bawahnya sungai2, dan mereka kekal di dalamnya, dan itulah kemengan yang besar,

kemudian Allah berfirman:

 ﴿ وَمَن يَعْصِ اللّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُّهِينٌ ﴾

Yang artinya: dan barangsiapa yang bermaksiat kepada Allah Dan Rasulnnya dan melanggar batasan2Nya maka dia akan dimasukkan kedalam neraka, dia akan kekal di dalamnya, dan dia akan mendapatkan siksaan yang sangat hina.

Oleh Karena itu, barangsiapa yang membagikan harta warisan tidak sesuai dengan peraturan agama islam, maka dia telah melanggar batasan2 Allah SWT, dan dia pantas mendapatkan siksaan di Akhirat nanti.

Yang ketiga: Nabi Muhammad SAW bersabda:

عن أبي هريرة رضي الله عنه: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوهَا فَإِنَّهُ نِصْفُ الْعِلْمِ وَهُوَ يُنْسَى وَهُوَ أَوَّلُ شَيْءٍ يُنْزَعُ مِنْ أُمَّتِي (رواه ابن ماجه والدار قطني والحاكم والبيهقي.

Yang Artinya: pelajarilah Ilmu Faraid, dan ajarilah kepada yang lain, karena sesunghnya dia adalah setengah ilmu, dan dia cepat dilupakan, dan dia adalah ilmu yang pertama yang dicabut dari ummatku.

Dalam hadis tersebut jelaslah pentinggnya ilmu waris, sampai dia dianggap setengah ilmu, dan pentinglah bagi sesorang untuk mengulanginya agar jangan cepat dilupakan.

Yang keempat: Nabi Muhammad SAW bersabda:

وعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: الْعِلْمُ ثَلاثَةٌ وَمَا سِوَى ذَلِكَ فَهُوَ فَضْلٌ، آيَةٌ مُحْكَمَةٌ، أَوْ سُنَّةٌ قَائِمَةٌ، أَوْ فَرِيضَةٌ عَادِلَةٌ  رواه أبو داود وابن ماجه

Artinya: Rasullah SAW bersabda: Ilmu ada tiga, dan selain itu adalah ilmu tambahan, yaitu: Ayat Alquran yang kokoh, atau sunnah yang tegak, atau ilmu faraid yang adil.

Hadis ini menjelaskan bahwa ilmu yang harus di pelajari orang ada tiga, yaitu mempelajari ayat alquran, dan sunnah2 Nabi SAW, dan mempelajari ilmu fiqih, yang mana diantarannya adalah ilmu waris.

Yang kelima: Nabi Muhammad SAW bersabda

وعن ابْن مَسْعُودٍ قَالَ: قال لِي رَسُولُ اللَّهِ:  تَعَلَّمُوا الْعِلْمَ وَعَلِّمُوهُ النَّاسَ، تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوهُ النَّاسَ، تَعَلَّمُوا الْقُرْآنَ وَعَلِّمُوهُ النَّاسَ، فَإِنِّي امْرُؤٌ مَقْبُوضٌ، وَالْعِلْمُ سَيُقْبَضُ وَتَظْهَرُ الْفِتَنُ حَتَّى يَخْتَلِفَ اثْنَانِ فِي فَرِيضَةٍ لا يَجِدَانِ أَحَدًا يَفْصِلُ بَيْنَهُمَا . رواه الدارمي والدارقطني والحاكم، والنسائي في الكبرى، والبيهقي في الشعب، وصححه الذهبي.

Artinya: Rasullah SAW bersabda: pelajarilah ilmu dan ajarkanlah kepada manusia, pelajarilah faraid dan ajarkanlah kepada manusia, pelajarilah alquran dan ajarkanlah kepada manusia, karena saya seorang manusia yang akan meniggal, dan ilmu akan dicabut, dan fitnah akan muncul, sehingga akan ada dua orang yang berselisih dalam hal pembagian warisan, dan keduannya tidak menemukan orang yang menyelesaikan perselisihan keduannya.

Pembahasan yang pertama: Kewajiban2 yang berkaitan dengan harta yang meniggal dunia.
Apabila ada orang yang meninggal dunia, maka ada beberapa kewajiban yang berkaitan dengan harta yang ditinggalkan sebelun hartannya dibagikan kepada ahli warisnnya, yaitu sebagai berikut:
Pertama: Biaya untuk Keperluan Pemakaman Pewaris
Semua keperluan dan pembiayaan pemakaman pewaris hendaknya menggunakan harta miliknya tersebut dengan penggunaan yang sewajarnya, yakni tidak berlebihan dan tidak pula dikurang-kurangi. Keperluan-keperluan pemakaman tersebut menyangkut segala sesuatu yang dibutuhkan mayit, sejak wafatnya hingga pemakamannya. Di antaranya adalah: biaya memandikan, pembelian kain kafan, biaya pemakaman, dan sebagainya hingga mayat sampai di tempat peristirahatannya yang terakhir. Segala keperluan tersebut bisa berbeda-beda biayanya, tergantung keadaan mayat, baik dari segi kemampuannya maupun dari jenis kelaminnya.

Hutang yang masih ditanggung pewaris harus ditunaikan atau dibayarkan terlebih dahulu. Artinya, seluruh harta peninggalan pewaris tidak dibenarkan dibagikan kepada ahli warisnya sebelum hutangnya ditunaikan terlebih dahulu.

Mungkin diantara kita ada yang bertanya-tanya, bagaimana perihal seseorang yang wafat, yang masih mempunyai tanggungan hutang yang belum dilunasi, namun ia tidak meninggalkan harta warisan yang cukup untuk menutup hutangnya tersebut? Maka jika terjadi kondisi seperti ini, yaitu jumlah hutangnya tersebut lebih besar dari harta warisan yang ada, maka ahli warisnya harus berusaha melunasinya dari harta warisan yang ada ditambah dengan harta mereka sendiri sebagai bentuk tanggung jawab ahli waris terhadap kerabatnya yang telah wafat tersebut. Jika memang hartanya masih belum mencukupi, maka bisa meminta bantuan kepada kerabatnya yang lain. Jika memang masih belum mencukupi juga, maka bisa meminta bantuan kepada kaum muslimin lainnya, atau bahkan meminta bantuan kepada pemerintah atau negara dari harta baitulmal (kas negara).
Ketiga: Menunaikan Wasiat Pewaris
Wasiat adalah permintaan pewaris terhadap ahli warisnya sebelum wafatnya. Wasiat ini sebenarnya tidak hanya berupa pesan yang sifatnya untuk membagikan sejumlah tertentu dari hartanya, namun ia bisa juga berbentuk pesan-pesan kebaikan yang diinginkan pewaris untuk ditunaikan oleh ahli warisnya.

Seorang muslim yang telah mengetahui ilmu faraid tentunya menginginkan ketika ia telah wafat, harta peninggalannya tersebut dapat dibagikan kepada ahli warisnya dengan benar sesuai dengan syariat (ketentuan) yang Allah turunkan. Juga terkadang mereka mempunyai keinginan tertentu sebelum wafatnya, diantaranya ia ingin seperbagian hartanya tersebut disedekahkan kepada fakir miskin, diinfakan di jalan Allah, disumbangkan untuk pembangunan masjid setempat, dibagikan kepada seseorang yang ia anggap telah berjasa kepadanya, dan lain sebagainya. Maka seluruh keinginannya tersebut dapat dituliskan di dalam suatu surat wasiat.

Wajib hukumnya menunaikan seluruh wasiat pewaris selama tidak melebihi jumlah sepertiga dari seluruh harta peninggalannya. Hal ini jika memang wasiat tersebut diperuntukkan bagi orang yang bukan ahli waris, serta tidak ada protes dari salah satu atau bahkan seluruh ahli warisnya. Para ulama telah sepakat bahwa pemberian wasiat kepada ahli waris hukumnya adalah haram, baik wasiat itu sedikit maupun banyak, karena Allah swt. telah menetapkan bagian ahli waris di dalam Al-Qur'an. Sebagaimana sabda Rasulullah saw., dari Abu Umamah ra., ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah saw bersabda, 'Sungguh Allah telah memberikan hak (waris) kepada setiap yang berhak. Oleh karena itu, tidak ada wasiat (tambahan harta) bagi orang yang (telah) mendapatkan warisan'". (HR. al-Khamsah, kecuali an-Nasa'i)

Keempat: Membagikan sisa hartanya kepada ahli warisnnya.

Pembahasan kedua: Rukun2 Warisan.

Rukun2 Warisan ada tiga:
1.     Pewaris: yaitu orang yang meniggal secara pasti, atau secara hukum dianggap telah meninggal, seperti orang yang hilang.
2.     Adanya ahli waris, yaitu orang yang berhak mendapatkan warisan pada saat pewaris meninggal dunia.
3.     Hak yang diwarisi, yaitu harta benda peninggalan pewaris.

Pembahasan ketiga: Syarat2 warisan.
Syarat-syarat waris ada tiga, diantaranya adalah:

1.     Telah meninggalnya pewaris baik secara nyata maupun secara hukum (misalnya dianggap telah meninggal oleh hakim, karena setelah dinantikan hingga kurun waktu tertentu, tidak terdengar kabar mengenai hidup matinya). Hal ini sering terjadi pada saat datang bencana alam, tenggelamnya kapal di lautan, dan lain-lain.

2.     Adanya ahli waris yang masih hidup secara nyata pada waktu pewaris meninggal dunia.

3.     Seluruh ahli waris telah diketahui secara pasti, termasuk kedudukannya terhadap pewaris dan jumlah bagiannya masing-masing

Pembahasan keempat: Sebab-sebab Mendapatkan Hak Waris
Ada tiga sebab yang menjadikan seseorang mendapatkan hak waris, diantaranya adalah:

1. Memiliki ikatan kekerabatan secara hakiki (yang ada ikatan nasab murni atau ikatan darah), seperti kedua orang tua, anak, saudara, paman, dan seterusnya.

2. Adanya ikatan pernikahan, yaitu terjadinya akad nikah legal yang telah disahkan secara syar'i antara seorang laki-laki dan perempuan, sekalipun belum atau tidak terjadi hubungan intim (bersenggama) antar keduanya. Adapun pernikahan yang batil atau rusak, seperti nikah mut'ah, kawin tanpa wali dan sebagainya tidak bisa menjadi sebab untuk mendapatkan hak waris. Bagaimana bisa ada hak waris, sedangkan pernikahannya itu sendiri adalah tidak sah.

4.     Al-Wala, yaitu terjadinya hubungan kekerabatan karena membebaskan budak. Orang yang membebaskan budak berarti telah mengembalikan kebebasan dan jati diri seseorang sebagai manusia yang merdeka. Karena itu Allah SWT menganugerahkan kepadanya hak mewarisi terhadap budak yang dibebaskan, dengan syarat budak itu sudah tidak memiliki satupun ahli waris, baik ahli waris berdasarkan ikatan kekerabatan (nasab) ataupun karena adanya tali pernikahan.
Pembahasan kelima: Penggugur Hak Waris

Tidak semua ahli waris bisa mendapatkan harta warisan. Terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan seseorang menjadi gugur untuk mendapatkan harta warisan. Penggugur hak waris ini ada tiga, diantaranya adalah:

1. Budak. Seseorang yang berstatus sebagai budak (yang belum merdeka) tidak mempunyai hak untuk mewarisi sekalipun dari saudaranya. Sebab segala sesuatu yang dimiliki budak, secara langsung menjadi milik tuannya. Baik budak itu sebagai budak murni, budak yang akan dinyatakan merdeka seandainya tuannya meninggal, ataupun budak yang telah menjalankan perjanjian pembebasan dengan tuannya, dengan persyaratan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Jadi bagaimanapun keadaannya, semua jenis budak merupakan penggugur hak untuk mewarisi dan hak untuk diwarisi disebabkan mereka tidak mempunyai hak milik, terkecuali jika ia telah merdeka. 

     Hadits Rasulullah saw, "Siapa yang menjual seorang hamba (budak) sedangkan dia memiliki harta, maka hartanya tersebut menjadi milik pembelinya, kecuali bila hamba tersebut mensyaratkannya (yakni membuat perjanjian dahulu dengan pembelinya supaya hartanya tidak menjadi milik tuannya yang baru tersebut)." (HR. Ibnu Majah).


2. Pembunuhan. Apabila seorang ahli waris membunuh pewaris (misalnya seorang anak membunuh ayahnya), maka ia tidak berhak mendapatkan warisan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw.: "Seorang pembunuh tidak dapat mewarisi harta sedikitpun." (HR Abu Daud). Juga di dalam hadits lainnya, Rasulullah bersabda, "Tidak ada hak bagi si pembunuh untuk mewarisi." (HR Malik, Ahmad dan Ibnu Majah). Maka jika ada anak yang membunuh orang tuanya dengan jalan apapun karena ingin segera mendapatkan harta warisan, maka sesungguhnya ia telah berdosa besar, yakni dosa membunuh orang tua dan juga dosa mengambil harta warisan yang bukan merupakan haknya.


3. Berlainan agama. Seorang muslim tidak dapat mewarisi harta warisan orang non muslim walapun ia adalah orang tua atau anak, dan begitu pula sebaliknya. Hal ini telah ditegaskan Rasulullah saw. dalam sabdanya: "Orang Islam tidak dapat mewarisi harta orang kafir, dan orang kafir pun tidak dapat mewarisi harta orang Islam." (HR Bukhari dan Muslim).





Related Posts
Previous
« Prev Post