Tinjauan Syariat Memakan Bekicot

Tentang hukum memakan bekicot, maka harus dilihat, apakah ada dalil yang menyebutkannya secara eksplisit dalam Al-Qur’an atau hadits sebagai sumber hukum yang utama.

Jika dianggap sebagai makanan yang menjijikkan, maka hal itu bersifat subjektif dan sangat relatif. Karena menjijikkan bagi seseorang, mungkin tidak bagi yang lain. Atau bahkan justru dibutuhkan bagi orang yang lain lagi. Jadi hal ini tidak bisa dijadikan sebagai landasan hokum yang pasti dan mengikat.

Kalau tidak ada dalil yang jelas, maka menurut kaidah fikih, kembali pada hokum asal, yaitu mubah, hukum asal segala sesuatu adalah mubah atau dibolehkan.


Tapi dalam hal ini, ada panduan di dalam Al-Qur’an yang harus dijadikan pegangan bagi kita, “..dan menghalalkan bagi mereka ath-thayyibaat (segala yang baik) dan mengharamkan bagi mereka al-khobaaits (segala yang buruk)…” (QS. 7: 157)

Menurut Ibnu Katsir, al-khobaaits, yang buruk itu berarti segala hal yang membahayakan tubuh. Maka tentu perlu ditelaah tentang kandungan daging bekicot yang dianggap beracun dan membahayakan bagi kesehatan tubuh manusia. Dalam hal ini, berlaku juga kaidah yang bersifat umum. Kalau ternyata membahayakan bagi manusia, maka menjadi terlarang. Dengan demikian, mengkonsumsi dan membudidayakannya pun menjadi haram.

Namun menurut penjelasan pakar, sebenarnya bahan beracun yang dikandung bekicot itu relatif hampir sama dengan empedu pada ayam, kambing, atau sapi. Bila ditangani dengan baik, bahaya racun dari empedu itu dapat dilokalisir dan dihilangkan. Begitu pula dengan daging bekicot, bila ditangani dengan baik, tentu dapat dihilangkan.

Bagaimanapun juga, secara sederhana, kita patut mengingatkan dan menyarankan agar mengkonsumsi produk atau bahan makanan yang telah jelas dan pasti kehalalannya. Karena mengkonsumsi makanan yang jelas halal itu adalah perintah agama, “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. 1: 168).

Bahan makanan yang halal dan bergizi banyak tersedia disekitar kita, mengapa malah mempersulit diri dengan yang syubhat (meragukan)?

Sumber:
Jurnal Halal No. 94, Maret-April Th. XV 2012



Related Posts
Previous
« Prev Post