Hukum dasar semua makanan dan minuman adalah mubah dan halal
kecuali yang diharamkan dan membahayakan bagi kesehatan, anggota tubuh manusia
dan agamanya. Allah telah memberikan anugerah tak terhingga kepada manusia
dengan menjadikan semua yang diciptakannya di muka bumi ini boleh kecuali yang
diharamkannya. Allah Ta’ala berfirman, “Dialah Allah, yang menjadikan segala
yang ada di bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah: 29)
Terdapat dua syarat untuk binatang darat yang halal untuk
dikonsumsi:
1.
Hewan yang hidup di darat
yang boleh dikonsumsi.
2.
Cara memburunya atau
menyembelihnya dilakukan dengan cara yang sesuai dengan syariat Islam.
Binatang darat yang diharamkan
Pertama, setiap binatang yang mempunyai taring. Yaitu semua
binatang darat predator yang memangsa hewan lainnya, baik berukuran besar
seperti harimau, singa, atau binatang berukuran kecil seperti kucing dan
anjing.
Kedua, semua burung yang mempunyai cakar. Yaitu semua burung
yang memakan daging seperti elang dan burung hantu.
Ketiga, binatang melata, ular, dan tikus haram untuk
dikonsumsi. Bahkan kita dianjurkan untuk membunuhnya. Nabi Muhammad shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda, “Ada lima binatang yang boleh kalian bunuh baik
ketika berhaji ataupun tidak, yaitu: ular, burung gagak, tikus, anjing buas,
dan elang.” (HR. Bukhari-Muslim)
Keempat, serangga. Semua jenis serangga yang ada di darat
hukumnya haram untuk dikonsumsi karena tidak mungkin untuk disembelih, kecuali
belalang.
Kelima, babi, adalah binatang yang diharamkan dan termasuk
najis dalam hukum Islam, meliputi semua bagian anggota tubuhnya dan semua
produk turunannya. Allah Ta’ala berfirman, “Diharamkan bagimu (memakan)
bangkai, darah, daging babi.” (QS. Al-Maidah: 3)
Keenam, keledai peliharaan, yaitu keledai yang digunakan sebagai
kendaraan transportasi dan angkutan barang.
Cara Menyembelih Yang Sesuai Dengan Ajaran Islam
Pertama, orang yang boleh menyembelih binatang adalah yang
mengerti cara melakukannya, yaitu seorang muslim atau dari kalangan Ahli Kitab
(Yahudi dan Nasrani) yang sudah terbiasa menyembelih binatang dan tahu tata
caranya.
Kedua, alat yang digunakan layak untuk menyembelih seperti
pisau atau golok tajam yang bisa mengalirkan darah dengan cepat. Dilarang
menyembelih hewan dengan alat tumpul atau dengan membenturkan kepala hewan atau
dengan membakarnya hidup-hidup atau dengan sengatan listrik.
Ketiga, menyembut nama Allah ketika akan menyembelih.
Keempat, memotong bagian yang wajin dipotong ketika
menyembelih, yaitu kerongkongan,
tenggorokan, dan dua urat besar utama di leher
atau tiga unsur dari yang empat tadi.
Jika keempat syarat ini sudah terpenuhi maka hewan yang
sudah disembelih menjadi halal. Akan tetapi, kalau salah satu syarat tidak
terpenuhi, maka haram hukumnya memakan binatang sembelihan itu.
Cara Berburu Sesuai Syariat
Berburu hewan dan burung liar yang sulit ditangkap, namun
halal untuk dimakan dan dibolehkan, seperti burung di hutan, selain burung
pemakan daging, begitu juga rusa dan kelinci.
Ketika berburu, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan:
Pertama, pemburu harus seorang muslim atau Ahli Kitab yang
sudah baligh dan berakal. Jika demikian, maka tidak halal hasil buruan
seseorang yang beragama Budha atau Hindu, juga tidak halal hasil buruan orang
gila.
Ketiga, alat yang digunakan untuk berburu harus tajam
sehingga bisa langsung terbunuh, seperti tombak, panah, peluru, dan sejenisnya.
Tidak boleh berburu dengan batu.
Keempat, harus membaca “bismillah” ketika akan melepas
tombak, panah, atau peluru.
Kelima, ketika seorang pemburu mengejar binatang yang sudah
ditembak,namun diketahui bahwa binatang itu belum mati, maka binatang harus
segera disembelih.
Keenam, dilarang berburu binatang dengan tujuan bukan untuk
dimakan. Misalnya berburu binatang untuk dikuliti atau hanya untuk hiasan saja.