Kaidah Prinsip Makanan Halal

Hukum dasar semua makanan dan minuman adalah mubah dan halal kecuali yang diharamkan dan membahayakan bagi kesehatan, anggota tubuh manusia dan agamanya. Allah telah memberikan anugerah tak terhingga kepada manusia dengan menjadikan semua yang diciptakannya di muka bumi ini boleh kecuali yang diharamkannya. Allah Ta’ala berfirman, “Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah: 29)

Terdapat dua syarat untuk binatang darat yang halal untuk dikonsumsi:

1.       Hewan yang hidup di darat yang boleh dikonsumsi.
2.       Cara memburunya atau menyembelihnya dilakukan dengan cara yang sesuai dengan syariat Islam.


Binatang darat yang diharamkan

Pertama, setiap binatang yang mempunyai taring. Yaitu semua binatang darat predator yang memangsa hewan lainnya, baik berukuran besar seperti harimau, singa, atau binatang berukuran kecil seperti kucing dan anjing.

Kedua, semua burung yang mempunyai cakar. Yaitu semua burung yang memakan daging seperti elang dan burung hantu.

Ketiga, binatang melata, ular, dan tikus haram untuk dikonsumsi. Bahkan kita dianjurkan untuk membunuhnya. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Ada lima binatang yang boleh kalian bunuh baik ketika berhaji ataupun tidak, yaitu: ular, burung gagak, tikus, anjing buas, dan elang.” (HR. Bukhari-Muslim)

Keempat, serangga. Semua jenis serangga yang ada di darat hukumnya haram untuk dikonsumsi karena tidak mungkin untuk disembelih, kecuali belalang.

Kelima, babi, adalah binatang yang diharamkan dan termasuk najis dalam hukum Islam, meliputi semua bagian anggota tubuhnya dan semua produk turunannya. Allah Ta’ala berfirman, “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi.” (QS. Al-Maidah: 3)

Keenam, keledai peliharaan, yaitu keledai yang digunakan sebagai kendaraan transportasi dan angkutan barang.

Cara Menyembelih Yang Sesuai Dengan Ajaran Islam

Pertama, orang yang boleh menyembelih binatang adalah yang mengerti cara melakukannya, yaitu seorang muslim atau dari kalangan Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) yang sudah terbiasa menyembelih binatang dan tahu tata caranya.

Kedua, alat yang digunakan layak untuk menyembelih seperti pisau atau golok tajam yang bisa mengalirkan darah dengan cepat. Dilarang menyembelih hewan dengan alat tumpul atau dengan membenturkan kepala hewan atau dengan membakarnya hidup-hidup atau dengan sengatan listrik.
Ketiga, menyembut nama Allah ketika akan menyembelih.

Keempat, memotong bagian yang wajin dipotong ketika menyembelih, yaitu kerongkongan, 
tenggorokan, dan dua urat besar utama di leher atau tiga unsur dari yang empat tadi.

Jika keempat syarat ini sudah terpenuhi maka hewan yang sudah disembelih menjadi halal. Akan tetapi, kalau salah satu syarat tidak terpenuhi, maka haram hukumnya memakan binatang sembelihan itu.

Cara Berburu Sesuai Syariat

Berburu hewan dan burung liar yang sulit ditangkap, namun halal untuk dimakan dan dibolehkan, seperti burung di hutan, selain burung pemakan daging, begitu juga rusa dan kelinci.

Ketika berburu, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan:

Pertama, pemburu harus seorang muslim atau Ahli Kitab yang sudah baligh dan berakal. Jika demikian, maka tidak halal hasil buruan seseorang yang beragama Budha atau Hindu, juga tidak halal hasil buruan orang gila.

Kedua, hanya dibolehkan memburu binatang yang sulit untuk ditangkap, seperti binatang liar. Jika binatang yang mudah disembelih maka tidak boleh diburu, seperti ayam, kambing, kerbau, atau sapi.

Ketiga, alat yang digunakan untuk berburu harus tajam sehingga bisa langsung terbunuh, seperti tombak, panah, peluru, dan sejenisnya. Tidak boleh berburu dengan batu.

Keempat, harus membaca “bismillah” ketika akan melepas tombak, panah, atau peluru.

Kelima, ketika seorang pemburu mengejar binatang yang sudah ditembak,namun diketahui bahwa binatang itu belum mati, maka binatang harus segera disembelih.


Keenam, dilarang berburu binatang dengan tujuan bukan untuk dimakan. Misalnya berburu binatang untuk dikuliti atau hanya untuk hiasan saja.

Related Posts
Previous
« Prev Post