Tathawu’ pada asalnya adalah
mengerjakan ketaatan. Dalam istilah syar’i artinya adalah mengerjakan
ketaatan-ketaatan yang tidak wajib. Shalat tathawu’ adalah tambahan-tambahan
atas shalat fardhu.
Urgensi shalat tathawu’
1. Shalat adalah sebaik-baik amal. Nabi shallallalhu ‘alaihi wasallam bersabda, “Istiqamahlah dan janganlah
banyak menghitung-hitung amal, serta ketahuilah bahwa sebaik-baik amal kalian
adalah shalat.” (HR. Ibnu Majah)
2. Memperbanyak shalat tathawu dapat mengangkat derajat di dalam
surga. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Hendaklah engkau
memperbanyak bersujud kepada Allah. Sesungguhnya tidaklah engkau sekali
bersujud kepada Allah melainkan Allah akan mengangkatmu satu derajat dengannya
dan menghapuskan satu kesalahan darimu. (HR. Muslim)
3. Menutup kekurangan yang ada pada shalat-shalat fardhu.
(Baca juga: koleksi
kain tenun tapis Lampung terlengkap)
Jenis-Jenis Shalat Tathawu’
Pertama, shalat tathawu’ mutlak, yaitu shalat yang tidak
memiliki sebab tertentu, dan tidak ada batasannya. Tidak ada batasan jumlah
rakaatnya.
Kedua, shalat tathawu' muqayyad, yaitu
shalat sunnah yang telah disebutkan oleh dalil tentang pensyariatannya. Shalat
seperti ini ada dua macam:
- Shalat sunnah rawatib
- Shalat sunnah selain rawatib, seperti witir. qiyamul lail,
dhuha, shalat tahiyatul masjid
Sumber:
Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim:
Pustaka At-Tazkia