Saat Seperti Apa Kopi Menjadi Haram?

Kopi murni adalah bentuk yang paling sederhana, yang merupakan hasil sangria dari biji kopi yang kemudian dihaluskan. Jika langsung diseduh dengan ampasnya, maka terkenal dengan sebutan kopi tubruk.

Selanjutnya kopi instan dihasilkan melalui bubuk kopi yang diekstrak dengan air dan melalui teknik pengeringan. Kopi instan lebih mudah larut dan tentunya menghasilkan minuman yang bebas ampas.
Jenis kopi yang beredar dipasaran bervariasi tergantung varietasnya seperti kopi robusta dan arabika atau berdasarkan asalnya seperti Kopi Lampung atau Kopi Toraja yang terkenal di Indonesia.


Kopi murni yang berkualitas tinggi terbuat dari 100 persen biji kopi pilihan yang tentunya tidak perlu diragukan lagi kehalalannya karena tidak menggunakan bahan tambahan apapun. Kopi dengan kualitas seperti ini biasanya dijual dengan harga yang cukup tinggi.

Untuk mengakali harga yang terlampau tinggi, produsen kopi biasanya mencampur kopi dengan bahan lainnya dalam proses penyangraiannya. Bahan yang umumnya menjadi bahan pencampur adalah biji jagung. Berkurangnya penggunaan kopi dengan sendirinya mengurangi kekuatan dan rasa aroma kopi.

Oleh karena itu, tidak jarang produsen menambahkan bahan penambah rasa dan aroma (flavor) kopi untuk memperbaiki kualitas produknya. Penggunaan flavor menjadi titik kritis kehalalan yang perlu diperhatikan karena flavor kopi dapat terdiri dari puluhan bahkan ratusan bahan penyusun yang perlu dicermati kehalalannya. Kopi jenis ini dijual dalam bentuk bubuk. Meskipun sebenarnya kopi jenis ini tidak lagi mengandung 100 persen kopi, tapi pada kenyataannya di pasaran produsen tetap mengklaimnya sebagai kopi murni atau kopi asli.

Jenis kopi kedua yang saat ini begitu popular yaitu kopi yang dicampur dengan krimmer atau sejenisnya. Bentuk campuran yang lebih kompleks adalah dengan penambahan susu, krimer atau bahan minuman lain seperti jahe dan ginseng serta penambahan berbagai jenis flavor selain kopi. Bahan-bahan campuran inilah menjadikan coffee mix perlu dicermati kehalalannya.

Selain diproduksi dalam bentuk serbuk siap seduh, coffee mix diproduksi juga dalam bentuk cair siap minum yang dikemas dalam bentuk botol, kaleng, atau kemasan karton beralumunium foil. Untuk menghasilkan minuman dengan konsistensi yang stabil, biasanya perlu ditambahkan bahan penstabil ekstra. Bahan penstabil ini tentunya harus dipastikan berasal dari bahan yang jelas kehalalannya.

Ternyata penambahan berbagai bahan dalam kopi dengan tujuan membuat berbagai variasi baru dapat menyebabkan status kopi yang asal mulanya halal menjadi syubhat. Oleh karena itu, konsumen perlu berhati-hati dalam memilihnya

Sumber:
Jurnal Halal No. 91, September-Oktober Th. XIV 2011



Related Posts
Previous
« Prev Post