Najis menurut bahasa berarti kotoran. Menurut istilah syar’I,
najis adalah kotoran yang wajib dicuci menurut perintah syari’at.
Macam-Macam Najis
- Air kencing dan
kotoran manusia
- Darah haid
- Air kencing dan
kotoran binatang yang haram dimakan. Sedangkan air kencing dan kotoran
binatang yang halal dimakan adalah suci.
- Bangkai
- Daging babi
- Liur anjing
- Madzi, yaitu
cairan bening dan lengket yang keluar saat melakukan pemanasan pra seks
atau ketika membayangkan aktivitas seks.
- Wadi, yaitu
cairan putih kental yang keluar setelah kencing.
Cara Membersihkan Najis
- Cara membersihkan lantai yang terkena najis.
Jika ada najis yang menempel pada tanah, maka dibersihkan dengan
air. Namun jika benda najis itu berbentuk cairan yang telah kering, maka tempat
tersebut telah dianggap suci.
- Cara membersihkan air yang tercampur dengan najis.
Air tersebut menjadi bersih setelah disiram dengan air dalam
jumlah yang banyak sampai bekas-bekas najis tidak terlihat lagi.
- Cara membersihkan pakaian yang terkena najis.
Pakaian tersebut dicuci dengan air, dan disikan, atau diperas
sampai najisnya hilang.
- Cara membersihkan tempat tidur (tikar)
Tikar dicuci dengan air atau deterjen lalu disikat sampai
najisnya hilang.
- Cara membersihkan kulit bangkai
1. Kulit bangkai binatang yang halal dimakan, dapat dibersihkan
dengan disamak. Samak adalah membersihkan kulit bangkai menggunakan beberapa
media untuk menghilangkan bau busuknya.
2. Setiap bangkai binatang yang haram dimakan, maka tidak bisa
disucikan dengan cara disamak sekalipun.
- Cara membersihkan air kencing bayi laki-laki dan bayi
perempuan yang belum makan
Kencing bayi perempuan harus dicuci, sedang bayi laki-laki cukup
dengan dipercikkan air.
- Cara membersihkan bekas jilatan anjing.
Tempat bekas jilatan anjing harus dicuci sebanyak tujuh kali,
cucian pertamanya dengan tanah.
- Cara membersihkan wadi dan madzi.
Diawali dengan mencuci kemaluan, lalu berwudhu.
- Cara membersihkan darah haid.
Darah haid dicuci dengan air.
- Cara membersihkan sandal atau sepatu.
Sandal atau sepatu digosokkan ke tanah sampai hilang najisnya.
- Cara membersihkan jubah (pakaian panjang) wanita.
Jika pakaian wanita tersebut panjang, maka ia cukup berjalan di
tempat yang bersih.
Beberapa permasalahan berkaitan dengan najis:
- Hukum asal semua
benda adalah suci, sampai ada atau Nampak najis yang mencampurinya.
- Apabila suatu
benda terkena najis dan sulit diketahui batasannya, maka benda tersebut
harus dicuci keseluruhannya.
- Jika najis
berubah bentuk, seperti kotoran binatang yang kering, berubah menjadi debu
karena terbaka, maka hukumnya menjadi suci.
Sumber:
Fiqih Ibadah Bergambar, Dr. Abdullah Bahammam: Mutiara
Publishing