Belajar Syariat Hari Raya Idul Kurban

Idul adha adalah hari raya kedua bagi umat Islam yang dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah. Idul adha mengandung beberapa keutamaan, antara lain:

Pertama, hari idul adha adalah hari yang paling istimewa dalam satu tahun. Hari yang paling istimewa dalam satu tahun adalah sepuluh hari pertama dari bulan Dzulhijjah. Rasulullah bersabda, “Tidak ada amal shalih yang dikerjakan paling disukai oleh Allah kecuali sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.” Para sahabat bertanya, “Tidak juga jihad di jalan Allah?” Beliau menjawab, “Benar, tidak juga jihad di jalan Allah, kecuali seseorang yang berjihad dengan jiwa dan hartanya dan tidak kembali lagi dari jihad itu.” (HR. Al-Bukhari)


Kedua,  idul adha adalah hari raya ibadah haji. Ini mengingat, hari itu banyak ritual manasik haji yang dikerjakan, seperti tawaf, menyembelih hewan kurban, dan melempar jumrah aqabah.

Yang Dianjurkan Untuk Dikerjakan Pada Hari Raya Idul Adha

Bagi orang yang tidak melaksanakan ibadah haji dianjurkan untuk melakukan amalan yang dikerjakan pada hari raya idul fitri, kecuali zakat fitrah.

Salah satu keistimewaan idul adha adalah disunnahkannya menyembelih hewan kurban sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah.

Hewan Kurban

Yaitu hewan yang disembelih pada hari raya, seperti unta, sapi, atau kambing, sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah pada hari raya idul adha. Hewan kurban disembelih setelah shalat id sampai menjelang maghrib tanggal 13 dzulhijah. Allah Ta’ala berfirman, “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)

Hukum Berkurban

Hukumnya sunnah muakkadah bagi yang mampu melaksanakannya. Maka orang yang mampu harus menyembelih hewan kurban, baik bagi dirinya ataupun bagi keluarganya.

Disyariatkan bagi yang mau menyembelih hewan kurban untuk tidak mencukur rambutnya, tidak memotong kukunya, dan bulu di tubuhnya sejak hari pertama dzulhijjah hingga menjelang penyembelihan hewan kurbannya.

Syarat-Syarat Hewan Kurban

Pertama, disyaratkan binatang ternak, seperti kambing atau domba, sapi atau kerbau, dan unta.

Kedua, hewan kurban disyaratkan sudah masuk umur yang ditentukan, yaitu untuk domba harus berumur enam bulan, kambing berumur satu tahun, sapi dan kerbau dua tahun, dan unta harus berumur lima tahun.


Ketiga, hewan kurban tidak boleh dalam kondisi cacat.

Related Posts
Previous
« Prev Post