Idul adha adalah hari raya kedua bagi umat Islam yang
dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah. Idul adha mengandung beberapa
keutamaan, antara lain:
Pertama, hari idul adha adalah hari yang paling istimewa dalam
satu tahun. Hari yang paling istimewa dalam satu tahun adalah sepuluh hari
pertama dari bulan Dzulhijjah. Rasulullah bersabda, “Tidak ada amal shalih yang
dikerjakan paling disukai oleh Allah kecuali sepuluh hari pertama bulan
Dzulhijjah.” Para sahabat bertanya, “Tidak juga jihad di jalan Allah?” Beliau
menjawab, “Benar, tidak juga jihad di jalan Allah, kecuali seseorang yang
berjihad dengan jiwa dan hartanya dan tidak kembali lagi dari jihad itu.” (HR.
Al-Bukhari)
Kedua, idul adha
adalah hari raya ibadah haji. Ini mengingat, hari itu banyak ritual manasik
haji yang dikerjakan, seperti tawaf, menyembelih hewan kurban, dan melempar
jumrah aqabah.
Yang Dianjurkan Untuk Dikerjakan Pada Hari Raya Idul Adha
Bagi orang yang tidak melaksanakan ibadah haji dianjurkan
untuk melakukan amalan yang dikerjakan pada hari raya idul fitri, kecuali zakat
fitrah.
Salah satu keistimewaan idul adha adalah disunnahkannya
menyembelih hewan kurban sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah.
Hewan Kurban
Yaitu hewan yang disembelih pada hari raya, seperti unta,
sapi, atau kambing, sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah pada hari raya
idul adha. Hewan kurban disembelih setelah shalat id sampai menjelang maghrib
tanggal 13 dzulhijah. Allah Ta’ala berfirman, “Maka dirikanlah shalat karena
Tuhanmu; dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)
Hukum Berkurban
Hukumnya sunnah muakkadah bagi yang mampu melaksanakannya.
Maka orang yang mampu harus menyembelih hewan kurban, baik bagi dirinya ataupun
bagi keluarganya.
Disyariatkan bagi yang mau menyembelih hewan kurban untuk
tidak mencukur rambutnya, tidak memotong kukunya, dan bulu di tubuhnya sejak
hari pertama dzulhijjah hingga menjelang penyembelihan hewan kurbannya.
Syarat-Syarat Hewan Kurban
Pertama, disyaratkan binatang ternak, seperti kambing atau
domba, sapi atau kerbau, dan unta.
Kedua, hewan kurban disyaratkan sudah masuk umur yang
ditentukan, yaitu untuk domba harus berumur enam bulan, kambing berumur satu
tahun, sapi dan kerbau dua tahun, dan unta harus berumur lima tahun.
Ketiga, hewan kurban tidak boleh dalam kondisi cacat.