Bolehkah Wanita Bepergian Sendirian?

Travelling Sendirian Bagi Muslimah, Bagaimana Hukumnya?

Era modern telah memunculkan beberapa gaya hidup baru. Salah satunya adlah bepergian atau travelling. Berpetualang ke daerah baru kini sudah menjelma menjadi sebuah gaya hidup.

Tak hanya pria, para wanita pun banyak yang menggandrungi travelling sebagai sebuah hobi. Bahkan dalam beberapa kondisi, travelling tak hanya sekadar hobi, namun bisa menjadi mata pencaharian baru.

Lalu bagaimanakah jika seorang muslimah memiliki kebiasaan travelling yang mengharuskan ia pergi dari rumah dalam beberapa waktu?

Secara fikih, bab ini masuk dalam bahasan wanita keluar rumah. Islam sebagai agama yang komprehensif memberikan pengaturan demi perlindungan umatnya. Termasuk dalam urusan seorang wanita bepergian keluar rumah.

Wanita pada dasarnya boleh keluar rumah untuk urusan tertentu seizing walinya jika ia masih gadis atau seizing suaminya jika ia sudah menikah.

Para wanita di zaman Rasulullah juga terbiasa keluar untuk ikut shalat berjamaah di dalam masjid. Saat keluar rumah pun, seorang wanita harus memperhatikan adabnya. Pertama, ia harus menutup auratnya, kemudian ia tidak berdandan, menggunakan perhiasan, dan menjaga diri dari fitnah.

Beberapa ulama mewajibkan seorang perempuan keluar rumah ditemani mahramnya. Menurut mantan mufti Mesir Syekh Ali Jum’ah Muhammad, ada perbedaan pendapat tentang boleh tidaknya seorang wanita keluar rumah tanpa ditemani mahram.

Golongan pertama memandang sama sekali tidak boleh seorang perempuan keluar rumah tanpa ditemani mahram. Golongan ini mendasarkan pendapatnya pada hadis Ibnu Abbas, “Seorang perempuan tidak boleh bepergian tanpa ditemani oleh seorang mahram. Dan dia tidak boleh dikunjungi oleh seorang laki-laki kecuali dia bersama mahramnya.” (HR. Muttafaqalaih)

Pendapat ulama golongan ini dikuatkan dengan beberapa keterangan jika wanita keluar rumah lebih dari tiga hari maka ia wajib ditemani mahramnya. Hal ini berdasarkan pada hadis dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak diperbolehkan seorang wanita bepergian selama tiga hari melainkan bersamanya ada seorang mahram.” (HR. Muttafaqalaih)

Hal ini berlaku bagi wanita yang ingin menunaikan haji. Ia harus ditemani mahramnya, baik keluarga maupun suaminya jika ia sudah menikah.

Pendapat kedua mengatakan sebagian ulama memperbolehkan wanita untuk bepergian sendirian dengan syarat jalan yang akan ditempuhnya dan daerah yang akan didatanginya dalam kondisi aman.
Golongan ulama yang membolehkan wanita keluar rumah beralasan, berdasarkan hadis di atas, maka sebab hukum dari larangan bepergian yakni faktor keamanan. Jika dipastikan perjalanannya aman dan tujuannya sangat aman, maka hukumnya menjadi boleh.

Meski begitu, golongan yang membolehkan tetap mensyaratkan bagi wanita yang ingin bepergian sendiri tetap wajib meminta izin dari wali jika ia belum menikah atau suaminya jika ia sudah menikah.


Republika 26 Februari 2016

Related Posts
Previous
« Prev Post